Rabu, 30 Juni 2010

MK Perintahkan Coblos Ulang dan Hitung Ulang di Surabaya

Kuasa Hukum Pihak Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Surabaya bersalaman dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein seusai menerima berkas putusan di ruang sidang Pleno MK, Rabu (23/06).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya 2010, perkara No. 31/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu (30/6) di ruang Sidang Pleno MK. Putusan sela MK ini memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kec. Bulak, Kec. Semampir, Kec. Krembangan, Kec. Rungkut, Kec. Sukolilo, Kel. Putat Jaya di Kec. Sawahan dan Kel. Wiyung di Kec. Wiyung.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh Surabaya, kecuali di Kec. Bulak, Kec. Semampir, Kec. Krembangan, Kec. Rungkut, Kec. Sukolilo, Kel. Putat Jaya di Kec. Sawahan dan Kel. Wiyung di Kec. Wiyung. Demikian antara lain amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Moh. Mahfud MD.
”Terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Surabaya di Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya yang berada di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung yang berada di Kecamatan Wiyung.” jelas Mahfud MD saat membacakan putusan.
Selanjutnya, Mahkamah berpendapat demi keabsahan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di Kec. Bulak, Kec. Semampir, Kec. Krembangan, Kec. Rungkut, Kec. Sukolilo, Kel. Putat Jaya yang berada di Kec. Sawahan dan Kel. Wiyung yang berada di Kec.Wiyung.
Kemudian Mahkamah memutuskan perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kota suara di Surabaya, kecuali daerah yang dinyatakan coblos ulang. ”Demi keabsahan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya pada seluruh kotak suara di seluruh Kota Surabaya kecuali di Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya yang berada di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung yang berada di Kecamatan Wiyung,” ujar Mahfud MD.
KPU Surabaya dalam amar putusan selain diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang diatas, juga diperintahkan melaporkan kepada Mahkamah hasilnya selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan.
Perkara ini diajukan oleh Drs. Arif Afandi, M.Si dan Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum, Pasangan Cawali/Cawawali dalam Pemilukada Surabaya 2010, Nomor Urut 3. Pemohon mendalilkan terjadi perbedaan hasil menurut penghitungan KPU Surabaya, yaitu Pasangan Ir. Tri Risma Harini dan Drs. Bambang DH. M.Pd (Pasangan Calon Nomor Urut 4) memperoleh suara 358.187 dan Pemohon memperoleh suara 327.516, namun penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU Surabaya dihasilkan dari proses yang tidak benar.
Keberatan Pemohon antara lain KPU Surabaya beserta jajaran PPK, PPS dan KPPS tidak menjalankan tugasnya sesuai hukum, baik sebelum dan setelah pemungutan suara. Selain itu terdapat keterlibatan anggota Panwaslu mengamputasi hak-hak keperdataan Pemohon, terjadi intimidasi, kampanye terselubung, memanfaatkan jabatan, mobilisasi PNS, tidak memberitahu untuk memberikan suara di TPS basis Pemohon, politik uang, lalu lintas pemilih antar TPS dalam satu Kecamatan maupun antar TPS antar Kecamatan, pelanggaran pembukaan kotak suara dan gembok kotak suara, dan segel berkas pemungutan dan penghitungan suara di beberapa kecamatan. (Nano Tresna A./mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4207