Senin, 30 Mei 2011

KPU Barsel, Wafi, dan Fasty, Minta Mahkamah Tolak Permohonan Suka

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, memasuki tahapan mendengar jawaban Termohon KPU Barsel dan Pihak Terkait. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/5/2011) kembali menggelar sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil pemilukada Barsel yang diajukan oleh pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).

Ketua KPU Barsel, Arlansyah, dalam jawabannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi memersoalkan surat kuasa khusus yang dibuat pasangan Suka pada 8 Mei 2011. Arlansyah beralasan KPU Barsel mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Barsel dan keputusan penetapan tidak terpenuhinya semua pasangan calon terpilih, pada 9 Mei 2011. Suka harusnya memberi kuasa setelah Rapat Pleno tersebut. Sehingga menurut KPU, surat kuasa khusus tersebut prematur. “Bahwa surat kuasa khusus Pemohon prematur, tidak prosedural, dibuat tidak profesional, sebelum ada penetapan oleh Termohon, sehingga tidak pantas untuk diterima,” kata Ketua KPU Barsel, Arlansyah.

Arlansyah juga memersoalkan tidak adanya tanggal surat permohonan Suka yang diajukan ke Kepaniteraan MK. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada hari Rabu, 11 Mei 2011. “Tapi surat permohonan itu tidak dibuat tanggal oleh Pemohon,” lanjutnya.

Menanggapi dalil pasangan Suka mengenai pengabaian kecurangan-kecurangan Pemilukada, kepada KPU Barsel dalam jawabanya menyatakan tidak benar laporan mengenai kecurangan sebagaimana didalilkan Suka. “Tidak ada Laporan Panwaslu Kabupaten Barito Selatan dan pihak manapun kepada Termohon tentang adanya kecurangan yang dimaksud Pemohon sampai saat Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2011,” jawab Arlansyah.

Selain itu, KPU Barsel membantah jumlah pemilih versi Suka yaitu 68.587 suara. “Itu tidak benar, yang benar 70.136 yang menggunakan hak pilih,” bantah Arlansyah. Menurutnya, 68.587 itu hanya suara sah. Sementara yang menggunakan hak pilih tapi suaranya tidak sah sebanyak 1.549 suara. Sedangkan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  92.071.

KPU Barsel juga membantah dalil Suka mengenai pelanggaran secara sengaja dan terstruktur yang dialamatkan kepadanya. KPU menilai dalil tersebut adalah fitnah belaka. “Termohon bekerja profesional di bawah sumpah sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada kepentingan berpihak kepada Pasangan Calon mana saja,” tegas Arlansyah.

Dalam pokok bantahannya, KPU Barsel meminta MK agar menolak seluruh permohonan pasangan Suka. “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pinta Arlansyah.

Sementara itu, Pihak Terkait I pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah (Wafi) melalui kuasa hukumnya, Sulistyowati, mempertanyakan dalil-dalil permohonan yang diusung pasangan Suka. Di dalam permohonannya, kata Sulistyowati, Suka tidak menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Barsel. Pasangan Suka juga tidak merinci mengenai TPS diduga bermasalah. Berapa jumlah masing-masing kejadian kesalahan penghitungan tersebut, sehingga terjadi perbedaan angka yang merugikan Pemohon,” tanya Sulistyowati.

Sebaliknya, pasangan Wafi justru merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lainnya. “Pasangan Wafi dirugikan adanya upaya-upaya yang terstruktur dan massif dari pihak lain,” kata Sulistyowati.

Senada dengan KPU Barsel, Pihak Terkait I pasangan Wafi, dan Pihak Terkait II pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (Fasty), ketiganya meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Suka.

Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh 7 pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011: pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara).

Pasangan Suka merasa keberatan atas penetapan KPU Barsel atas terpilihnya pasangan Wafi dan pasangan Fasty sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua. Suka mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Rabu, 25 Mei 2011

Suka Persoalkan Terpilihnya Peserta Pemilukada Barsel Putaran Kedua

Jakarta, MKOnline - Penetapan KPU Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah dengan terpilihnya pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah dan pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, mengundang keberatan pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).

Pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. Kecurangan tersebut yaitu adanya dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon kandidat.

“Hal ini kami buktikan dengan adanya surat pernyataan dari 13 orang saksi yang juga kami jadikan sebagai bukti dalam persidangan yang mulia ini,” kata M. Nizar Tanjung, kuasa hukum pasangan Suka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2011).

Sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Barsel ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Hadir di persidangan, kuasa Pemohon pasangan Suka, dan didadiri pula oleh Ketua dan empat anggota KPU Barsel yang duduk sebagai Termohon, serta dihadiri Pihak Terkait.

Kecurangan-kecurangan tersebut, lanjut Nizar, jelas sangat disesalkan dan hal ini tidak lagi mencerminkan Pemilukada yang jujur, adil, bersih, dan berwibawa serta merusak sendi-sendi hukum Pemilukada.

Oleh karena itu, dalam permohonan provisinya pasangan Suka melalui M. Nizar Tanjung memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Barsel menunda proses Pemilukada Putaran Kedua. “Dalam provisi, memerintahkan Termohon menunda proses Pemilukada Putaran Kedua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Barito Selatan Periode 2011-2016 selama proses perkara ini berjalan,” pinta Nizar.

Sedangkan dalam pokok perkara, pasangan Suka memohon Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Membatalkan Penetapan Termohon Nomor 185/KPTS/KPU-Kabupaten.020.435837/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 yang menetapkan terpilihnya Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Hj. Wartiyah Talib-H. Sofyansyah, dan H. Muhammad Farid Yusron-Satya Titik Atiani Judir sebagai pasangan yang dapat mengikuti Putaran Kedua.

Selanjutnya, memohon Mahkamah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kabupaten. Terakhir, merintahkan KPU Barsel untuk melakukan penghitungan ulang atau Pemilukada ulang. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Barito Selatan untuk memghitung ulang seluruh surat suara yang sah dan atau mengadakan Pemilukada ulang di seluruh Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Selatan,” pinta pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung.

Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh tujuh pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011 yaitu pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara). (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Senin, 23 Mei 2011

MK Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kuantan Singingi Mursini - Gumpita

Jakarta, MKOnline – Terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagaimana didalilkan Pasangan Mursini-Gumpita, menurut Mahkamah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan, kalaupun ada, quod non, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Kepala Daerah Kuansing yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/5/2011). Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011 ini, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pasangan Mursini-Gumpita untuk seluruhnya.

Pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan aparat penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam memberikan dukungan kepada Pasangan Sukarmis-Zulkifli. Misalnya dukungan Camat Benai, Erdiansyah berupa pemberian Asma’ul Husna bergambar Sukarmis-Zulkifli sejumlah 142 buah kepada Yunisman, Kepala Desa Benai Kecil.

Dalil adanya dukungan kepada pasangan Sukarmis-Zulkifli juga dialamatkan kepada Kepala Desa Siborobah, Kecamatan Gunung Toar berupa janji kepada masyarakat Desa akan mendapat bantuan dari pemerintah seperti tabung gas kecil, rumah layak huni, aliran listrik, jembatan, jika Sukarmis Zulkifli memenangi Pemilukada Kuansing. Kemudian dalil adanya kegiatan terselubung yang diadakan oleh Pemda Kuansing dalam acara pemberantasan pornografi yang diikuti oleh para pelajar SMU di Kec. Kuantan Tengah dengan cara memerintahkan para Camat se-Kuansing untuk mengirimkan pelajar yang telah masuk kategori pemilih pemula untuk hadir pada kegiatan tersebut.

Pasangan Mursini-Gumpita juga mendalilkan adanya keterlibatan Muharman, Plt. Sekretaris Daerah Kuansing berupa kegiatan di Desa Tabarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, dan menghadiri kegiatan pengukuhan Tim Suzuki di Kasang Lubuk Jambi. Sedangkan dalil mengenai pelibatan PNS, menurut Mursini-Gumpita yaitu merekrut Pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya baik di tingkat desa, kecamatan dan sekolah-sekolah dengan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan Pemilih minimal 10 orang Pemilih sampai dengan 100 orang Pemilih. Selain itu, Mursini-Gumpita mendalilkan adanya intimidasi di Kecamatan Singingi Hilir terhadap tim suksesnya. Intimidasi ini melibatkan penyelenggara pemerintahan.

Sedangkan mengenai kecurangan dalam Pemilukada, Mursini-Gumpita mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Anggota KPPS I Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman. Kemudian adanya penggelembungan suara di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan ditemukannya Pemilih yang tidak mempunyai surat suara dan tidak mempunyai KTP akan tetapi mempunyai + 1000 undangan.

Bahkan Mursini-Gumpita mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing (pasangan calon Nomor Urut 1). Para penyelenggara pemerintahan dan PNS di Kuansing diperintahkan untuk hadir dan mendukung kegiatan yang dilakukan bupati disertai dukungan surat perintah tugas (SPT) dari Plt. Sekda kepada seluruh penyelenggara pemerintahan Kuansing dan permintaan dukungan dari masyarakat. Kegiatan dimaksud yaitu, Melayur Jalur, Do’a padang dan wirid bulanan, dan Peringatan Maulid Nabi.

Untuk dikatahui, Pemilukada Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing. Mursini-Gumpita menuding terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan Pemilukada di Kuansing yang mempengaruhi perolehan suara. Selanjutnya, Mursini-Gumpita mengajukan keberatan ke MK. Tercatat 8 kali MK menggelar persidangan sengketa Pemilukada Kuansing ini. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Rabu, 18 Mei 2011

Pantun Dukungan Suara Warnai Proses Pemilukada Kuantan Singingi

Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, memasuki etape pembuktian VII di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Etape ini merupakan kelanjutan persidangan sebelumnya, yaitu mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh para pihak.
Saksi Pemohon pasangan Mursini-Gumpita bernama Eryswan, di depan Panel Hakim MK menerangkan tugasnya sebagai Kepala Dinas Peternakan Kab. Kuansing yang sehari-hari membantu bupati untuk hadir pada beberapa kegiatan. Salah satunya, kegiatan melayu jalur di Pulau Panjang Cerenti. “Pada kesempatan itu saya dan beberapa PNS yang kebetulan Putra Daerah Cerenti diminta hadir di atas pentas untuk memberikan sumbangan,” terang Eryswan. Kegiatan ini, kata Eryswan, dihadiri antara lain Kabag Keuangan Kuansing, Sekretaris Bappeda, dan beberapa camat.
Sedangkan saksi Pemohon bernama Dodi Amril menerangkan aktivitas PNS pada masa-masa tenang kampanye yaitu tanggal 4-6 April 2011. “Pergerakkan PNS aktif di masa-masa hari tenang,” lanjutnya. Dodi menyontohkan aktivitas pada 5 April 2011 yang dilakukan Marwan, Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Kuansing. Kegiatan yang dimaksudkan Dodi yaitu acara persukuan Chaniago di Kec. Singingi Hilir yang dihadiri 35 orang dalam ruangan tertutup. “Dalam ruangan tertutup, kok, Saudara tahu,” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Saya mengintai, mengintip di belakang rumahnya, Yang Mulia,” jawab Dodi Amril.
Dodi juga menerangkan adanya SMS berbau pelecehan kepada Mursini Gempita. SMS dari nomor 0811765407, kata Dodi, berisi kepanjangan dari karakter huruf Mursini-Gumpita, yaitu, Mursini: M, Munafik, U, Usil, R, Rusuh. S, Sempilik. I, Ilegal. N, neo-liberal, I, Idiot. Sedangkan karakter Gumpita: G, Gagap, U, Usang, M, Mandul, P, Pokam, I, Imut, T, Turi. A, Amis. Itulah pimpinan harapan Kuansing semangat baru untuk perubahan.
Sementara itu saksi Pemohon bernama Yusman  menerangkan kegiatan BKMT pada 4 Februari 2011. Ia mengaku melihat dan mendokumentasikan kegiatan tersebut dalam bentuk foto dan rekaman suara. Bahkan ia masih ingat pantun yang dibawakan Marzuki Efrizal, yaitu, “Burung nuri, hinggap di dahan. Di batang kayu manis, mencari makan. Silaturrahmi terus kita pertahankan, dukung Pak Surkamis, lanjutkan pembangunan.” Ia juga ingat pantun istri Surkamis yang berbunyi, “Dari lugut Jambi, hari sudah petang. Singgah sebentar di Desa Pangkalan. Jangan lupa bulan April mendatang, dukung Suzuki pembangunan kita lanjutkan,” kata Yusman menirukan pantun istri Sukarmis.
Sidang sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat maghrib. Sidang kembali dibuka pukul 18.24 WIB. Pada kesempatan ini diperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait pasangan pasangan Sukarmis-Zulkifli.
Saksi pasangan Sukarmis-Zulkifli bernama Andika Putra membantah pengaitan pelaksanaan musyawarah FKMTB dengan Pemilukada Kuansing. “Musyawarah FKMTB adalah dalam rangka mempersiapkan FKMTB untuk dilakukan pengukuhan,” katanya. Mempertegas keterangan Andika, saksi bernama Yansen Amril juga mengatakan bahwa forum komunikasi yang terbentuk, tidak ada sama sekali kaitannya dengan untuk memenangkan salah satu calon.
Saksi lainnya, Hendri membantah dalil pasangan Mursini-Gumpita mengenai adanya mutasi kepala sekolah di Kecamatan Cirenti, atas nama Yusniar dan Bachtiar, disebabkan memihak pada salah satu Calon. “Yang benar, nama Yusniar dan Bachtiar, tidak ada yang menjabat Kepala Sekolah di Kecamatan Cirenti,” bantah Hendri.
Untuk diketahui, Pemilukada Kab. Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, dikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang jamak terhampar dalam sengketa Pemilukada, yaitu pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif pun diusung pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya ke MK. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Kamis, 12 Mei 2011

KPU Kuansing Pungut Suara Ulang Pantai Kuantan Mudik

Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, memasuki etape pembuktian IV di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/5/2011). Pada etape ini, diperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh para pihak.
Saksi KPU Kuansing bernama Ade Sunandar menerangkan ikhwal penyusunan DPT. “Kami melaksanakan penyusunan DPT berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah disusun dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuansing,” terang Ade.
“Berapa lama prosesnya dari DPS ke DPT itu?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Dari bulan September sampai 28 Desember,” jawab Ade.
Staf Teknis KPU Kuansing ini selanjutnya menerangkan jumlah DPS, yaitu 205.100 pemilih. Setelah ditetapkan menjadi DPT menjadi 210.933 pemilih. “Tidak ada komplain atau protes dari masyarakat, atau dari masing-masing tim pasangan calon, terhadap DPT itu?” tanya M. Akil Mochtar. Menurut penuturan Ade, secara resmi tidak ada laporan keberatan yang masuk. Namun pihaknya mendengar isu dari mulut ke mulut yang mengatakan adanya pemilih yang sudah meninggal dan masuk dalam DPT.
Mengenai adanya pemungutan suara ulang (PSU), menurut penuturan Ade, setelah menerima surat rekomendasi dari Panwascam Kuantan Mudik, pada 13 April 2011 dilakukan PSU di Desa Pantai Kec. Kuantan Mudik dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi ulang terhadap enam TPS yang ada di Desa Pantai tersebut. ” Ada komplain lagi dari masing-masing pasangan calon?” tanya Akil Mochtar. “Di tingkat kecamatan, tidak ada,” jawab Ade.
Saksi KPU Kuansing lainnya yang dimintai keterangan adalah Ahmad Rizki. Ketua PPS Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah ini menerangkan, di desanya terdapat 8 TPS. DPT untuk di Desa Jake 2.770, dan warga yang menggunakan hak pilih 1.339, dengan jumlah suara sah 1.325. Suara terbanyak di Desa Jake diraih pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1).
Mengenai adanya penggelembungan suara sebanyak 1.000 suara sebagaimana didalilkan pasangan Mursini-Gumpita, Rizki justru mempertanyakan hal. “Kenapa bisa terjadi ada isu-isu bahwa di Jake ini ada penggelembungan suara. Sementara pemilihnya saja mungkin tidak sampai 50% dari DPT 2.770,” terangnya heran.
Mendalami keterangan Ahmad Rizki mengenai pemilih harus memperlihatkan KTP, kuasa hukum KPU Kuansing, Bambang Wdjojanto menanyakan pihak yang meminta hal itu. “Yang meminta supaya pemilih yang tidak memiliki KTP itu tidak memilih, itu siapa?” tanya Bambang. “Saksi Nomor 2 yang minta kepada KPPS bahwa kalau ada penduduk yang istilahnya bukan penduduk asli Desa Jake itu atau yang dicurigai, dimintakan KTP-nya,” jawab Rizki. Bambang selanjutnya menanyakan faktor KTP menjadi penyebab warga Desa Jake banyak yang tidak menggunakan haknya. “Apakah itu juga yang menjadi penyebab dari 2.770 daftar pemilih itu yang akhirnya menyoblos hanya 1.339?” tanya Bambang. “Ya Pak, benar,” jawab Rizki.
Sementara itu, saksi dari pasangan Sukarmis-Zulkifli bernama Jefrinaidi menjelaskan tuduhan dugaan pelanggaran massif. Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, surat perintah tugas (SPT) adalah naskah dinas yang diberikan oleh atasan kepada bawahan dalam rangka perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. SPT ini keluar apabila ada sebentuk undangan ataupun acara yang disampaikan kepada Pemkab Kuansing baik oleh masyarakat, instansi pemerintah, baik instansi pemerintah tingkat desa, kecamatan, ataupun dinas-dinas terkait, maupun oleh pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Berkenaan dengan sangkaan untuk kegiatan, khususnya yang terbanyak yaitu kegiatan melayur jalur di SPT.
Kegiatan Melayur Jalur ini, terang Jefri, cukup padat di tahun 2011. Tradisi budaya ini sendiri sudah ada sejak 1903. Kegiatan pacu jalur yang merupakan action dari Melayur Jalur dilaksanakan pada bulan Juni. Biasanya, pacu jalur ini  dilaksanakan pada bulan Agustus dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI. “Akan tetapi, karena bulan Agustus ini sudah memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempercepat, sama seperti tahun 2010, agar tidak bentrok dengan bulan suci Ramadhan,” terangnya.    
Untuk diketahui, Pemilukada Kab. Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, dikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang jamak terhampar dalam sengketa pemilukada, yaitu pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif pun diusung pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya ke MK. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Kamis, 05 Mei 2011

Pasangan Mursini-Gumpita Mohonkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kuansing

Jakarta, MKOnline - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yang dilaksanakan a 7 April 2011 lalu, dikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini - Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing, dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syahdan, MK pada Kamis (5/5/2011) sore menggelar permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kab. Kuansing 2011 yang dilayangkan oleh pasangan Mursini-Gumpita. Tampak hadir dalam sidang perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011, yaitu Pemohon pasangan Mursini-Gumpita didampingi kuasa hukumnya. Tampak pula Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dua anggotanya, didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji. Kemudian, dari Pihak Terkait dihadiri oleh Sukarmis dengan didampingi kuasanya.

Di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukumnya menjelaskan pokok permohonan yang diajukannya. Inti permohonan Mursini-Gumpita mengenai keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), kampanye terselubung di masa tenang. Kemudian, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar. Selain itu, adanya money politics, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih, serta adanya intimidasi. “Pemilih yang tidak mendapatkan yang mayoritas adalah pendukung Nomor Urut 2”, kata Asep Ruhiat, kuasa hukum Mursini-Gumpita.

Mursini-Gumpita  mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan bupati incumbent, melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan PNS dan penyelanggaraan pemerintahan Kab. Kuansing untuk hadir dan mendukung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan bupati. Hal ini, kata Asep, sebenarnya merupakan kampanye terselubung. “Terbukti dengan adanya atribut-atribut pasangan calon nomor urut 1 atau disebut juga Suzuki, pada kegiatan bupati tersebut,” kata Asep Ruhiat mendalilkan.

Kegiatan-kegiatan ini, lanjut Asep, telah direncanakan secara sistematis, terstruktur, dan massif melalui surat perintah tugas dari PLT Sekda untuk mendukung acara pasangan nomor urut 1 yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati. “Bahkan, ketika cuti pun di masa kampanye, calon bupati pasangan nomor urut 1 masih mengeluarkan surat perintah tugas bupati. Kami hadirkan dalam permohonan ini surat perintah-surat perintah tugas yang menjadi bukti-bukti adanya pengarahan massa tersebut,” lanjut Asep.

Selain itu, terang Asep, terdapat pula keterlibatan Camat Benai yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor Urut 1. Kemudian adanya pertemuan yang dilakukan oleh Jefri Naldi selaku Kabag Umum Kantor Bupati Kuansing pada tanggal 6 April 2011 bertempat di rumah Ketua Tim Sukses Suzuki. ”Dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi bersama peserta yang hadir membahas pemenangan Sukarmi sebagai Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh puluhan pemuda Pulau Panjang Hilir,” papar Asep.

Mengenai kampanye di luar jadual, yaitu dengan modus pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh PLT Sekda yang dilaksanakan di Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. “Di mana yang bersangkutan memberikan sambutan, meminta dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan bupati yang sedang memimpin dengan memperlihatkan karikatur pasangan nomor urut 1,” jelas Asep.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur yaitu pelibatan PNS untuk merekrut pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya, baik di tingkat desa, kecamatan, dan sekolah-sekolah. Pimpinan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan masyarakat pemilih minimal 10 sampai dengan 100 orang pemilih.

Kemudian mengenai money politics, kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat menyontohkan beberapa pelanggaran, antara lain yang dilakukan Kabag Umum Sekda Kantor Bupati yang mengumpulkan massa di sebuah surau dan kemudian memberikan bantuan uang sebesar Rp 3.000.000,00. Kemudian, money politics yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. “Terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing yang bernama Dus Kalimansyur, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 April,” kata Asep.

Dalam permohonan primairnya, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukum lainnya, Taufik Basari, meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Kuansing untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Mursini-Gumpita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi 2011. Sedangkan dalam subsidair, pasangan Mursini-Gumpita meminta dilakukan pemungutan suara ulang. “Memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Taufik. (Nur Rosihin Ana/mh)