Selasa, 28 September 2010

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 17 Kelurahan Kota Tanjung Balai

Pemohon berpelukan setelah permohonannya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kota Binjai 2010.
Jakarta, MKOnline - Putusan Sela akhirnya dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kota Binjai 2010 - Perkara No. 166/PHPU. D-VIII/2010 – pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK. Hal ini berarti, terjadi Pemilukada ulang untuk sejumlah daerah di Kota Tanjung Balai.

“Mahkamah berkesimpulan, Pokok Permohonan Pemohon beralasan hukum untuk sebagian. Dalam Amar Putusan, memerintahkan KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010,” demikian dibacakan oleh Mahfud MD sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi para hakim konstitusi lainnya. 

Terhadap dalil Pemohon mengenai politik uang dalam Pemilukada Kota Tanjungbalai 2010, walaupun Pemohon tak dapat membuktikan secara pasti 2.509 orang terlibat dalam Tim Arteri Center, Mahkamah menilai terdapat perencanaan matang, sistematis, dan terstruktur yang dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam Arteri Center yang berada langsung di bawah koordinasi Calon Walikota Nomor Urut 6. 

Bantahan Termohon soal ketidaktahuan terhadap Tim Arteri Center karena tak terdaftar di KPU Kota Tanjungbalai secara resmi menjadi tak relevan. Berdasarkan pengakuan para Koordinator Tim Arteri Center bahwa dari tingkat Kota hingga 100 TPS, Tim Arteri Center memang tak dibentuk menggunakan Surat Keputusan serta tak didaftarkan secara resmi kepada KPU dan berada di bawah koordinasi langsung dengan Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 6. Maka, tim tersebut seringkali diumpamakan sebagai “Tim Bayangan”. 

Berdasarkan persandingan bukti-bukti surat antara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait,  serta proses pembuktian silang dari keterangan-keterangan para saksi di persidangan, Mahkamah menilai dalil Pemohon telah terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 dalam Pemilukada Kota Tanjungbalai melalui Tim Arteri Center adalah terbukti menurut hukum.

Selain itu, keterangan Saksi Bagus Joko Triono selaku Konsultan Pemenangan bagi Pasangan Calon Nomor Urut 6 in casu Pihak Terkait yang mengetahui secara detil bagaimana struktur, strategi, dan langkah-langkah pemenangan Pihak Terkait secara terbuka, justru telah menjabarkan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan cara membagi-bagikan uang kepada lebih dari 7.000 pemilih Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang berasal dari 17 kelurahan.  

Mahkamah menilai, praktik politik uang yang terjadi pada Pemilukada Tanjungbalai telah merusak sendi-sendi demokrasi dan penyelenggaraan pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sekalipun lebih dari 7.000 pemilih telah menerima uang dari Pihak Terkait a quo, namun tidak serta merta dapat dipandang seluruhnya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 6. 

Mahkamah berpendapat, tetap terdapat potensi adanya perolehan suara yang dimiliki oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6. Fakta hukum di persidangan menunjukkan perolehan suara Pihak Terkait menurut Termohon adalah 13.047 suara atau 21,52% dari total keseluruhan suara sah 60.615 suara. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak dapat serta merta memindahkan sekitar 7.000 suara pemilih tersebut kepada pasangan calon lain. Mahkamah juga tidak dapat mendiskualifikasi Pihak Terkait, sehingga cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. 

Oleh sebab itu, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang di  di 17  kelurahan, yaitu Kelurahan Perwira, Kelurahan Selat Lancang,  Kelurahan Pahang, Kelurahan Keramat Kubah,  Kelurahan Sungai Merbau, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kelurahan Pulau Simardan, Kelurahan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Balai 3,  Kelurahan Sirantau, Kelurahan Pantai Burung, Kelurahan Sijambi, Kelurahan Sumber Sari, Kelurahan Pasar Baru,  Kelurahan Sei Raja, dan Kelurahan Muara Santosa.(Nano Tresna A./mh) 

Sumber: