Selasa, 12 April 2011

Sudin-Kurniadi Minta Ditetapkan Sebagai Pasangan Cabup Sambas

Jakarta, MKOnline – Pasangan bakal calon (balon) bupati Sambas, H. M. Sudin Asrin-Kurniadi hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4/2011) untuk menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sambas. Pasangan calon dari jalur perseorangan ini menggugat Surat Keputusan KPU nomor 7 tahun 2011 yang meloloskan lima balon untuk menjadi calon. Persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 39/PHPU.D-IX/2011 ini dihadiri oleh Pemohon pasangan Sudin-Kurniadi dan Pihak Terkait KPU Kab. Sambas dengan didampingi kuasanya.

Di hadapan Panel Hakim MK, pasangan Sudin-Kurniadi mengklaim mendapatkan syarat dukungan untuk menjadi calon dari jalur perseorangan sejumlah 50.000 suara. Namun jumlah dukungan suara yang diakui KPU Sambas hanya sebanyak 16.302.

“Kami merasa ada sesuatu yang tidak pas. Contoh di Subah, kami sudah cek di lapangan, itu ada suara kami. Ternyata di KPU kosong. Beberapa desa lain juga kosong. Termasuk di desa kelahiran saya sendiri yang sekarang sudah dimekarkan, yaitu di Gapura itu juga kosong,” kata Sudin Asrin mendalilkan.
Selain itu, pasangan ini juga mendalilkan belum dilantiknya Panwascam saat tahapan verifikasi bakal calon untuk menjadi calon. “Pada waktu verifikasi, Panwaslu kecamatan belum dilantik. Setelah selesai verifikasi, baru dilantik,” lanjut Sudin.

Dalam permohonannya, Sudin-Kurniadi meminta (Petitum) Mahkamah agar membatalkan berita acara rekapitulasi daftar dukungan tambahan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sambas Tahun 2011. Sudin-Kurniadi juga meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tingkat Kabupaten. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Sambas Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Sambas Tahun 2011.

Selain itu, Sudin-Kurniadi juga meminta Mahkamah menetapkan jumlah perolehan dukungan suaranya yang benar untuk pasangan ini, yaitu minimal 30.000 suara dukungan yang dianggap sah, sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Terakhir, menetapkan pasangan ini sebagai calon pasangan perseorangan.    “Menetapkan pula sebagai calon pasangan perseorangan bupati dan calon perseorangan wakil bupati Sambas tahun 2011,” tandas Sudin.

Sementara itu, Termohon KPU Sambas melalui kuasa hukumnya, Nazirin, dalam eksepsinya KPU Sambas menyatakan Permohonan Sudin-Asrin kabur dan bukan kewenangan MK. Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil pengitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon dan tidak mengajukan petitum atau permintaan untuk menetapkan hasil penghitungan yang benar.

“Error in objecto karena maksud dan subtansi permohonan sesunguhnya mengenai verifikasi faktual terhadap dukungan Pemohon. Sehingga bukan perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah,” tandas Nazirin.

Sedangkan dalam pokok perkara, KPU Sambas menyatakan pasangan Sudin-Kurniadi tidak lolos verifikasi karena syarat jumlah dukungan tidak terpenuhi. Berdasarkan SK KPU nomor 34 tahun 2010, syarat minimal dukungan bagi balon perseorangan sebanyak 21.844 suara. “Pemohon tidak memenuhi batas minimal 21.844,” tandas Nazirin.

Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim menyarankan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan saksi-saksi. Pemohon mengajukan 1 orang saksi, sedangkan Termohon 2 orang. Saksi-saksi tersebut akan diminta keterangannya pada persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu besok. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kab. Bolaang Mongondow

Jakarta, MKOnline – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4). Pemohon I dengan regristrasi nomor 37/PHPU.D-IX/2011 dan  Pemohon II dengan regristasi nomor 38/PHPU.D-IX/2011 dalam pemeriksaan perkara mengatakan KPU Bolaang Mongondow telah melakukan pelanggaran selama Pemilukada berlangsung.

Kuasa Hukum Pemohon I (Pasangan calon nomor urut 4, Aditya Anugrah Moha-Norma Makalalag), Utomo A. Karim dihadapan Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki, mengatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow. Padahal, pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU para saksi Pemohon I sudah mengajukan keberatan.

Utomo juga menyampaikan bahwa Pemohon I menganggap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konspirasi dengan Pihak Terkait atau pasangan pemenang Pemilukada Bolaang Mongondow (Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk). Konspirasi tersebut terlihat dari disahkannya Salihi menjadi calon Bupati Bolaang Mangondow meski sebenarnya ia tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu harus lulusan SMA atau sederajat.

“Ijazah SD, Paket B, dan Paket C diperoleh secara melawan hukum. KPUD juga tidak melakukan klarifikasi meski sudah banyak masyarakat, LSM, dan media yang meragukan keabsahan izajah Salihi. Dengan demikian Termohon (KPU) telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilukada dengan cacat yuridis,” ungkap Utomo.

Sementara itu, Pemohon II yang diwakili Kuasa Hukumnya, Veri satria Dilapanga. Veri mengatakan, prinsipalnya (Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit) yang diusung oleh gabungan partai politik dianggap KPUD Bolaang Mongondow tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon Bupati Bolaang Mongondow pada 21 Februari 2011. Padahal, Pemohon dan gabungan partai politik sudah memenuhi syarat yang diminta KPUD pada masa verifikasi. 

“Pemohon sudah melakukan protes dan unjuk rasa damai dan keberatan lisan dan tertulis kepada Pemohon namun tidak diindahkan oleh Termohon. Belakangan baru diketahui, menurut Temohon ada enam Ketua DPC atau DPD Partai Politik dari 17 partai politik pengusung bahwa Pemohon telah diberhentikan oleh DPW-nya dan digantikan oleh orang lain berstatus Plt,” jelas Veri.

Keenam Ketua DPC dan DPD dengan status Plt tersebut mengalihkan dukungannya kepada calon lain, yaitu Samsurizal Mokoagow-Nurdin Mokoginta. Tindakan KPU yang menerima pendaftara Samsurizal Mokoagow-Nurdin Mokoginta, dianggap Pemohon II telah melanggar Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU No 13 Tahun 2010.

Tindakan tersebut juga sudah dilaporkan oleh Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Sulawesi Utara, dan KPU Pusat. Namun, sampai pelaksanaan Pemilukada Bolaang Mongondow tidak ada tindak lanjut dari laporan Pemohon. Pengadilan Tata Usaha Manado juga telah memenangkan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)

http://mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5252

Senin, 11 April 2011

MK Perintahkan KPU Tapteng Lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Empat Bakal Pasangan Calon

Jakarta, Mkonline - Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik. Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.

Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan pada Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yakni bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit.

Menurut Mahkamah, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapteng, terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenannya, lanjut Mahkamah, sudah cukup alasan untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diterima Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik.

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada oleh Termohon.

“Hal tersebut dikuatkan juga oleh Bukti PT-11a yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa ‘Analisis dan Pendapat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang Permasalahan Kepengurusan/Pencalonan Ganda dalam Pemilu Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016’, yang pada pokoknya menerangkan ada 15 (lima belas) partai politik yang dianggap bermasalah, karena bersifat ganda baik dari aspek kepengurusan maupun dalam hal pencalonan,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan.

Selain itu, Mahkamah juga mendasarkan putusannya pada keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, pada sidang pembuktian, Rabu (30/3) Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, telah mengungkapkan bahwa Termohon patut diduga sudah bertindak tidak berdasarkan kewenangan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi yang berwenang terkait kejanggalan dan permasalahan yang ditemukan.

Senada dengan hal itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dalam putusannya, No. 01/G/2011/PTUN-MDN, bertanggal 10 Maret 2011, menyatakan hal yang sama. Dalam salah satu pertimbangannya, PTUN pada intinya berpendapat, Tergugat (KPU) telah nyata dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Politik yang bersangkutan, ataupun klarifikasi Kepengurusan partai Politik ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mahkamah pun menilai, Termohon tidak membantah secara tegas dalil Pemohon. Dan, Termohon juga tidak dapat membuktikan dirinya telah melakukan penelitian keabsahan pengurus partai politik dan klarifikasi secara faktual sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Sedangkan Pemohon mampu membuktikan adanya partai politik yang tidak diverifikasi,” tulis Mahkamah.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menunda dijatuhkannya putusan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, bertanggal 17 Maret 2011 sampai dengan adanya laporan Termohon terkait hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut. “Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD.

Sementara itu Mahkamah menegaskan, putusan sela tersebut berlaku pula terhadap perkara No. 32/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. “Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011,” ujar Mahfud. (Dodi/mh)
 

Politik Uang Hanya Bersifat Sporadis, PHPU Demak Ditolak

Jakarta, MKOnline - MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilukada (PHPU) Kab. Demak. Politik uang dan pelibatan jajaran birokrasi, dinilai MK tidak terbukti meyakinkan dan beralasan hukum. Putusan dibacakan Senin (11/4/2011) pukul 16.00 wib di Gedung MK.

Pemohon perkara perselisihan hasil pemilukada yang teregistrasi dengan No. 30/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan Sa’idah-Haryanto (Pemohon I) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah (Pemohon II). Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pilkada Demak 2011, dalam hal ini Harseno Hadisuripto dan Abdun Nafi’ Al Fajri.

Rekapitulasi KPU Demak sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan Sa’idah-Haryanto sebesar 70.849 (13,95%) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah 42.644 (8,40%). Sementara, KPU Demak menetapkan pasangan Tafta Zani-Moh. Dachirin Said, sebagai pemenang dengan perolehan 377.644 suara atau 74,38 persen dari total pemilih.

Terhadap hasil ini, kedua Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dalam proses pemilukada. Tidak tanggung-tanggung, tuduhannya ada pelanggaran sistematis, yakni pemanfaatan jajaran birokrasi pemkab yang berlangsung jauh hari sebelum tahapan dan penjadwalan pemilukada oleh Termohon. Pemohon menilai Kepala Dinas Pendidikan Demak, Afhan Nur, ikut terlibat (Pemohon melampirkannya dalam bukti P-3). 

Pemohon menengarai ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif di 13 wilayah kecamatan, yaitu di Kec. Bonang, Kec. Gajah, Kec. Karanganyar, Kec. Wonosalam, Kec. Sayung, Kec. Kebonagung, Kec. Mranggen, Kec. Karangawen, Kec. Karangtengah, Kec. Demak Kota, Kec. Dempet, Kec. Wedung, dan Kec. Guntur.

Selain itu, pelanggaran terstruktur didalilkan dengan adanya pelibatan struktur birokrasi di setiap kecamatan dan kelurahan. Total ada 126 alat bukti yang dilampirkan (P-1 sampai P-126). Saksi yang dibawa Pemohon sebanyak 26 orang yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan 28 Maret dan 30 Maret 2011.

Termohon sendiri tidak ingin kalah bukti. Dilampirkan 29 bukti tertulis (T-1 sampai T-29).  Sebelas orang saksi juga diajukan Termohon. Semua saksi menyatakan membantah apa yang didalilkan Pemohon. Sementara Pihak Terkait melampirkan 28 bukti.

Pendapat MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat dalil Pemohon tentang politik uang hanya bersifat sporadis. “Ternyata dalil para Pemohon a quo tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Jika pun ada pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait, quod non, pelanggaran dimaksud hanya bersifat sporadis yang terjadi di beberapa tempat saja,” kata Majelis Hakim.

Pertemuan-pertemuan para staf kecamatan maupun kelurahan yang ditengarai sebagai pelanggaran, oleh MK juga dinilai tidak terbukti secara meyakinkan menjadi upaya pemenangan Pihak Terkait. “Berdasarkan seluruh uraian, permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Majelis. (Yazid/mh)
 

PHPU Kab. Kaur: Pihak Terkait Tuding Pemohon Lakukan Money Politic

Jakarta, MKOnline - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) putaran kedua kepala daerah Kabupaten Kaur kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait dan Pembuktian.
Pada kesempatan itu, hadir para kuasa hukum masing-masing pihak. Nampak hadir Pemohon Prinsipal, Calon Wakil Bupati Anhar Basaruddin (pasangan calon nomor urut 11). Sedangkan dari Pihak Terkait, juga hadir Prinsipal, Calon Bupati Hermen Malik (pasangan calon nomor urut 5).
Dalam jawabannya, Termohon, Komisi pemilihan Umum Kab. Kaur, melalui kuasanya, Novran Harisa, membantah seluruh dalil Pemohon. Menurutnya, dalil Pemohon yang mengungkapkan pihaknya  tidak netral adalah pernyataan yang tidak berdasar. “Uraian pemohon tidak jelas dan tidak memiliki hubungan kausalitas,” ungkapnya.
Novran juga menyatakan, kewenangan untuk menindaklanjuti laporan atas pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada bukanlah kewenanangan Termohon, melainkan kewenangan Panwaslukada. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan, Termohon tidak netral dengan bukti bahwa Termohon tidak menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada, khususnya terkait money politic oleh Pihak Terkait.
Selain itu, terkait penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Suara yang ditandatangani oleh salah satu anggota KPU yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi, menurut Novran juga tidak benar. “Eksar Efendi tidak pernah terlibat kasus korupsi,” tegasnya. Meskipun ia mengakui bahwa memang Eksar berstatus sebagai terdakwa. “Tapi dalam perkara penipuan,” lanjutnya. Dan, menurutnya, hal ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Karena, ancaman hukuman penipuan dibawah lima tahun penjara.
Sedangkan terhadap dalil keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru serta politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, menurut Novran, hanyalah asumsi dan subjektifitas Pemohon saja. “Sampai saat ini, tidak ada fakta keterlibatan pegawai negeri sipil yang mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Pihak Terkait, Usin Abdi Saputra, menyanggah bahwa pihaknya telah melakukan money politic untuk memerngaruhi pemilih. Malah Usin menuding balik Pemohon. Menurutnya, Pemohonlah yang melakukan praktik politik uang selama Pemilukada.
Ad Informandum
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD ini juga mendengarkan kesaksian saksi dari Pemohon dan Termohon. Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon mengungkap praktik politik uang oleh Pihak Terkait di beberapa wilayah. Andi Suharman, salah satu saksi menerangkan, dirinya melihat sendiri pembagian uang tersebut kepada para tetangganya. Setidaknya, menurutnya, ada 20 orang yang menerima uang tersebut. “Tiap orang menerima 100 ribu,” ungkapnya. Keterangan ini, senada dan dibenarkan oleh hampir seluruh saksi Pemohon.
Lain lagi dengan Saparudin. Ia diminta Mahfud untuk memberikan kesaksian secara ad informandum. “Keterangan ini, nantinya akan digunakan oleh majelis hakim untuk menambah informasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan,”ujar Mahfud. Saparudin menjelaskan, bahwa dirinya pernah diangkat sebagai anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), namun kemudian diberhentikan tanpa sepengetahuan dirinya. “Tanpa SK,” ujarnya. Ia menambahkan, salah satu anggota KPPS lainnya juga diberhentikan dengan cara yang sama.
Namun, ketika dikonfirmasi Panel Hakim kepada Termohon terkait hal itu, Termohon berdalih, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS bukanlah otoritasnya. Sehingga pihaknya tidak tahu-menahu akan persoalan itu. “Kewenangan mengangkat ada di PPS (Panitia Pemungutan Suara),” ujar Termohon. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pemberhentian tersebut ada hubungannya dengan ketidaknetralan Termohon. Menurut Pemohon, Termohon mendukung Pihak Terkait.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Selasa (12/4) pukul 15.30 WIB. Rencanannya, Panel Hakim akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilukada dalam persidangan.(Dodi/mh)
 

PHPU Kab. Kaur: Panel Hakim Konfrontir Para Saksi

Jakarta, MKOnline - Camat Kinal, Aris Arifin, menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum putaran kedua kepala daerah Kabupaten Kaur, Selasa (12/4) di ruang sidang Pleno MK. Ia hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon terpilih, Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri (Pihak Terkait). Mahkamah ingin membuktikan apakah benar ada pelanggaran terstruktur (melibatkan aparat pemerintahan) dalam Pemilukada di Kab. Kaur.

Pada kesempatan itu, Aris langsung dikonfrontir dengan saksi Pemohon, Asman Sidi. Pada persidangan sebelumnya, Senin (11/4), Asman menyatakan bahwa Aris pernah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Kinal untuk membantunya menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang digelar oleh Pihak Terkait. Buktinya, menurut Asman, acara tersebut dibuka oleh Sarjan Ali, tim sukses pasangan calon nomor urut 5 dan sebelum pertandingan dimulai, Hermen Malik melakukan penendangan bola pertama. “Acara tersebut penuh dengan tim sukses pasangan nomor urut 5,” ujarnya.

Tudingan tersebut juga didukung dengan pernyataan Aris saat pertemuan dengan para kepala desa. Saat itu, lanjut Asman, Aris meminta seluruh kepala desa untuk menanggalkan statusnya sebagai kepala desa. “Diundang sebagai tokoh masyarakat,” ungkapnya menirukan pernyataan Aris saat itu. Menurut Asman, seluruh fasilitas yang digunakan dalam pertandingan sepak bola itu menggunakan fasilitas negara. Bahkan, lanjutnya, Aris datang dengan menggunakan mobil dinas ketempat pertandingan.

Namun, Aris menolak tegas seluruh tudingan Asman. Menurut dia, dirinya tidak pernah meminta para kepala desa untuk mendukung Pihak Terkait. Berkaitan dengan kedatangan Sarjan Ali dan Hermen Malik pada acara tersebut dia pun tidak tahu-menahu. Intinya, menurutnya, kehadiran dirinya dalam pertandingan itupun karena mendapat surat dari IKKP Bengkulu bukan karena dia ingin menggerakkan massa untuk mendukung Pihak Terkait. “Saya diundang,” tegasnya. Selain itu, ia juga membantah membagi-bagikan uang pada kepala desa di kecamatannya.

Lain lagi kesaksian Sukardi, salah satu saksi Pihak Terkait. Ia membenarkan bahwa seluruh kepala desa pernah diundang untuk menghadiri acara deklarasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 5. Namun, menurutnya, kegiatan yang mengundang seluruh kepala desa dalam acara deklarasi, juga dilakukan oleh pasangan nomor urut 11, yakni Pemohon sendiri, Joharman Ma'in Saleh dan Anhar Basaruddin.“Intinya, kami menghargai undangan. Siapapun yang mengundang kami insyaAllah hadir,” jelasnya. Ia mengaku, menghadiri kedua deklarasi tersebut.

Kemudian, saksi lainnya Japilus, juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Apa yang dituduhkan kepada saya sangat tidak benar,” ucapnya. Sebelumnya, sebagai kepala sekolah, ia dituduh telah membagi-bagikan uang kepada muridnya untuk mendukung Pihak Terkait. Ketika dikonfrontir dengan saksi Pemohon, yang menerangkan hal itu, saksi Pemohon hanya mengatakan bahwa tudingan tersebut berdasarkan cerita dari penjaga sekolah. Jadi, dirinya pun tidak melihat langsung kejadian tersebut. Akhirnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, yang saat itu menjadi Ketua Panel Hakim, menegaskan, bahwa kesaksian yang tidak dialami langsung oleh saksi tidak akan diperhitungkan oleh Hakim dalam mengambil putusan. “Kalau hanya mendengar (dari orang lain) tidak ada harganya,” tuturnya. Akhirnya Japilus pun langsung diminta Mahfud untuk tidak menanggapi tuduhan itu. (Dodi/mh)
 

Jumat, 08 April 2011

Saksi Pemohon: Tim Mekar Minta Pemungutan Suara Kab. Supiori Putaran II Diundur

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Supiori putaran dua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/4/2011). Hadir di persidangan, Pemohon pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar) didampingi kuasa hukumnya, Ketua KPU Kab. Supiori Alberth Rumbekwan didampingi kuasanya, dan Pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab dan kuasanya.

Sidang untuk perkara nomor 34/PHPU.D-IX/2011 ini beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Saksi Pemohon bernama Yohanes Akobiarek menerangkan mengenai agenda rapat pada 1 Maret 2011 yang bertempat di kantor KPU Kab. Supiori. Rapat tersebut, kata Yohanes, dihadiri oleh KPU Supiori, Muspida dan kedua pasangan beserta koalisi kandidat dan tim sukses masing-masing. “Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD meminta maaf kepada yang hadir bahwa selama ini jadwal tahapan belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena sampai saat ini belum ada dana untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” kata Yohanes.

Oleh karena itu, terang Yohanes, KPU Supiori menawarkan tanggal 11 Maret 2011 sebagai tanggal pemungutan suara. “Tim kandidat Mekar meminta, agar tanggal pemungutan suara diundur akhir bulan Maret 2011 guna KPUD melaksanakan pemutakhiran data pemilih ulang,” ujar Yohanes. Namun, lanjutnya, KPU Supiori tetap bertahan dengan DPT yang ada, dengan kata lain, tidak dilakukan pemutakhiran data.

Sementara itu, saksi pihak Terkait bernama Yona Petrus Sarawan dalam keterangannya di depan Panel Hakim menyatakan melihat Pemohon membagikan motor tempel kepada masayarakat. “Pada tanggal 8 Maret dan tanggal 15 Maret, saya melihat sendiri kandidat nomor urut 5 membagikan motor tempel 15 Pk kepada masyarakat,” terang Yona.

Selain itu, dalam kesaksiannya Yona juga menerangkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. “Pada waktu kandidat nomor urut 5 (Pemohon) menyampaikan atau mensosialisasikan figurnya di Kampung Masiai, menggunakan sebuah speed (speedboat) milik pemerintah,” jelas Yona.

Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki yang bertindak sebagai Ketua Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel, mengesahkan alat bukti Pemohon berupa bukti P-1 sampai P-91. Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan diserahkan ke MK pada Senin depan pukul 12.00 WIB.

Selain itu, apapun putusan Mahkamah nanti, Panel Hakim berpesan kepada para pihak agar tetap menjaga kerukunan. “Majelis berpesan supaya tetap dijaga kerukunan, setelah adanya Putusan Mahkamah. Kita semua Saudara, tidak perlu menggunakan Kekerasan satu sama lain, pesan Ketua Panel Achmad Sodiki di ujung persidangan (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Hasil Pemilukada Putaran Kedua Kab. Kaur Digugat di M

Jakarta, MKOnline - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Joharman Ma'in Saleh dan Anhar Basaruddin menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) putaran kedua Kabupaten Kaur ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pemeriksaan perkara pertama digelar Jum’at (8/4) di ruang sidang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara No. 36/PHPU.D-IX/2011 ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD.
Hadir pada kesempatan itu Pemohon Prinsipal, Anhar Basaruddin beserta kuasa hukumnya. Hadir pula Termohon Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kaur, Arfan Effendi didampingi beberapa Anggota KPU lainnya dan kuasanya. Sedangkan Pihak Terkait (pasangan terpilih), hadir Prinsipal, pasangan nomor urut 5, Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri.
Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 11 itu mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Menurut mereka, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Karena, telah melibatkan oknum-oknum di struktur pemerintahan dan terjadi di seluruh Kab. Kaur. “Melibatkan pegawai negeri sipil dan guru," ungkap salah satu kuasa Pemohon.
Bahkan, tidak hanya itu, menurutnya, Panitia Pengawas Pemilukada juga tidak netral dan tidak  melaksanakan tugasnya secara profesional. "Buktinya, ada banyak laporan tapi tidak ada tindak lanjutnya,”ujarnya.
Ada beberapa dalil yang disebutkan oleh kuasa Pemohon, diantaranya Termohon tidak netral dan berpihak kepada Pihak Terkait, tidak diberikannya form keberatan kepada saksi Pemohon saat ingin menuliskan keberatannya, serta praktik money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Suara oleh salah satu anggota KPU Kab. Kaur, Eksar Efendi. Menurut Pemohon, Eksar seharusnya diberhentikan sementara dan tidak boleh menandatangani BA tersebut. Karena, Eksar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Pemohon merujuk pada Pasal 31 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada intinya menyatakan, anggota KPU yang berstatus sebagai terdakwa diberhentikan sementara.
Adapun untuk persidangan selanjutnya, akan digelar Senin (11/4) di ruang sidang MK, pukul 13.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Pembuktian. (Dodi/mh)
 

Rabu, 06 April 2011

Saksi Yopi-Sapto Tuding Balik Pihak Suka-Hamdi Lakukan Pelanggaran Pemilukada Kab. Tebo

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendengar keterangan saksi Pihak Terkait (Pasangan Yopi-Sapto) pada sidang PHPU kabupaten Tebo, Jambi, rabu (6/4). Saksi Pihak Terkait pada persidangan yang dihadiri prinsipal Pemohon dan pihak Terkait itu tuding balik pihak Pemohon (Suka-Hamdi) yang lakukan berbagai pelanggaran Pemilukada.

Erianto, salah satu saksi pihak Terkait, menampik tuduhan yang dilontarkan saksi Pemohon, Supeno,  pada persidangan sebelumnya mengatakan dirinya terlibat money politic. Erianto mengatakan ketika ia ke daerah Wiloto Agung, ia tidak dalam rangka membagi-bagikan uang dan atribut salah satu pasangan calon. “saya ke Wiloto Agung dalam rangka mengambil undangan mutasi ke Kepala Bagian Umum Kecamatan Rimbo Bujang,” ujar Erianto menampik tudingan Supeno, saksi Pemohon.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya kala itu sedang membawa uang, namun uang tersebut bukan untuk dibagi-bagikan kepada warga. Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang operasional bagian umum. Uang yang Erianto bawa juga tidak sebesar seperti yang dikatakan Supeno, yaitu 600 juta rupiah, melainkan hanya 5 juta rupiah saja.

Erianto kemudian justru menuding balik, dirinya diintimidasi dengan dicegatnya mobil yang sedang ia tumpangi bersama supirnya. Pencegat yang dikatakan dari pihak Suka-hamdi itu juga dikatakan olehnya melakukan tindakan yang membuatnya merasa tertekan, yaitu mengetok-ketok pintu mobilnya. Orang-orang yang menggedor pintu mobilnya itu juga semakin tampak “sangar” karena menggunakan masker yang hanya memperlihatkan bagian mata dan hidungnya.

Tudingan balik juga dilancarkan oleh saksi pihak Terkait, Linawati, warga Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang. Lina mengatakan pada tanggal 2 Februari 2011 yang lalu ia mengatakan di daerahnya diadakan pengajian BKMT di mushola milik Bapak Sumarno. Di pengajian itu hadir istri dari Hamdi, yaitu Dewi Hamdi. Saat itu Dewi Hamdi memberikan uang kepada Ketua Wirid Yasin, Umi, sebanyak 1 juta rupiah. Sembari memberi uang itu Dewi Hamdi, seperti yang dikatakan Lina, meminta ibu-ibu pengajian memilih pasangan Suka-Hamdi. “Ya saya melihat sendiri di depan mata saya sendiri,” ujar Lina meyakinkan Panel Hakim bahwa ia memberikan keterangan yang dapat dipercaya.

Di pengajian lain yang tidak jauh dari tempat pengajian pertama yang didatangi Linawati, juga terdapat pembagi-bagian jilbab. Lina yang juga hadir pada pengajian itu mengaku tidak diberi jatah jilbab karena dianggap memihak pasangan nomor urut 3, Yopi-Sapto.

Hal senada juga diungkapkan Seniwati, saksi pihak Terkait asal Desa Sumber Agung. Seniawati mengaku melihat Saniatul, istri Calon Bupati Sukandar memberikan uang 100 ribu rupiah di pertemuan BKMT. Selain itu, Seniawati juga melihat PNS di sekitar kediamanannya yang dikenalinya seperti, Erlinda dan Subari, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi. “Di daerah saya justru yang melakukan money politic dan keterlibatan PNS yaitu pasangan nomor urut satu (Suka-Hamdi),” tukas Seniawati dihadapan Panel Hakim yang berannggotakan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

Teror
Baik Linawati dan Seniwati mengaku diteror oleh orang yang tidak dikenalnya melalui pesan pendek ke telepon genggam miliknya. “apabila saya tidak memilih nomor satu saya akan disingkirkan dari warga situ. Saya sudah lapor ke kades, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Linawati.

Sedangkan Seniwati mengaku, setelah pelaksanaan Pemilukada berlangsung dirinya menerima pesan singkat yang berisikan teror. “Saudara Seniwati adalah target pertama kami . kamu dan seluruh keluarga kamu akan saya habisi. Begitu bunyi SMS-nya,” ujar Seniwati yang dilanjutkan pernyataan ketidaktahuannya mengenai siapa pengirim pesan pendek tersebut setelah ditanya Akil.

Saksi lainnya yang mengaku diteror, yaitu M. Khoiruddin, Ketua RT 09, Desa Penapalan. Setelah pelaksanaan Pemilukada, tepatnya tanggal 13 Maret, Khoirudin mengaku diintimidasi oleh tim sukses Suka-Hamdi. “saya diintimidasi karena dituduh membagi-bagikan uang. Yang mengintimidasi saya dua orang preman, yaitu Guntur dan Sab yang mendatangi rumah saya dan menjemput saya untuk dibawa ke Rimbo Bujang,” papar Khoiruddin.

Lebih lanjut, Khoiruddin mengaku, sesampainya di tempat yang dituju, malam hari tanggal 13 Maret itu, ia dipaksa untuk mengakui bahwa memang benar ia membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan Yopi-Sapto. Karena ketakutan dan merasa terancam, Khoiruddin menuruti permintaan kedua preman itu. “Karena saya takut, maka saya putuskan untuk bilang seperti yang mereka minta. Saat itu saya direkam dan di foto-foto saat mengatakan itu. Saya juga disuruh menandatangani sudah dalam kondosi letih,” tutur Khoiruddin yang mengaku baru dipulangkan pukul lima pagi keesokan harinya. (Yusti Nurul Agustin/mh)
 

Lagi, Saksi Pemohon Ungkap Pelanggaran Pemilukada Kabupaten Tebo

Jakarta, MKOnline – Saksi Pemohon perkara PHPU Kabupaten Tebo, Jambi kembali sampaikan keterangannya ke hadapan Panel Hakim, Selasa (6/4) di gedung MK. Saksi Pemohon pada sidang kelima ini mengungkapkan adanya keterlibatan PNS, penggelembungan suara, dan kecurangan lain yang dilakukan Pihak Terkait.
Trianto Sugeng, saksi Pemohon yang merupakan konsultan hukum pasangan calon nomor urut 1 (Suka-Hamdi) mengatakan ada seorang PNS bernama Awaluddin di Rimbo Bujang yang di dalam mobilnya ditemukan pisau belati, satu kardus kaos, CD, dan stiker pasangan calon nomor urut 3 (Yopi-Sapto). “Karena sudah malam saat itu, jam 3 pagi, kaos, CD, dan stiker kita titip di Panwas. Sedangkan belati kita titip di Polsek. Tapi keesokan harinya ketika mau ditindaklanjuti, barang bukti yang di Panwas itu sudah tidak ada,”ujar Sugeng.
Suhaini, Ketua RT di Desa Penggambiran, Kecamatan Tebo Ilir menyampaikan keterangan yang berbeda dengan saksi Pihak Terkait sebelumnya, yaitu M. Zaki Hasa (Camat rimbo Ilir). Pada sidang sebelumnya Zaki membantah pada acara wirid di rumah Suhaini ia menghimbau masyarakat untuk memilih pasangan Yopi-Sapto (Terkait).  Sedangkan Suhaini pada persidangan kali ini mengatakan saat itu Zaki meminta agar masyarakat memilih pasangan Yopi-Sapto.
Selain itu, Suhaini mengatakan, di daerahnya dan di Jambi umumnya tidak ada tradisi mematikan lampu saat berdoa ataupun saat menggelar dzikir bersama. “Tidak ada tradisi matikan lampu saat berdoa atau berdzikir,”ujarnya.
Soal tidak adanya tradisi mematikan lampu saat menggelar doa bersama juga ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Tebo, Supeno. Ia mengatakan, sejak dirinya tinggal di Jambi tahun 1988 lalu, ia tidak pernah mengetahui ada tradisi mematikan lampu seperti yang sebelumnya diungkapkan saksi Termohon pada persidangan sebelumnya.
Saksi Pemohon lainnya, Muchlisin Harahap dengan nada bicara yang meledak-ledak mengungkapkan adanya rekayasa dalam pembuatan surat untuk menggunakan alat berat milik dinas PU. Muchlisin yang merupakan tim pemantau dari salah satu LSM ini mengatakan di Dusun Malako pada tanggal 7 Maret 2011 ada alat berat yang diturunkan untuk membetulkan jalanan yang rusak. “Jalanan itu tidak rusak berat, cuma rusak sedikit aja. Baru 2009 kemarin dibetulkan jalan itu,” ujar Muchlisin.
Muchlisin juga mengatakan pada alat berat tersebut tertempel stiker pasangan Yopi-Sapto. Dengan suara menggelegar, Muchlisin mengatakan telah terjadi rekayasa dalam penulisan surat permintaan penggunaan alat berat. Di surat tersebut dikatakan yang meminta adalah masyarakat sekitar, padahal masyarakat tidak tahu menahu soal permintaan alat berat itu. Yang meminta di surat tersebut hanyalah sekretaris desa. “Ini ada rekayasa surat permintaan alat berat kepada bupati dan kepala dinas PU. Katanya atas permintaan masyarakatm padahal di dalam surat ini tidak ada nama masyarakat yang ada Cuma nama sekretaris daerah,” ujar Muchlisin berapi-api sambil mengacung-acungkan surat yang dimaksud.
Tiada Keberatan Saksi
Saksi Termohon atau saksi Pihak KPU Kabupaten Tebo pada persidangan panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mendatangkan para Ketua PPK kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo. Para ketua PPK yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini rata-rata mengatakan tidak ada kejadian khusus selama hari pencoblosan dan tidak ada keberatan dari para saksi pasangan calon Bupati Tebo.
Misni, salah satunya. Ketua PPK Kecamatan Serai Serumpun ini mengatakan semuanya berjalan lancar dan tidak ada keberatan yang dilontarkan oleh saksi-saksi yang hadir saat rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatannya. Hal serupa juga dikatakan Eko utomo, Ketua PPK Kecamatan Tujuh Koto Ilir. Eko mengatakan semuanya berjalan lancer dan ia beserta anggotanya tidak menemukan kejadian khusus selama hari pencoblosan.
Berbeda dengan keduanya, Bahri Tabri, Ketua PPK Kecamatan muara Tabir mengatakan saksi pasangan nomor urut 1 saat rekapitulasi hasil perolehan suara menyatakan keberatannya. Keberatannya antara lain terkait, adanya usaha pembelian suara, adanya intimidasi, adanya penggelembungan suara, adanya PPS yang mencoblos surat suara, adanya surat suara yang tidak terbuka, dan permintaan untuk dilakukan Pemilukada ulang. (Yusti Nurul Agustin/mh)
 

Selasa, 05 April 2011

KPU Kab. Supiori: Saksi Pasangan Mekar Tak Mau Tandatangan Tanpa Alasan Jelas

Jakarta, MKOnline - Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kab. Supiori, Pemohon dan saksi-saksi dari Pasangan Pemohon serta Panwas tidak tidak mengajukan keberatan. "Namun, ketika diminta menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, saksi-saksi Pemohon tidak mau menandatanganinya dengan alasan yang tidak jelas.”
Demikian disampaikan kuasa Hukum Termohon, KPU Kab. Supiori, Budi Setyanto, menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Supiori putaran II dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011). Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 34/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar).
Lebih lanjut Budi Setyanto menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berita Acara tersebut tetap sah menurut hukum, kendati saksi-saksi dari pasangan calon Pemohon tidak menandatangani Berita Acara.
Termohon KPU Kab. Supiori juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan KPU Supiori telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2010 karena tidak menjadwalkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pemilukada putaran II di Kab. Supiori. Memperkuat dalilnya, Termohon memaparkan empat alasan.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PHPU.D/IX/2010 tidak memerintahkan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilukada Kab. Supiori putaran II. Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan Pemilukada putaran I tidak pernah dipersoalkan oleh semua pasangan calon Peserta Pemilukada, termasuk oleh Pemohon. Ketiga, Panwas Pemilukada Kab. Supiori juga tidak pernah memersoalkan DPT yang sudah ditetapkan. Keempat, secara faktual, DPT di Kab. Supiori memang hanya sebanyak 11.141 orang. Hal ini sebanding dengan jumlah penduduk Kab. Supiori yang berkisar 19.000 orang per 31 Desember 2010.
Kemudian mengenai DPT dan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang didalilkan Pemohon, Termohon menyangkal terdapat 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. “Hal ini hanyalah karangan dari Pemohon saja” bantah Budi Setyanto. Demikian juga, lanjut Budi, tidak benar jika dari 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebar di 38 PTS. Sebalinya, Budi menanyakan siapa saja pemilih yang tidak terdaftar yang tersebar di 38 kampung, dan di TPS mana hal ini terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, KPU Supirori dalam tuntutan permohonan (petitum) memohon kepada Mahkamah agar menyatakan menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah berlakunya SK KPU Kab. Supiori Nomor 05 Tahun 2011 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada Kab. Supiori tahun 2010 putaran II dan SK Nomor 06 Tahun 2011 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori periode 2010-2015 pada Pemilukada putaran II tanggal 21 Maret 2011.
Sementara itu, Pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab (Menimba) melalui kuasa hukumnya, Sofyan, menganggap keberatan Pemohon secara keseluruhan hanya mengemukakan hal-hal yang bersifat asumsi. Pihak terkait juga menganggap permohonan Pemohon kabur (obscuur libel), karena Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas korelasi antara posita dengan petitum. “Dalam posita, Pemohon tidak menguraikan angka-angka perolehan suara yang diklaim sebagai hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta pemungutan suara ulang,” kilah Sofyan.
Justru sebaliknya, beber Sofyan, pelanggaran-pelanggaran itu banyak dilakukan oleh Pemohon. Sebab Pemohon (Julianus Mnusefer) dilantik menjadi Bupati Supiori saat putaran I Pemilukada Supiori sedang berlangsung. “Pemohon pernah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Supiori tahun 2010 saat tahapan Pemilukada putaran pertama sedang berlangsung, dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 14 Agustus 2010,” papar Sofyan.
Sidang Panel ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai ketua, didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (8/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)