Kamis, 08 Desember 2011

Kesaksian “Korban” dan “Pelaku” Intimidasi Pemilukada Provinsi Gorontalo


Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (GT), Pemohon untuk perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi (perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/12/2011). 
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki diampingi dua Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, beberapa saksi Pemohon menerangkan terjadinya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa kepala desa (Kades). Misalnya penuturan Nani Dango, warga Wubudu Kec. Sumalata, Kab. Gorontalo Utara. Pada malam hari menjelang pencoblosan, Nani mengaku diancam oleh Kadesnya. Nani diancam digusur dari tanah yang ditempatinya jika memilih pasangan GT. Padahal tanah yang ditempatinya adalah milik orang tuanya.
Saksi Yamin Paramata, warga desa Tolongio, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara menerangkan, dia dan para wali murid diancam kepala sekolah SMPN 2 Anggrek. “Bapak dan Ibu harus mendukung NKRI (Rusli Habibie dan Idris Rahim), kalau tidak mendukung NKRI, maka anak Bapak Ibu tidak akan lulus,” kata Yamin menirukan ucapan kepala sekolah anaknya. 
Selanjutnya, pengakuan beberapa Kades yang pernah melakukan pemihakan kepada calon tertentu, antara lain Nasir Zain. Nasir mengaku diundang Camat Batudaa Pantai pada 1 September 2011 bertermpat di Kantor Kecamatan. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai arah pembangunan dan masalah kemasyarakatan. “Tapi arah pembicaraan,... mendesak kepala-kepala desa untuk memenangkan pasangan David Bobihoe dan Nelson Pomalingo,” terangnya.
Setelah menerima perintah secara lisan, esoknya Nasir mengundang seluruh kepala dusun dan perangkat lainnya. Bertempat di kantor kepala desa, Nasir menggalang dukungan pemenangan Davidson. “Dan memberikan penekanan kepada masyarakat, apabila tidak mendukung paket Davidson, maka program-program seperti Jamkesda, akan ditarik oleh Bapak Camat, dan yang menerima raskin akan dialihkan kepada yang mendukung Davidson” lanjutnya.
Selain kesaksian beberapa Kades, Pemohon juga menghadirkan Camat Tibawa,
Rita Idrus. Sejak Davidson maju sebagai pasangan cagub, Rita mengaku sering melakukan pertemuan dengan seluruh Kades, Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang ada di Tibawa. “Dan menekan mereka untuk memenangkan paket Davidson,” kata Rita dalam kesaksiannya. Dengan jujur Rita pernah mengatakan kepada seluruh SKPD, “Jika tidak mau mendukung Bapak David, maka maka saya rekomendasikan kepada Bapak Sekda untuk dimutasi ke tempat yang jauh.”
“Anda tahu, berapa camat yang melalkukan seperti Anda?” Tanya Harjono. Semua Camat,” jawab Rita singkat.
(Nur Rosihin Ana)

Rabu, 07 Desember 2011

Pemilukada Provinsi Gorontalo Diwarnai Pelanggaran Terstruktur, Sistimatis, dan Masif

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang digelar pada 16 November 2011 lalu, menyisakan sengketa. Pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menannggapi permohonan kedua pasangan tersebut, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan, Selasa (6/12/2011), bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK.
Kuasa hukum pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (Pemohon perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), Utomo Karim, dalam summary pokok permohonan menuturkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
“Pelanggaran secara terstruktur, sistimatis dan masif tersebut secara telanjang dapat dilihat di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, di mana Bupatinya, David (Bobihoe), dan Kabupaten Gorontalo Utara, di mana Bupatinya Rusli Habibie, ikut sebagai calon gubernur pada Pemilukada Provinsi Gorontalo,” kata Utomo Karim mendalilkan.
Lebih lanjut Utomo menyatakan, Bupati Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara menggunakan kewenangannya sebagai bupati secara terstruktur, sistimatis dan masif. Keduanya memerintahkan seluruh aparat Pemda, mulai dari SKPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun hingga warga masyarakat, untuk memilih kedua bupati tersebut. Memperkuat dalilnya, Utomo Karim mengajukan beberapa alat bukti dan saksi.
Utomo Karim juga menuding KPU dan Panwaslukada Gorontalo melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran. “Termohon (KPU Gorontalo) mendisain sedemikian rupa sehingga kotak suara dengan mudah dapat dilepas dan dipasang kembali, yang mana menguntungkan pasangan calon tertentu” lanjut Utomo Karim.
Utomo memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah Keputusan KPU Provinsi Gorontalo mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011 tanggal 23 November 2011, yaitu Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011, dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim dan pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo karena melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistimatis dan masif. Kemudian memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Sementara itu, Syahrir, kuasa pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi (perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011) dalam summary pokok permohonan menyampaikan keberatan karena KPU Provinsi Gorontalo tidak meloloskan pasangan ini menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur. Padahal menurut Syahrir,  Ramdhan-Sofyan didukung oleh 11 partai. “Tetapi Termohon (KPU Gorontalo) tidak meloloskan Pemohon dengan berbagai alasan yang tidak beralasan hukum,” kata Syahrir.
Syahrir memohon Mahkamah agar menyatakan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi adalah pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Gorontalo yang sah karena didukung oleh sebelas partai politik. Kesebelas partai dimaksud yaitu Parta Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Patriot, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Peduli Rakyat Indonesia (PPRI), Partai Demokari Kebangsaan (PDK), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 18/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan Pemilukada dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap seluruh bakal pasangan calon paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan. Selain itu, senada dengan Utomo Karim, Syahrir juga memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011.  
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, diampingi dua Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang berikutnya digelar pada Kamis, 8 Desember 2011. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 12 Agustus 2011

Kapolres Pati Paparkan Proses Pengamanan Pemilukada


Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengorek keterangan saksi terkait Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Kamis (11/8) siang di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MKOnline – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/8/2011) siang. Di depan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kapolres Pati paparkan proses pengamanan Pemilukada Pati berdasarkan operasi Tata Praja Mina Tani.
Kapolres Pati menerjunkan 489 personilnya untuk mengamanankan setiap tahapan Pemilukada. “Sampai saat ini, proses pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh Polri dalam keadaan aman,” kata Kapolres. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya menerima empat laporan pengaduan Pemilukada berupa pemalsuan materai, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan gelar akademik dan terakhir adanya perusakan di Kec. Wedarijaksa.
Kapolres juga membantah adanya pengepungan kantor KPU Pati sebagaimana keterangan Guntur, saksi pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). “Tidak ada yang namanyamengepung KPU. Artinya kami mensterilkan kantor KPU agar tidak terjadi intervensi sehingga KPU mempunyai independensi,” terangnya.
Selanjutnya Anggota Panel Hakim Harjono mengkonfrontir keterangan Kapolres dengan keterangan Guntur. Menurut Guntur, pada 19 Mei, Kantor KPU Pati yang terletak di kompleks Stadion Joyokusumo dikepung ribuan pendukung pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. “Pada tanggal 19, jam 18.30 kami mau menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pasangan calon Bapak Imam Suroso dan Bapak Sujoko,” terang Guntur. Guntur juga menerangkan adanya keributan dan perampasan berkas yang dibawa oleh Sujoko di Kantor KPU Pati.
Harjono kembali menanyakan Kapolres Pati berkaitan dengan aksi pengepungan Kantor KPU Pati oleh ribuan massa pendukung Sunarwi-Tejo. “Kalau ribuan, Yang Mulia, enggak mungkin,” bantah Kapolres Pati yang saat kejadian mengaku berada KPU Pati. “Kalau tidak mungkin, Bapak lihat banyak massa enggak di situ?” tanya Harjono. “Ada massa, tetapi lebih banyak polisinya, Yang Mulia,” jawab Kapolres Pati .
Panel Hakim pun memberikan kesempatan kepada bakal calon wakil bupati Sujoko menyampaikan keterangan. Menurut Sujoko, pada 11 Mei, setelah berkas pencalonannya lengkap, Sujoko mencari Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, dan Sekretaris DPC PDIP. Namun, Sunarwi terus menghindar dengan alasan sedang pergi ziarah. “Saya dihindari terus, Pak Narwi Ziarah,” kata Sujoko. Kemudian, lanjutnya, pagi hari pada 17 Mei, Sujoko mendatangi rumah tetangganya, Endro Jatmiko yang merupakan anggota KPU Pati untuk minta penjelasan ikhwal kewenangan memasukkan berkas yang hanya bisa dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Pati. “Saya datang mau minta penjelasan ini kenapa harus ketua dan sekretaris untuk memasukkan berkas? Wong saya ini wakil ketua,” terangnya. Kabar yang dia dapat dari istri Endro menyatakan Endro sudah pergi ke KPU. “Ngapain ini tanggal merah kok ke KPU?” seloroh Sujoko.

Wewenang Ketua dan Sekretaris DPC
Sementara itu, Ketua KPU Pati Nursastro Salomo dalam jawabannya menyatakan, pada 17 Mei KPU menerima penggantian pasangan dari Sunarwi yang diusung PDIP, yaitu semula mengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan dari Sunarwi-Tejo.
“Apakah memang cukup rekomendasi itu dari DPC saja atau harus dari DPP, menurut yang Saudara tahu?” tanya Anggota Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada rekomendasi, Yang Mulia. Yang ada surat pengajuan penggantian calon,” jawab Nursastro. Selain itu, tambah Nursastro, rekomendasi tidak dipersyaratkan dalam aturan undang-undang.
Memperkuat jawaban KPU Pati, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan, yang berwenang memperbaiki, melengkapi atau mengajukan pasangan calon baru yaitu pimpinan partai politik. Yang dimaksud pimpinan partai politik sesuai regulasi Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan, pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik pada tingkat daerah pencalonannya. “Jadi yang berhak mencalonkan termasuk memperbaiki dan mengajukan pasangan calon baru adalah ketua dan sekretaris DPC partai politik masing-masing,” terang KPU Jateng.
Kemudian terkait dengan rekomendasi, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang dan peraturan KPU menyatakan bahwa rekomendasi adalah syarat yang harus diserahkan kepada KPU. “Jadi ada rekomendasi atau tidak ada rekomendasi itu menjadi permasalahan internal partai politik,” tegas KPU Jawa Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)

Rabu, 10 Agustus 2011

KPU Pati Bantah Diskualifikasikan Pasangan Bakal Calon dari PDIP

Kuasa Hukum KPU Pati, Umar Ma’ruf menanggapi permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Pati, di ruang sidang Pleno MK, Selasa (9/8).
Jakarta, MKOnline – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan yang dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono, mengagendakan mendengar jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian.
Menanggapi permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011), KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dalam eksepsinya menyatakan permohonan kabur (obscuur libel). “Dalam permohonan, Pemohon tidak menunjuk berkaitan dengan persoalan murni PHPU-nya. Yang didalilkan adalah berkaitan dengan persoalan pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan massif,” kata Umar.
Umar juga mematahkan dalil permohonan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai persoalan pemberian berita acara rekapitulasi hasil Pemilukada. KPU Pati telah melakukan kewajibannya yaitu memberikan hasil berita acara rekap kepada lima pasangan calon yang hadir. ”Pemohon pada saat rekapitulasi hadir, tetapi kemudian belum selesai sudah keluar. Maka tentunya kami tidak bisa memberikan. Kemudian kita susuli ke tempat saksi daripada Pemohon. Dan saksi Pemohon tidak bersedia untuk menerima rekapitulasi berita acara ini,” imbuh Umar.
Selain itu, KPU Pati juga membantah dalil pasangan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai quick count yang dilakukan KPU Pati. “Yang kami lakukan adalah perhitungan sementara. Dan perhitungan sementara ini kami lakukan untuk 83% dari TPS, bukan 100%,” bantah Umar.
Kemudian, berkaitan dengan persoalan TPS yang berada di halaman rumah kepala desa, Umar menjelaskan tidak adanya larangan berkaitan dengan hal tersebut. “Yang ada larangan sebagaimana PKPU Nomor 72 Tahun 2009 adalah tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat pemungutan suara,” terang Umar. KPU Pati juga menegaskan tidak mengetahui adanya mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas Negara. Pihaknya mengaku tidak tidak mendapatkan klarifikasi dari Panwaslu Pati. 

Masalah Internal PDIP
Dalam kesempatan yang sama KPU Pati juga Menaggapi permohonan pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). KPU Pati bersikukuh tidak pernah melakukan diskualifikasi atau menggugurkan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko. KPU Pati mengakui Imam Suroso-Sujoko adalah bakal pasangan calon yang pernah diusulkan dan didaftarkan oleh DPC PDIP Pati pada saat pendaftaran tanggal 5 Mei 2011.
Kemudian oleh DPC PDIP pada saat perbaikan, diajukan penggantian dengan calon baru. Penggantian calon baru ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2008. “Jadi harus dipahami ini persoalan internal PDI Perjuangan, bukan persoalan hubungan antara Pemohon dengan KPU Kabupaten Pati,” terang Umar.
Selanjutnya Umar Ma’ruf, kuasa hukum KPU Pati menjelaskan detil kronologi tahapan verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pada 11 Mei 2011, kata Umar, ada utusan dari bakal pasangan calon hadir ke KPU, yang akan melengkapi berkas. “Tetapi karena tidak pada waktunya, maka kami tidak bisa menerima,” kata Umar.
Selain itu, lanjutnya, sebagaimana ketentuan, yang berhak untuk menambah kelengkapan berkas adalah partai politik dalam hal ini DPC PDIP Pati. Sedangkan yang hadir saat itu bukan dari DPC PDIP. “Seandainya yang hadir pun adalah DPC PDIP, karena waktunya tidak sesuai dengan yang kami tentukan, pasti kami akan tolak karena waktu perbaikan adalah pada tanggal 13 Mei sampai 19 Mei 2011,” jelas Umar.
Kemudian, lanjut Umar, pada tanggal 17 Mei 2011, pada masa perbaikan berkas, Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, didampingi Sekretaris DPC PDIP datang ke KPU Pati untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon. Semula pasangan calon yang diusung PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Hal ini, kata Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2008.
”Karena yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Pati maka penggantian calon itu kami terima, dan hal ini pun dalam rangka prinsip kehati-hatian kami melakukan konsultasi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat menyatakan, penuhi ketentuan di dalam undang-undang ini, sehingga kami melaksanakan ini,” tandas Umar. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Senin, 08 Agustus 2011

Pasangan Slamet-Srimulyani dan Imam-Sujoko Mohonkan Pemilukada Pati Diulang

Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011, Slamet Warsito-Srimulyani memberikan penjelasan atas permohonan sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digelar pada 24 Juli 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Satu dari enam pasangan calon yang berlaga dalam Pemilukada Pati dan satu pasangan bakal calon yang tidak lolos verifikasi mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak puas dengan proses Pemilukada Pati. Keduanya yaitu pasangan calon Slamet Warsito-Srimulyani dan pasangan bakal calon Imam Suroso-Sujoko.
Menanggapi permohonan pasangan kedua pasangan ini, Mahkamah menggelar sidang sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011). Sidang pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil dan Anwar Usman.
Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011) di hadapan Panel Hakim Konstitusi menyampaikan keberatan terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati yang telah mengeluarkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilukada Putaran Kedua.
Nazrul menganggap KPU Pati tidak profesional menjalankan tugasnya karena tidak menaati asas Pemilukada. “Kami sebagai pasangan calon, tidak pernah diberikan baik itu keputusan dalam bentuk apa pun,” kata Nazrul. Misalnya, kata Nazrul, pihaknya tidak pernah mengetahui isi formulir DB. “Kemudian keputusan nomor urut, penetapan pasangan calon itu tidak pernah sama sekali kami terima,” imbuhnya. 
Selain itu, Nazrul juga membeber sejumlah dalil pelanggaran. Antara lain adanya TPS di rumah kepala desa, praktik money politics, mobilisasi aparatur pemerintahan dan tenaga honorer, serta penggunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu, dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Slamet Warsito-Srimulyani meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Berita Acara KPU Pati Nomor 45/BA/KPU/VIII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Pati. Kemudian menyatakan Keputusan KPU Pati tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua adalah tidak sah dan batal demi hukum. Slamet Warsito-Srimulyani juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Pati mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono dan pasangan Haryanto-Budiono dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Klaim Rekomendasi DPP PDI Perjuangan
Pemohon pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011) melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menegaskan adanya rekomendasi dari DPP PDIP sebagai partai pengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko. “Rekomendasi sudah jelas ditujukan kepada Imam Suroso dan Sujoko oleh PDI Perjuangan,” tegas Arteria di awal keterangannya.

Pada mulanya, kata Arteria, Sunarwi yang saat itu masih menjabat Ketua DPC PDIP Pati, bersama Sekertaris DPC PDIP Pati, Irianto, dan Wakil Ketua DPD PDIP, mendaftarkan pasangan pasangan Imam Suroso-Sujoko ke KPU Pati. Saat itu juga, kata Arteria, Sunarwi menyatakan dukungan kepada Imam Suroso-Sujoko.
Namun, keputusan KPU Pati menetapkan pasangan calon yang diusung PDIP adalah Sunarwi-Tejo Pramono. “Ternyata, Yang Mulia, di perjalanan, terbit Keputusan 40 yang menyatakan, Imam Suroso tidak boleh ikut, yang ikut adalah Narwi,” lanjut Arteria.
Menurut Arteria, KPU Pati mengetahui rekomendasi PDIP bahwa calon yang diusung partai ini adalah Imam Suroso-Sujoko. Namun, KPU Pati menyatakan rekomendasi adalah urusan internal partai. KPU Pati beralasan Imam Suroso-Sujoko tidak melengkapi berkas sehingga diganti dengan Sunarwi-Tejo Pramono. Kemudian, DPD PDIP Jawa Tengah mendatangi kantor KPU Pati untuk klarifikasi, namun tidak diindahkan. Akhirnya, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 081/KPTS/DPP/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, DPP PDIP membekukan kepengurusan DPC PDIP Pati yang dinahkodai Sunarwi.
“Jadi, kemudian siapa yang kemudian ikut di dalam Pemilukada itu yang mengatasnamakan PDIP?” tanya Ketua Panel Harjono. “Yang mengatasnamakan PDI Perjuangan namanya Sunarwi,” jawab Arteria.
Dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Imam Suroso-Sujoko meminta Mahkamah membatalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Kemudian, mendiskualifikasi  Sunarwi-Tejo Pramono dan menyatakan pasangan Imam Suroso-Sujoko sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Terakhir, memohon Mahkamah agar memerintahkan KPU Pati untuk menggelar Pemilukada ulang. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5683

Senin, 18 Juli 2011

PHPU Kab. Kulon Progo: Saksi Pihak Terkait Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline - Sidang Lanjutan Perkara No. 78/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Pemohon Suprapta dan So'im (Pasangan No. Urut 3) serta Mulyono dan Ahmad Sumiyanto (Pasangan No. Urut 2) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (18/7). Kali ini sidang dipimpin oleh Achmad Sodiki, serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Keterangan Pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, serta para saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, dibantah oleh Pihak Terkait yang dalam sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Slamet Raharjo, mengatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 2011 di JEC, dilakukan rapat kerja untuk mendukung penetapan Gubernur Yogyakarta dan tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Kab. Kulon Progo.

Sedangkan terkait dengan uang Rp. 500 ribu yang dituduhkan, menurut Slamet, itu tidak benar. “Uang tersebut kita dapatkan dari dana khas Paguyupan Bodronoyo untuk perwakilan dari tiap desa, dengan tujuan untuk mendukung ketetapan Gubernur Yogyakarta. Dan, dalam rapat kerja itu tidak membicarakan untuk mendukung pasangan SEHAT (Hasto Wardoyo dan H. Sutedjo). Mereka pun tidak hadir dalam pertemuan itu, ”terang Slamet.

Saksi lainnya, Mugiyatmo, mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei  2011 ada sebanyak 933 kepala dusun se-Kabupaten Kulon Progo di Gedung Kesenian Wates bertemu dalam acara deklarasi Madukoro (Manunggaling Dukuh Kulon Progo) dalam penetapan Gubernur dan ke-Istimewaan Yoyakarta, dan tidak dihadiri oleh Pihat Terkait maupun Tim Sukses SEHAT.

Bantahan terhadap dalil Pemohon juga disampaikan oleh Wiwin Windarta, Kepala Desa Banjaredo. Menurutnya, bantuan semen itu tiap tahun diterimanya, dan tiap desa mendapatkan 500 karung. Saksi lainnya, Tomi, mengaku bahwa pembagian semen yang yang dituduhkan oleh Pemohon adalah itu sama sekali tidak melibatkan salah satu calon termasuk Pihak Terkait. “Gedung Ponimin yang yang buat menyimpan semen disewa oleh pemenang tender yaitu CV. Karya Shinta Abadi, sehingga tidak benar jika gedung tersebut milik salah satu pendukung,” jelas Tomi.

Pada kasus lain, mengenai palaksanaan pelayanan keluarga berencana (KB) yang dikatakan ada kaitanya dengan Pemilukada, menurut Warsidi seorang petugas lapangan KB bahwa dirinya yang melayani pelayanan KB. “Pelayanan itu sudah rutin dilakukan, dan  tidak ada kaitannya dengan Pemilukada,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Evi Ratnawati selaku Ketua BKKBN Yogyakarta. Menurutnya, pelayanan KB di Kab. Kulon Progo itu sudah rutin dilakukan setiap tahun dan tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. “Pelayanan KB ini juga dalam rangka reses anggota Komisi IX DPRD di Yoyakarta,” tutur Evi.

Pada akhir persidangan, Ahcmad Sodiki, selaku Ketua Sidang, memberi kesempatan kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk memberi kesimpulan secara tertulis sebelum tanggal 25 Juli. (Shohibul Umam/mh)
 

Kamis, 14 Juli 2011

KPU Kulon Progo Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pemilukada Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta, Kamis (14/7). Sidang yang diketuai hakim panel, Ahmad Sodiki itu mengagendakan mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Pihak KPU Kabupaten Kulon Progo yang menjadi Termohon dalam perkara PHPU Kabupten Kulon Progo dalam persidangan kali ini menampik semua dalil yang diajukan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo juga mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat formalyang dimaksud oleh Pihak Termohon, yaitu keberatan yang hendak diajukan haruslah yang hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo mengatakan di dalam permohonan Pemohon tidak ditemukan syarat formal tersebut. ”Di dalam permohonan Pemohon tidak disampaikan keberatan soal perhitungan suara yang menjadi syarat formal permohonan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU Kab. Probolinggo.

Sementara itu, Pihak Terkait, juga melalui kuasa hukumnya, menampik semua dalil yang menyudutkan pihaknya. ”Tidak ada semua itu. Tiap lurah dibagi-bagikan 500 ribu rupiah, tidak benar. Soal pembagian semen itu juga tidak ada kaitannya dengan kampanye terselubung, Semen itu bukan dari kami, tapi dari daerah, sudah ada anggarannya,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait

Di akhir jawaban Pihak Terkait, mereka menegaskan bahwa Pemilukada Kab. Kulon Progo berjalan sesuai dengan asas luber dan jurdil.

Selain mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait, sidang kali ini juga beragendakan mendengar keterangan para saksi dari Pihak Pemohon. Saksi Pemohon pertama yang menyampaikan keterangannya, yaitu Suyatmi. Seminggu sebelum Pemilukada Kab. Kulon Progo digelar, Suyatmi diberi empat sak semen dengan terlebih dulu berjanji akan memilih pasangan nomor urut 4 (Pihak Terkait/Hasto Wardoyo-Sutedjo).

Saksi Pemohon lainnya, Paniem mengatakan hal serupa terkait pembagi-bagian semen. Warga Desa Pengasih itu mengaku diberi semen saat mampir ke rumah Ketua KPPS dusun setempat yang bernama Wantini. (Yusti Nurul Agustin/mh)
 

Jumat, 08 Juli 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Kulon Progo: Pemohon Ungkap Keterlibatan Bupati

Jakarta, MKOnline - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kulon Progo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama digelar Jum’at (8/7) di ruang siang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara bernomor 78/PHPU.D-IX/2011 ini terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari dua pasangan calon kepala daerah. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Suprapta-So'im (Pemohon I) serta pasangan calon nomor urut 2, Mulyono-Ahmad Sumiyanto (Pemohon II). Dalam persidangan kali ini, mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Zahru Arqom dan Doni Cahyono.

Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Kulon Progo, hadir para Prinsipal, Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun, beserta beberapa Anggota KPU lainnya. ”Untuk persidangan selanjutnya kami akan menggunakan kuasa hukum serta menyertakan pihak terkait,” ujar Siti memberi penjelasan.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstrukutr, sistematis dan masif. Setidaknya, ada tiga persoalan utama, yakni kebijakan Bupati Kulon Progo yang telah memengaruhi dan menguntungkan salah satu pasangan calon, adanya black campaign, serta penyelenggaraan Pemilukada yang cacat. 

”Pemilihan dan penetapan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Zahru. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannnya, ia meminta kepada Mahkamah untuk memutuskan pemungutan suara ulang di Kab. Kulon Progo. 

Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Kamis (14/7) pagi. Rencananya, Pemohon akan menghadirkan dua orang ahli dan 20 saksi. Sedangkan Termohon, akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwas) dan melakukan pemeriksaan saksi melalui video conference. (Dodi/mh)

Selasa, 05 Juli 2011

Saksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo


Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya.

“Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,” jawab Darma. Pelengseran ini merupakan buntut dari sikap Darma yang dianggap tidak mengindahkan ajakan Abu Bakar untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto).

Saksi pasangan Suka-Hamdi lainnya yaitu Kamal Effendi yang membantah keterangan saksi pasangan Yopi-Sapto bernama Asmadi pada persidangan 30 Juni 2011 lalu. Kamal membantah uang pemberiannya sebesar 100 ribu kepada Subhan agar memilih pasangan Suka-Hamdi. Kamal mengaku sering memberikan uang kepada teman-temannya, termasuk kepada Asmad dan Subhan. Terlebih ketika Kamal masih menjabat sebagai camat, di samping memberikan uang, menjelang lebaran dia juga membagikan THR kepada teman-temannya. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada waktu itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Pak,” jawab Kamal Effendi.

Saksi berikutnya yaitu Supeno. Anggota DPR Kabupaten Tebo yang juga tim sukses Suka-Hamdi ini membantah keterangan saksi bernama Ganjaraya pada persidangan 30 Juni 2011 lalu yang menerangkan keterlibatan Pahing, Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam pemenangan Suka-Hamdi, yaitu membuat posko dan dapur umum. Menurut Supeno, di samping menjabat Kades, Pahing dan istrinya mempunyai usaha rumah makan. “Sudah bertahun-tahun yang lalu Bapak Pahing dan Istrinya itu usahanya adalah rumah makan,” bantah Supeno. Sebelah warung makan Pahing, lanjut Supeno, terdapat Posyandu yang dijadikan TPS 01.

Untuk diketahui, pada Rabu (13/4/2011) lalu, MK dalam putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KPU Tebo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. Kemudian KPU Tebo menggelar PSU pada Minggu 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 (50,08 %) suara. Sementara itu, pasangan Yopi-Sapto yang unggul pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pada PSU turun ke peringkat dua dengan perolehan 72.656 (46,21%) suara.

Terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada pemungutan suara pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto pada pemungutan suara pertama meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara. (Nur Rosihin Ana/mh)

Tidak Punya Kedudukan Hukum, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Bupati Sorong

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Sengketa Kewenangan lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Bupati Sorong Stephanus Malak terhadap Walikota Sorong J.A Jumame sebagai Termohon. Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi pada Senin (20/6).
Dalam pertimbangan hukumnya, salah satu hakim konstitusi menjelaskan Mahkamah berpendapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto UU MK juncto PMK 08/2006 menyatakan dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, kewenangan yang dipersengketakan atau objectum litis adalah Pemohon mendalilkan dirinya kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. sebagai lembaga negara yang kewenangannya telah dilanggar oleh Termohon, karena Termohon memperluas wilayahnya dengan cara membangun kantor pemerintahan Termohon di wilayah yang diklaim sebagai wilayah Pemohon. “Apabila dalil Pemohon benar, menurut Mahkamah, permasalahan Pemohon dan Termohon sebenarnya merupakan permasalahan pelanggaran batas wilayah. Jika dikaitkan dengan kewenangan lembaga negara, hal tersebut merupakan kewenangan terkait pengaturan batas wilayah,” ujar salah satu hakim konstitusi.
Menurut Mahkamah, kewenangan mengenai pengaturan (menentukan) batas wilayah bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dapat dilihat pada: Pasal 18 ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 serta Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah menilai bahwa karena batas wilayah ditetapkan dengan undang-undang, yang dalam hal ini pembentukan undang-undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, maka kewenangan untuk menetapkan atau menentukan batas wilayah adalah kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan Pemohon maupun Termohon,” jelas salah satu hakim konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, objectum litis permohonan a quo bukan kewenangan konstitusional Pemohon yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sehingga meskipun terdapat kemungkinan dipenuhinya subjectum litis (para pihak yang berperkara, red) oleh Pemohon, hal tersebut tidak lagi relevan untuk dinilai. “Menimbang bahwa dengan demikian, mengenai subjectum litis maupun objectum litis permohonan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara sebagaimana dimaksud Pasal 61 UU MK, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan Pemohon,” kata salah satu hakim konstitusi.
Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, sepanjang mengenai masalah kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. “Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud membacakan amar putusan.(Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5491

Polda Jambi Bantah Terlibat Pemenangan Pasangan Calon dalam Pungutan Suara Ulang Tebo

Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.
Fauzi juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi pembagian selebaran berupa dukungan kepada pasangan Suka-Hamdi dengan menggunakan mobil dinas patoli Polisi jenis Strada. “Tidak pernah mobil Polri khususnya Polres Tebo digunakan oleh tim pemenangan pasangan calon,” bantah Fauzi.

Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.

Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.

Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5544

Senin, 04 Juli 2011

Pemohon PHPU Kab. Landak Menolak Ajukan Saksi

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Landak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 77/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Syahdan Anggoi dan Honorus Bruno.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Martinus Eko membantah dalil yang diungkapkan Pemohon. “Mengenai dalil Pemohon mengenai adanya money politic (praktik politik uang, red.), menurut kami, hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan MK. Kemudian, dalil mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS tidak jelas. Hal tersebut karena Pemohon tidak menyebutkan di kecamatan dan TPS mana saja, tempat terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara,” urai Martinus.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi, Arteria Dahlan menyatakan Pemohon salah menentukan objek permohonan (error in objecto).  Menurut Arteria, tidak ada kesalahan dalam penghitungan, justru ketika proses penghitungan suara berlangsung, Pemohon telah mengakui kemenangan Pihak Terkait. “Permohonan Pemohon juga tidak berdasar karena Pemohon bercerita macam-macam dalam permohonannya, namun tidak dapat memberikan fakta yang sebenarnya,” jelas Arteria yang didampingi oleh Pemohon prinsipal.

Sedangkan, dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang (money politic), menurut Arteria tidak terbukti. Diakui Arteria terdapat satu laporan keberatan terhadap penghitungan suara di TPS, 46, 47, serta 48 pada Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. “Yang terjadi justru adanya penghadangan oleh seseorang terhadap anggota Panwaslukada yang memaksa untuk meneken surat atas nama panwaslukada Kabupaten Landak,” terang Arteria.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Kami juga meminta agar Mahkamah menguatkan kembali kemenangan dari Pihak Terkait sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut, mengesahkan 12 alat bukti yang diajukan Pemohon. Sodiki pun menanyakan saksi yang akan diajukan oleh Pemohon. “Kami tidak akan mengajukan saksi, Yang Mulia,” jawab Martinus atas pertanyaan Sodiki.

Menanggapi jawaban Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait pun memutuskan untuk tidak mengajukan saksi. “Jika begitu, maka Termohon dan Pihak Terkait harus menyerahkan alat bukti untuk membantah alat bukti Pemohon. Untuk itu, Mahkamah memberikan waktu tiga hari bagi Termohon dan Pihak Terkait untuk menyerahkan alat bukti tersebut,” tandas Sodiki (Lulu Anjarsari/mh)


Kamis, 30 Juni 2011

Yopi-Sapto Keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo Diwarnai Pelanggaran

Jakarta, MKOnline – Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan. Pada pada 5 Juni 2011 lalu, PSU telah dilaksanakan di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan Laporan KPU Tebo di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pekan lalu, Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi), meraih suara terbanyak.

Haluan angin berubah arah. Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) yang sebelumnya unggul, dikalahkan oleh Suka-Hamdi pada putaran PSU. Terhadap kekalahan ini, Yopi-Sapto mengajukan keberatan, karena menurutnya proses dan pelaksanaan PSU diwarnai sejumlah pelanggaran.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo, Kamis (30/6/2011). Sidang kali ketiga paska pelaksanaan PSU ini meneruskan agenda sebelumnya, yaitu pemeriksaan saksi.

Ganjaraya, saksi yang dihadirkan Pihak Terkait Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) menerangkan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam Pemilukada Tebo. Menurutnya, rumah Kades menjadi posko pemenangan pasangan Suka-Hamdi. Sedangkan Badri menerangkan pada 28 Mei 2011 dia dibawa ke rumah Samsu Baba, tim sukses pasangan nomor 1. “Saya dikasih uang Rp 100.000,00 untuk mencoblos Nomor Urutan 1,” terang Badri.

Saksi lainnya, M. Zainuri terangkan adanya selebaran yang disebarkan dari mobil dinas patoli Polisi. Selebaran berisi dukungan dari Selly Nagita, Pengurus DPP Partai Golkar dan Anggota DPR RI, kepada pasangan Suka-Hamdi. Selain itu, selebaran berisi imbauan ke seluruh pengurus Kader, simpatisan Golkar Kab. Tebo, untuk solid dan tidak berpecah belah untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.

Selanjutnya, saksi Armeli Indra menjelaskan ketidaknetralan Panwas Tebo dalam pelaksanaan PSU tanggal 5 Juni 2011. Indikasi ketidaknetralan, tampak dari Ketidakseriusan Panwas Kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran. “Kasus pelanggaran yang kami laporkan kepada Panwas, dari 114 kasus yang ada, cuma sepuluh yang ditindaklanjuti,” terangnya. (Nur Rosihin Ana/mh)
 



Selasa, 28 Juni 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Flores Timur: Saksi Pihak Terkait Bantah Keterlibatan Gubernur

Jakarta, MKOnline - Kepala Inspektorat Kabupaten Flores Timur, Ahmad Betan, memberi kesaksian dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Flores Timur (Flotim), Selasa (28/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Ahmad mengungkapkan bahwa kesaksian para saksi Pemohon dalam persidangan sebelumnya adalah tidak benar. Dalam persidangan, Ahmad dihadirkan oleh Pihak Terkait, pasangan calon Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan (Paket Sonata).

Menurutnya, segala bantuan yang telah diterima oleh masyarakat merupakan bantuan resmi dari pemerintah daerah. “Bantuan berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujarnya. Uang tersebut, kata dia, memang diperuntukkan untuk bantuan sosial kepada masyarakat.

Ia juga menampik tudingan bahwa bantuan tersebut dalam rangka memenangkan Paket Sonata. Begitupula terkait kunjungan kerja Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, ke berbagai daerah. Menurutnya, kunjungan tersebut juga tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. “Hanya kebetulan saja bantuan diserahkan saat mau Pemilukada,” kata Ahmad.

Namun, ketika ditanya oleh Ketua Panel Hakim, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, apakah dia mengetahui bahwa ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri yang isinya meminta kepada kepala daerah untuk tidak membagikan bantuan sosial berdekatan dengan waktu Pemilukada, Ahmad menyatakan tidak tahu menahu. “Saya tidak tau, Pak,” jawabnya.

Sedangkan saksi Pihak Terkait lainnya, Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTT, Mamun Patty, menerangkan bahwa gubernur NTT tidak pernah memerintahkan ataupun memobillisasi jajarannya (Pegawai Negeri Sipil) untuk mendukung salah satu pasangan calon, khususnya Pihak Terkait. Menurut Mamun, pertemuan antara gubernur dengan para camat merupakan hal yang biasa terjadi. Keterangan ini diutarakan untuk membantah keterangan saksi Pemohon sebelumnya yang menyatakan bahwa gubernur meminta kepada para camat untuk mendukung Paket Sonata.

Selain itu, dia membenarkan bahwa intensitas kunjungan pegawai pemprov ke Kab. Flores Timur yang cukup tinggi. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka menyukseskan program Desa Mandiri ‘Anggur Merah’. “Anggur Merah itu Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera,” jelasnya. Program ini didanai langsung dari APBD pemerintah Provinsi. Per desa mendapat Rp. 250 juta.

Senada dengan keterangan Mamun, saksi Petrus dan Valentinus, yang masing-masing merupakan Camat Tanjung Bunga dan Camat Adonnara Barat, membenarkan pernah bertemu dengan Gubernur. Namun, menurut mereka, dalam pertemuan tersebut Gubernur tidak pernah meminta untuk mendukung Paket Sonata. Menurutnya, hanya tiga hal yang dibicarakan saat itu: terkait pemekaran daerah Kabupaten Adonara, menanyakan kebijakan Anggur Merah, dan meminta beberapa kebutuhan di tingkat kecamatan. Bahkan, Petrus membantah telah mengancam kepala desa di wilayahnya. “Tidak pernah,” tegasnya.

Sedangkan Thomas Koten, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan bagi-bagi uang dalam rangka memenangkan salah satu pasangan calon. “Nama baik saya dicemari,” ungkapnya. Saat ini, Thomas juga telah melaporkan orang yang mengatakan hal itu ke pihak yang berwajib. Pada kesempatan yang sama, seluruh saksi Pihak Terkait juga telah membantah kesaksian para saksi Pemohon sebelumnya. (Dodi/mh)


Senin, 27 Juni 2011

MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Bombana Putaran Kedua

Jakarta, Mkonline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Putaran Kedua yang dilaksanakan 8 Mei 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at (27/5/2011) menggelar sidang sengketa Pemilukada Bombana. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 56/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan calon Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi).

Di hadapan Panel Hakim MK, Serasi melalui kuasa hukumnya, Kores Tambunan, memaparkan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan keberatan pasangan Serasi terhadap hasil Pemilukada Bombana. Pelanggaran yang didalilkan yaitu terjadinya penggelembungan suara pasanggan nomor urut 2, Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya). “Adanya pelanggaran DPT dalam pencoblosan tanggal 8 Mei 2011 yang sengaja dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 di seluruh TPS se-Kabupaten Bombana,” kata Kores mendalilkan. Di sisi lain, lanjut kores, Kores, terjadi pengurangan perolehan suara sah yang diraih pasangan Serasi.

Pasangan Serasi juga mendalilkan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bombana waktu pelaksanaan Pemilukada. Menurut Serasi, pasca putusan MK, KPU Bombana telah menetapkan jadwal tahapan pemungutan suara putaran kedua. Dalam APBD perubahan tahun 2010, DPRD Bombana telah mengakomodir anggaran Pemilukada Bombana Putaran Kedua sebanyak Rp 3 Milliar, sesuai usulan KPU Bombana. ”Tetapi KPU Kabupaten Bombana tidak dapat menggelar tahapan Pemilukada sesuai jadwal tanggal 12 Desember 2010,” terang Kores.
  
Selain itu, Serasi mendalilkan adanya keberpihakan Ketua KPU Bombana dalam pemenangan pasangan Tamasya. Saat Rapat Kerja DPD PAN Bombana, Ketua KPU Bombana hadir sebagai pembicara dengan agenda pembahasan tentang pemenangan pasangan Tamasya. “Ketua KPU tersebut memberi penjelasan dan strategi pemenangan di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN SULTRA atau Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPD PAN Bombana dan Pasangan Calon Tamasya, sebagaimana tertera pada gambar liputan wartawan media Radar Buton tertanggal 3 November 2010 sesuai dengan bukti terlampir,” kata Kores membuktikan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang didalilkan pasangan Serasi, yaitu mobilisasi aparat birokrasi Pemkab Bombana, para kepala desa, lurah, serta pegawai negeri sipil untuk mendukung pasangan Tamasya. Di samping itu, pelanggaran berupa politik uang, penyalahgunaan bantuan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemenangan Pemilukada, serta adanya intimidasi.

Pasangan Serasi memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah keputusan KPU Bombana tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Bombana Putaran Kedua tahun 2011. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara yang benar yang di peroleh masing-masing pasangan calon adalah: pasangan Tamasya memperoleh 49, 28% suara, sedangkan pasangan Serasi memperoleh 50,72%, sekaligus menyatakan pasangan Serasi pasangan calon terpilih pada Pemilukada Bombana Putaran Kedua. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata, Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai jadwal. 

Fakta dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Sedangkan permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi  dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan partai.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)


Yapi-Sapto Dalilkan Perubahan DPT Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline – Pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan pada 5 Juni 2011 lalu, masih menyisakan sengketa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada 22 Juni 2011 lalu melaporkan hasil PSU di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Senin, (27/6/2011) siang, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo.

M. Saifuddin Aslami, sekretaris tim pemenangan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) dalam kesaksiannya di hadapan Panel Hakim menerangkan DPT perubahan  dan sejumlah pelanggaran PSU Pemilukada Tebo yang masuk dalam laporan timnya. Menurut Saifuddin, putusan MK Nomor  33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, di dalamnya tidak memerintahkan merubah DPT. “Ternyata, Yang Mulia, terjadi perubahan daftar pemilih tetap,” terangnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penarikan DPT yang dilakukan oleh KPU Tebo. “Penarikan DPT ini jalannya terlambat karena eksekusi di lapangan, ada yang malah baru ditarik dan baru diterima pada tanggal 4 Juni,” lanjut Saifuddin.

Saifuddin menyontohkan DPT TPS 4 Desa Tebo Ilir pada 10 Maret 2011 berjumlah 481 pemilih. Namun pada 5 Juni 2011 berubah menjadi 543 pemilih. Ada kenaikan sebesar 62 orang pemilih. Pasangan Suka-Hamdi yang awalnya memperoleh 177 suara di TPS 4 tersebut, melonjak menjadi 232 suara. Sementara suara Yopi-Sapto yang awalnya 140, turun menjadi 125 suara.

Selain perubahan DPT, tim Yopi-Sapto mengaku menerima 310 laporan mengenai pelanggaran Pemilukada. Laporan tersebut antara lain mengenai pelanggaran money politik (88 kasus) yang terjadi di 12 kecamatan. Kemudian, adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim Suka-Hamdi, sebanyak 26 kasus.

Kesaksian M. Saifuddin Aslami tersebut dibantah oleh Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan. Menurut Syahlan, DPT tanggal 5 Juni 2011 berdasarkan DPT yang digunakan pada 10 Maret 2011. “Tidak pernah KPU mengubah DPT,” bantah Syahlan. (Nur Rosihin Ana/mh)


Jumat, 24 Juni 2011

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pekanbaru

 Jakarta, MKOnline – Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus bersabar untuk memiliki pasangan Walikota/Wakil Walikota baru dalam Pemilukada 2011. Pasalnya, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mahkamah dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011), memerintahkan kepada KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru.

Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu, KPU Provinsi Riau dan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil PSU kepada MK selambat-lambatnya 90 hari setelah pengucapan putusan ini.

Demikian bunyi amar putusan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk. Mahkamah berpendapat penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 diwarnai terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian di persidangan, cukup meyakinkan terjadinya mobilisasi Pemilih dari Kabupaten Kampar ke Kota Pekanbaru, dan sistem perjokian dengan menggunakan nama orang lain.

Kemudian adanya keterlibatan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah, untuk memenangkan Pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi melalui proses mutasi yang dilakukan oleh beberapa orang pejabat terhadap jajaran staf ataupun pejabat yang telah bersikap netral dalam Pemilukada Pekanbaru, tanpa melalui pertimbangan dari Baperjakat. Walikota Pekanbaru juga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Firdaus-Ayat dan membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan Firdaus-Ayat.

Pelanggaran lainnya yaitu pelibatan PNS terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan pasangan Firdaus-Ayat. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Di antaranya Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Manado, Kota Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo. Semua putusan-putusan tersebut berkaitan dengan pelibatan PNS yang menyebabkan Pemilukada harus diulang. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5512

Rabu, 22 Juni 2011

Suka-Hamdi Menangi Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tebo di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/6/2011). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.
Di depan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, melalui kuasa hukumnya, Maiful Effendi, melaporkan hasil PSU yang puncaknya digelar pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebagaimana Putusan MK 33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, KPU Tebo telah melaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tebo Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi.
Pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) memperoleh suara sah sejumlah 78.754 (50,08 %). Disusul pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) memperoleh suara sah 72.656 (46,21%), terakhir pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko)  dengan perolehan suara sah 5.836 (3,71%). “Jumlah suara sah 157.246 suara, persentase suara sah 100%,” lanjut Maiful.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada putaran pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Ridham-Eko putaran pertama 12.982 suara,  PSU 5.836 suara. Sedangkan Yopi-Sapto putaran pertama menjadi Pihak Terkait di MK meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara.
“Hasil PSU ini mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula dalam pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait dengan meraih sebanyak 77.157 suara atau 46,88%, maka dalam pemungutan suara ulang tanggal 5 Juni 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Pemohon dengan meraih suara sebanyak 78.754 suara atau 50,8%,” papar Maiful
Berdasarkan laporan ini, KPU Tebo melalui Maiful Effendi, dalam pokok permohonannya (petitum),  mengharapkan Mahkamah dalam amar putusannya menerima laporan KPU Tebo. Kemudian sah dan mengikat SK KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan PSU Pemilkada Tebo Tahun 2011, dan SK KPU Tebo Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil PSU Pemilukada Tebo Tahun 2011. Permintaan senada juga disampaikan Pemohon pasangan Suka-Hamdi melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo.
Terhadap hasil laporan KPU Tebo menganai hasil PSU, Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto melalui kuasanya, Utomo Karim menyampaikan tanggapan tertulis. Menurut Utomo, pelaksanaan PSU juga diwarnai kecurangan. Pertama, mengenai masalah DPT. “Di dalam amar putusan sela itu tidak ada kata-kata harus pemutakhiran salinan DPT. Ternyata DPT ini dirubah,” kata Utomo menanggapi.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pelaksanaan PSU Pemilukada Tebo, kata Utomo, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Melibatkan penyelenggara dari tingkat KPU Kabupaten Tebo hingga tingkat TPS, aparatur pemerintah hingga tingkat RT, aparat negara dari tingkat Kapolda Provinsi Jambi, Kapolres Tebo beserta jajaran di bawahnya. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan atau Tim Suksesnya hingga tingkat TPS. Pelanggaran tersebut terjadi secara meluas di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tebo,” papar Tebo.
Dalam pokok permohonan, Yopi-Sapto melalui Utomo Karim meminta Mahkamah agar membatalkan hasil PSU sebagaimana laporan KPU Tebo. “Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, atas nama Yopi Muthalib Sri Sapto Eddy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Terpilih Tahun 2011,” pinta Utomo Karim.
Sebelum mengakhiri persidangan perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 ini, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyarankan para pihak yang berperkara agar mengajukan bukti dan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Senin, 27 Juni 2011 dengan acara Pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Jumat, 17 Juni 2011

Saksi Pasangan Dasat Bantah Kerahkan Pemilih dari Luar Kota Pekanbaru

Jakarta, MKOnline – Pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/6/2011) untuk menjalani persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasangan Berseri datang bersama kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, dkk. Hadir pula Termohon Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya A Patra M Zen, dan Pihak Terkait Ayat Cahyadi didampingi kuasanya Utomo Karim. 
Persidangan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 kali ini merupakan kelanjutan persidangan pada Kamis kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Saksi Pihak Terkait pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (Dasat) bernama Muhammad Ikramullah Alsidiq Bakri membantah keterangan saksi pasangan Berseri yang bernama Ida Tulianti Susanti. Pada persidangan Kamis kemarin, Ida Yulianti Susanti menerangkan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota Pekanbaru. “Saya membantah kesaksian Ida Yulianti Susanti, yang mengatakan ada mobilisasi masyarakat dan mahasiswa asal Kampar. Itu tidak benar. Saya berasal dari Bangkinang dan rumah saya berdekatan dengan Bapak H. Firdaus MT, tapi saya tidak pernah mendapatkan kartu pemilih,” bantah Ikram
Mendengar keterangan Ikram, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD bertanya kepada Pemohon. “Pemohon, apakah Anda secara spesifik menunjuk Ikramullah sebagai orang yang dimobilisasi?”tanya Mahfud. “Tidak ada kaitannya dengan Saksi Ibu Ida,” jawab kuasa hukum pasangan Berseri, Iskandar Sonhadji.
 
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Kemudian saksi bernama Ali Hamzah Nasution membantah kesaksian Rasyidi Hamzah ikhwal acara peresmian safe house atau rumah aman tanggal 18 April 2011 di rumah Junaedi RW 4 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. “Saya diundang sebagai tokoh masyarakat dan dihadiri oleh Bapak Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dalam sambutannya tidak ada mengajak masyarakat untuk memilih Bapak Firdaus dan Pak Ayat,” terang Ali.
Sidang Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang lanjutan akan digelar selasa depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5488

Rabu, 15 Juni 2011

Dua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lembata Tak Lulus Tes Kesehatan

Jakarta, MKOnline – Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah Lembata dalam keterangannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 11 pasangan bakal calon bupati Lembata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 2 (dua) bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.

Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.

Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.

Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011)  juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Selasa, 14 Juni 2011

Pemilukada Seram Bagian Barat Berlangsung Aman, Lancar dan Sesuai Aturan

 Jakarta, MKOnline – Seluruh proses rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara dalam wilayah Kecamatan Seram Barat, baik di tingkat PPS atau KPPS, sampai pada tingkat PPK Kecamatan Seram Barat berlangsung aman, lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian keterangan Thomas Likko, dalam kapasitasnya sebagai saksi Termohon KPU Seram Bagian Barat (SBB) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/6/2011).

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dimohonkan oleh pasangan La Kadir-Souhaly Roberth. Persidangan mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

Di hadapan Panel Hakim, lebih lanjut Thomas menerangkan tidak adanya keberatan dari para sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terjadi di wilayahnya. Dalam kolom keberatan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara KPU, di dalamnya tidak ada keberatan dan ditulis nihil. “Bahkan Berita Acara tersebut, baik di tingkat TPS maupun di tingkat PPK, ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir, bahkan pengawas lapangan maupun pengawas kecamatan,” tegas Thomas yang juga menjabat Ketua PPK Seram barat.

Saksi lainnya yang dihadirkan KPU SBB yaitu anggota PPK Huamual, Tengku Abdul Rahman. Rahman membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara di Kec. Huamual. Dalam keterangannya, pemilih yang terdaftar pada DPT Kec. Huamual sebanyak 30.515. Pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 24.418, suara sah  sebanyak 24.040. “Jadi sekali lagi kami sampaikan, Majelis Yang Mulia, tidak ada penggelembungan suara pada Kecamatan Huamual,” tandas Rahman.

Berdasarkan evaluasi dan pengawasan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat KPPS Proses perhitungan suara berjalan aman dan lancar. “Dari semua saksi pasangan calon tidak ada yang keberatan untuk menandatangani Berita Acara,” tambahnya.

“Di Kecamatan Huamual siapa yang menang?” tanya Anggota Panel Hakim Konstitusi Maria Faria Indrati. ”Pasangan Nomor Urut 1, Yang Mulia, dengan perolehan suara 7.009,” jawab Rahman.

Senada dengan keterangan kedua saksi di atas, Novi Tianotak, Ketua PPK Kairatu Barat, juga menerangkan penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Di Kec. Kairatu Barat, pasangan Nomor Urut 4 unggul dengan perolehan 2.414 suara atau 36,4%. “Katanya ada penggelembungan 39 suara di Kairatu Barat?” tanya Anggota Panel Maria Faria Indrati. “Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Novi singkat.

Sementara itu, anggota Panwas SBB, Marthinus Kakisina, mengakui adanya 21 laporan pelanggaran saat proses Pemilukada SBB. Misalnya, Panwas pada 20 Mei menerima laporan dari tim Pasangan Nomor Urut 3 mengenai keterlibatan PNS, pemberian kain, dan pembagian sembako. Namun, ketika Panwas melakukan klarifikasi, pelapor maupun saksi tidak bisa menjelaskan dari mana asal kain tersebut. ”Pada saat kami melakukan klarifikasi, Saudara Saksi tidak bisa menjelaskan kepada kami bahwa kain itu diberikan dari siapa,” terang Marthinus.

Mengenai laporan keterlibatan PNS, yaitu kepala dinas pendidikan, kepala dinas perikanan, dan kepala keuangan, Panwas melakukan klarifikasi. Panwas memanggil kadis keuangan, pelapor dan saksi. Namun pelapor dan saksi tidak datang dan dan yang hadir adalah Saudara Djay Kaisupi, kadis keuangan. ”Ketika kami melakukan klarifikasi terhadap Saudara Kaisupi, di situ kami temukan penjelasan dari Saudara Kaisupi bahwa kedatangan Saudara tersebut bukan maksud untuk memberikan intimidasi atau mengumpul massa untuk pasangan tertentu. Dan hal tersebut ketika Saudara Terlapor menjadikan alat bukti yaitu hasil rekaman, maka pada saat kami memutar hasil rekaman tersebut, hasil rekaman tersebut tidak menggambarkan apa pun,” lanjut Marthinus. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5470

Senin, 13 Juni 2011

Empat Pasangan Calon Walikota Ambon Mohonkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, MKOnline – Empat pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Ambon, Provinsi Maluku periode 2011-2016, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA).

Demikian pokok permohonan (petitum) yang diajukan para Pemohon yang terdiri pasangan Daniel Palapia-La Suriadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATTE), Hesnia J. Huliselan-Machfud Walilulu (SELALU), dan pasangan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) dalam persidangan di MK, Senin (13/6/2011). Sidang perkara nomor 68/PHPU.D-IX/2011 mengenai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Ambon ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Para Pemohon melalui kuasanya, Daniel W. Nirahua, menyampaikan dalil permohonan yang secara garis besar berisikan 9 (sembilan) poin. Pertama, para Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih dari satu TPS ke TPS lain untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3,  Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA). Kedua, mobilisasi anak di bawah umur untuk mencoblos pasangan PAPARISA.

Ketiga, keterlibatan RT/RW dan petugas KPPS di Kota Ambon untuk memenangkan PAPARISA. Modus yang digunakan dalam hal ini, kata Daniel, yaitu dengan memanfaatkan sisa surat undangan untuk memlilih. “Dengan cara memanfaatkan sisa undangan C-6 KWK KPU, dengan imbalan sejumlah uang,” terang Daniel di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi dua anggota Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Keempat, keterlibatan petugas KPPS untuk memanipulasi hasil penghitungan suara. Kelima, manipulasi ribuan pemilih fiktif. Keenam, petugas KPPS tidak memberikan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi para Pemohon.

Ketujuh, adanya perbedaan hasil rekapitulasi pada formulir DA-KWK dengan hasil pada formulir DB-KWK KPU. Kedelapan, terjadi penghilangan hak pilih puluhan ribu pemilih di Kota Ambon yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Terakhir, kesembilan, pelaksanaan pemungutan ulang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam pokok permohonan (petitum) yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Noija Fileo Pistos Noija, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Tahun 2011, tanggal 23 Mei 2011, dan Keputusan KPU Kota Ambon tentang Penetepan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan PAPARISA. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, dan Kecamatan Teluk Ambon,” pungkas Fileo.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kota Ambon. Sidang juga mengagendakan mendengar jawaban Pihak Terkait pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA) serta mendengar keterangan Saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5462

Kamis, 09 Juni 2011

KPU Seram Bagian Barat Nilai Permohonan Lewati Tenggat Waktu

Jakarta, MKOnline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dalam tanggapannya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu. “Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,” kata Antoni Hatane, kuasa hukum KPU SBB dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/6/2011).

Lebih lanjut KPU SBB melalui Antoni dalam tanggapannya menyatakan subjek hukum permohonan salah sasaran. Menurut KPU SBB, permohonan Pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil pemilukada. “Karena yang dipersoalkan Pemohon adalah bukan menyangkut hasil perhitungan suara,” lanjut Antoni.

Dalam pokok permohonannya (petitum) kepada Mahkamah, KPU SBB meminta permohonan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth tidak dapat diterima. “Dalam petitum, menerima eksepsi Pihak Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Selain itu, dalam petitum KPU SBB meminta Mahkamah menyatakan keterangan Pihak Terkait II pasangan M. Yasin Payapo-La Nurdin (Yanuar) tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pihak Terkait II untuk seluruhnya atau menyatakan keterangan Pihak Terkait II tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Sementara itu, senada dengan KPU SBB, Pihak Terkait I pasangan Jacobis Puttileihalat-Muhammad Husni (Bob-Husni) melalui kuasa hukumnya, Latif Lahane, dalam keterangannya juga menyatakan permohonan La Kadir-Souhaly Roberth ke MK melewati ketentuan tenggat waktu 3 hari pengajuan permohonan. Bob-Husni juga menilai permohonan kabur menurut hukum (obscuure libel), karena Pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan hasil penghitungan suara menurut versi Termohon.

Pasangan Bob-Husni dengan tegas menolak dalil-dalil yang diusung La Kadir-Souhaly Roberth dalam pokok permohonan. Di antaranya, dalil mengenai pengerahan massa PNS, dan money politics. Sebaliknya, menurut Bob-Husni, dalil money politics ini sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian mengenai keterlibatan La Kadir-Souhaly Roberth dalam money politics. “Dalil Pemohon ini sengaja dibuat untuk mengalihkan keterlibatan Pemohon yang melakukan money politics pada sebagian desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada saat menjelang pencoblosan,” terang Latief Lahane, kuasa hukum Bob Husni.

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Setelah mendengar jawaban KPU SBB, keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sesi sidang berikutnya adalah pembuktian. Saksi Pemohon bernama Abdul Malik Tubaka menerangkan adanya penggelembungan DPT di Desa Koloik Kecamatan Kairatu. Mantan Anggota DPR Maluku Tengah ini juga menerangkan masuknya 3 desa dalam Pemilukada SBB. Padahal menurut Saksi, ke-3 desa tersebut masuk dalam wilayah Kab. Maluku Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More