Senin, 18 Juli 2011

PHPU Kab. Kulon Progo: Saksi Pihak Terkait Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline - Sidang Lanjutan Perkara No. 78/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Pemohon Suprapta dan So'im (Pasangan No. Urut 3) serta Mulyono dan Ahmad Sumiyanto (Pasangan No. Urut 2) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (18/7). Kali ini sidang dipimpin oleh Achmad Sodiki, serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Keterangan Pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, serta para saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, dibantah oleh Pihak Terkait yang dalam sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Slamet Raharjo, mengatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 2011 di JEC, dilakukan rapat kerja untuk mendukung penetapan Gubernur Yogyakarta dan tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Kab. Kulon Progo.

Sedangkan terkait dengan uang Rp. 500 ribu yang dituduhkan, menurut Slamet, itu tidak benar. “Uang tersebut kita dapatkan dari dana khas Paguyupan Bodronoyo untuk perwakilan dari tiap desa, dengan tujuan untuk mendukung ketetapan Gubernur Yogyakarta. Dan, dalam rapat kerja itu tidak membicarakan untuk mendukung pasangan SEHAT (Hasto Wardoyo dan H. Sutedjo). Mereka pun tidak hadir dalam pertemuan itu, ”terang Slamet.

Saksi lainnya, Mugiyatmo, mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei  2011 ada sebanyak 933 kepala dusun se-Kabupaten Kulon Progo di Gedung Kesenian Wates bertemu dalam acara deklarasi Madukoro (Manunggaling Dukuh Kulon Progo) dalam penetapan Gubernur dan ke-Istimewaan Yoyakarta, dan tidak dihadiri oleh Pihat Terkait maupun Tim Sukses SEHAT.

Bantahan terhadap dalil Pemohon juga disampaikan oleh Wiwin Windarta, Kepala Desa Banjaredo. Menurutnya, bantuan semen itu tiap tahun diterimanya, dan tiap desa mendapatkan 500 karung. Saksi lainnya, Tomi, mengaku bahwa pembagian semen yang yang dituduhkan oleh Pemohon adalah itu sama sekali tidak melibatkan salah satu calon termasuk Pihak Terkait. “Gedung Ponimin yang yang buat menyimpan semen disewa oleh pemenang tender yaitu CV. Karya Shinta Abadi, sehingga tidak benar jika gedung tersebut milik salah satu pendukung,” jelas Tomi.

Pada kasus lain, mengenai palaksanaan pelayanan keluarga berencana (KB) yang dikatakan ada kaitanya dengan Pemilukada, menurut Warsidi seorang petugas lapangan KB bahwa dirinya yang melayani pelayanan KB. “Pelayanan itu sudah rutin dilakukan, dan  tidak ada kaitannya dengan Pemilukada,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Evi Ratnawati selaku Ketua BKKBN Yogyakarta. Menurutnya, pelayanan KB di Kab. Kulon Progo itu sudah rutin dilakukan setiap tahun dan tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. “Pelayanan KB ini juga dalam rangka reses anggota Komisi IX DPRD di Yoyakarta,” tutur Evi.

Pada akhir persidangan, Ahcmad Sodiki, selaku Ketua Sidang, memberi kesempatan kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk memberi kesimpulan secara tertulis sebelum tanggal 25 Juli. (Shohibul Umam/mh)
 

Kamis, 14 Juli 2011

KPU Kulon Progo Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pemilukada Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta, Kamis (14/7). Sidang yang diketuai hakim panel, Ahmad Sodiki itu mengagendakan mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Pihak KPU Kabupaten Kulon Progo yang menjadi Termohon dalam perkara PHPU Kabupten Kulon Progo dalam persidangan kali ini menampik semua dalil yang diajukan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo juga mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat formalyang dimaksud oleh Pihak Termohon, yaitu keberatan yang hendak diajukan haruslah yang hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo mengatakan di dalam permohonan Pemohon tidak ditemukan syarat formal tersebut. ”Di dalam permohonan Pemohon tidak disampaikan keberatan soal perhitungan suara yang menjadi syarat formal permohonan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU Kab. Probolinggo.

Sementara itu, Pihak Terkait, juga melalui kuasa hukumnya, menampik semua dalil yang menyudutkan pihaknya. ”Tidak ada semua itu. Tiap lurah dibagi-bagikan 500 ribu rupiah, tidak benar. Soal pembagian semen itu juga tidak ada kaitannya dengan kampanye terselubung, Semen itu bukan dari kami, tapi dari daerah, sudah ada anggarannya,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait

Di akhir jawaban Pihak Terkait, mereka menegaskan bahwa Pemilukada Kab. Kulon Progo berjalan sesuai dengan asas luber dan jurdil.

Selain mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait, sidang kali ini juga beragendakan mendengar keterangan para saksi dari Pihak Pemohon. Saksi Pemohon pertama yang menyampaikan keterangannya, yaitu Suyatmi. Seminggu sebelum Pemilukada Kab. Kulon Progo digelar, Suyatmi diberi empat sak semen dengan terlebih dulu berjanji akan memilih pasangan nomor urut 4 (Pihak Terkait/Hasto Wardoyo-Sutedjo).

Saksi Pemohon lainnya, Paniem mengatakan hal serupa terkait pembagi-bagian semen. Warga Desa Pengasih itu mengaku diberi semen saat mampir ke rumah Ketua KPPS dusun setempat yang bernama Wantini. (Yusti Nurul Agustin/mh)
 

Jumat, 08 Juli 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Kulon Progo: Pemohon Ungkap Keterlibatan Bupati

Jakarta, MKOnline - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kulon Progo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama digelar Jum’at (8/7) di ruang siang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara bernomor 78/PHPU.D-IX/2011 ini terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari dua pasangan calon kepala daerah. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Suprapta-So'im (Pemohon I) serta pasangan calon nomor urut 2, Mulyono-Ahmad Sumiyanto (Pemohon II). Dalam persidangan kali ini, mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Zahru Arqom dan Doni Cahyono.

Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Kulon Progo, hadir para Prinsipal, Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun, beserta beberapa Anggota KPU lainnya. ”Untuk persidangan selanjutnya kami akan menggunakan kuasa hukum serta menyertakan pihak terkait,” ujar Siti memberi penjelasan.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstrukutr, sistematis dan masif. Setidaknya, ada tiga persoalan utama, yakni kebijakan Bupati Kulon Progo yang telah memengaruhi dan menguntungkan salah satu pasangan calon, adanya black campaign, serta penyelenggaraan Pemilukada yang cacat. 

”Pemilihan dan penetapan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Zahru. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannnya, ia meminta kepada Mahkamah untuk memutuskan pemungutan suara ulang di Kab. Kulon Progo. 

Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Kamis (14/7) pagi. Rencananya, Pemohon akan menghadirkan dua orang ahli dan 20 saksi. Sedangkan Termohon, akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwas) dan melakukan pemeriksaan saksi melalui video conference. (Dodi/mh)

Selasa, 05 Juli 2011

Saksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo


Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya.

“Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,” jawab Darma. Pelengseran ini merupakan buntut dari sikap Darma yang dianggap tidak mengindahkan ajakan Abu Bakar untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto).

Saksi pasangan Suka-Hamdi lainnya yaitu Kamal Effendi yang membantah keterangan saksi pasangan Yopi-Sapto bernama Asmadi pada persidangan 30 Juni 2011 lalu. Kamal membantah uang pemberiannya sebesar 100 ribu kepada Subhan agar memilih pasangan Suka-Hamdi. Kamal mengaku sering memberikan uang kepada teman-temannya, termasuk kepada Asmad dan Subhan. Terlebih ketika Kamal masih menjabat sebagai camat, di samping memberikan uang, menjelang lebaran dia juga membagikan THR kepada teman-temannya. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada waktu itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Pak,” jawab Kamal Effendi.

Saksi berikutnya yaitu Supeno. Anggota DPR Kabupaten Tebo yang juga tim sukses Suka-Hamdi ini membantah keterangan saksi bernama Ganjaraya pada persidangan 30 Juni 2011 lalu yang menerangkan keterlibatan Pahing, Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam pemenangan Suka-Hamdi, yaitu membuat posko dan dapur umum. Menurut Supeno, di samping menjabat Kades, Pahing dan istrinya mempunyai usaha rumah makan. “Sudah bertahun-tahun yang lalu Bapak Pahing dan Istrinya itu usahanya adalah rumah makan,” bantah Supeno. Sebelah warung makan Pahing, lanjut Supeno, terdapat Posyandu yang dijadikan TPS 01.

Untuk diketahui, pada Rabu (13/4/2011) lalu, MK dalam putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KPU Tebo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. Kemudian KPU Tebo menggelar PSU pada Minggu 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 (50,08 %) suara. Sementara itu, pasangan Yopi-Sapto yang unggul pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pada PSU turun ke peringkat dua dengan perolehan 72.656 (46,21%) suara.

Terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada pemungutan suara pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto pada pemungutan suara pertama meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara. (Nur Rosihin Ana/mh)

Tidak Punya Kedudukan Hukum, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Bupati Sorong

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Sengketa Kewenangan lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Bupati Sorong Stephanus Malak terhadap Walikota Sorong J.A Jumame sebagai Termohon. Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi pada Senin (20/6).
Dalam pertimbangan hukumnya, salah satu hakim konstitusi menjelaskan Mahkamah berpendapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto UU MK juncto PMK 08/2006 menyatakan dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, kewenangan yang dipersengketakan atau objectum litis adalah Pemohon mendalilkan dirinya kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. sebagai lembaga negara yang kewenangannya telah dilanggar oleh Termohon, karena Termohon memperluas wilayahnya dengan cara membangun kantor pemerintahan Termohon di wilayah yang diklaim sebagai wilayah Pemohon. “Apabila dalil Pemohon benar, menurut Mahkamah, permasalahan Pemohon dan Termohon sebenarnya merupakan permasalahan pelanggaran batas wilayah. Jika dikaitkan dengan kewenangan lembaga negara, hal tersebut merupakan kewenangan terkait pengaturan batas wilayah,” ujar salah satu hakim konstitusi.
Menurut Mahkamah, kewenangan mengenai pengaturan (menentukan) batas wilayah bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dapat dilihat pada: Pasal 18 ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 serta Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah menilai bahwa karena batas wilayah ditetapkan dengan undang-undang, yang dalam hal ini pembentukan undang-undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, maka kewenangan untuk menetapkan atau menentukan batas wilayah adalah kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan Pemohon maupun Termohon,” jelas salah satu hakim konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, objectum litis permohonan a quo bukan kewenangan konstitusional Pemohon yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sehingga meskipun terdapat kemungkinan dipenuhinya subjectum litis (para pihak yang berperkara, red) oleh Pemohon, hal tersebut tidak lagi relevan untuk dinilai. “Menimbang bahwa dengan demikian, mengenai subjectum litis maupun objectum litis permohonan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara sebagaimana dimaksud Pasal 61 UU MK, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan Pemohon,” kata salah satu hakim konstitusi.
Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, sepanjang mengenai masalah kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. “Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud membacakan amar putusan.(Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5491

Polda Jambi Bantah Terlibat Pemenangan Pasangan Calon dalam Pungutan Suara Ulang Tebo

Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.
Fauzi juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi pembagian selebaran berupa dukungan kepada pasangan Suka-Hamdi dengan menggunakan mobil dinas patoli Polisi jenis Strada. “Tidak pernah mobil Polri khususnya Polres Tebo digunakan oleh tim pemenangan pasangan calon,” bantah Fauzi.

Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.

Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.

Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5544

Senin, 04 Juli 2011

Pemohon PHPU Kab. Landak Menolak Ajukan Saksi

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Landak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 77/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Syahdan Anggoi dan Honorus Bruno.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Martinus Eko membantah dalil yang diungkapkan Pemohon. “Mengenai dalil Pemohon mengenai adanya money politic (praktik politik uang, red.), menurut kami, hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan MK. Kemudian, dalil mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS tidak jelas. Hal tersebut karena Pemohon tidak menyebutkan di kecamatan dan TPS mana saja, tempat terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara,” urai Martinus.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi, Arteria Dahlan menyatakan Pemohon salah menentukan objek permohonan (error in objecto).  Menurut Arteria, tidak ada kesalahan dalam penghitungan, justru ketika proses penghitungan suara berlangsung, Pemohon telah mengakui kemenangan Pihak Terkait. “Permohonan Pemohon juga tidak berdasar karena Pemohon bercerita macam-macam dalam permohonannya, namun tidak dapat memberikan fakta yang sebenarnya,” jelas Arteria yang didampingi oleh Pemohon prinsipal.

Sedangkan, dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang (money politic), menurut Arteria tidak terbukti. Diakui Arteria terdapat satu laporan keberatan terhadap penghitungan suara di TPS, 46, 47, serta 48 pada Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. “Yang terjadi justru adanya penghadangan oleh seseorang terhadap anggota Panwaslukada yang memaksa untuk meneken surat atas nama panwaslukada Kabupaten Landak,” terang Arteria.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Kami juga meminta agar Mahkamah menguatkan kembali kemenangan dari Pihak Terkait sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut, mengesahkan 12 alat bukti yang diajukan Pemohon. Sodiki pun menanyakan saksi yang akan diajukan oleh Pemohon. “Kami tidak akan mengajukan saksi, Yang Mulia,” jawab Martinus atas pertanyaan Sodiki.

Menanggapi jawaban Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait pun memutuskan untuk tidak mengajukan saksi. “Jika begitu, maka Termohon dan Pihak Terkait harus menyerahkan alat bukti untuk membantah alat bukti Pemohon. Untuk itu, Mahkamah memberikan waktu tiga hari bagi Termohon dan Pihak Terkait untuk menyerahkan alat bukti tersebut,” tandas Sodiki (Lulu Anjarsari/mh)