Kamis, 08 Desember 2011

Kesaksian “Korban” dan “Pelaku” Intimidasi Pemilukada Provinsi Gorontalo


Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (GT), Pemohon untuk perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi (perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/12/2011). 
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki diampingi dua Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, beberapa saksi Pemohon menerangkan terjadinya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa kepala desa (Kades). Misalnya penuturan Nani Dango, warga Wubudu Kec. Sumalata, Kab. Gorontalo Utara. Pada malam hari menjelang pencoblosan, Nani mengaku diancam oleh Kadesnya. Nani diancam digusur dari tanah yang ditempatinya jika memilih pasangan GT. Padahal tanah yang ditempatinya adalah milik orang tuanya.
Saksi Yamin Paramata, warga desa Tolongio, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara menerangkan, dia dan para wali murid diancam kepala sekolah SMPN 2 Anggrek. “Bapak dan Ibu harus mendukung NKRI (Rusli Habibie dan Idris Rahim), kalau tidak mendukung NKRI, maka anak Bapak Ibu tidak akan lulus,” kata Yamin menirukan ucapan kepala sekolah anaknya. 
Selanjutnya, pengakuan beberapa Kades yang pernah melakukan pemihakan kepada calon tertentu, antara lain Nasir Zain. Nasir mengaku diundang Camat Batudaa Pantai pada 1 September 2011 bertermpat di Kantor Kecamatan. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai arah pembangunan dan masalah kemasyarakatan. “Tapi arah pembicaraan,... mendesak kepala-kepala desa untuk memenangkan pasangan David Bobihoe dan Nelson Pomalingo,” terangnya.
Setelah menerima perintah secara lisan, esoknya Nasir mengundang seluruh kepala dusun dan perangkat lainnya. Bertempat di kantor kepala desa, Nasir menggalang dukungan pemenangan Davidson. “Dan memberikan penekanan kepada masyarakat, apabila tidak mendukung paket Davidson, maka program-program seperti Jamkesda, akan ditarik oleh Bapak Camat, dan yang menerima raskin akan dialihkan kepada yang mendukung Davidson” lanjutnya.
Selain kesaksian beberapa Kades, Pemohon juga menghadirkan Camat Tibawa,
Rita Idrus. Sejak Davidson maju sebagai pasangan cagub, Rita mengaku sering melakukan pertemuan dengan seluruh Kades, Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang ada di Tibawa. “Dan menekan mereka untuk memenangkan paket Davidson,” kata Rita dalam kesaksiannya. Dengan jujur Rita pernah mengatakan kepada seluruh SKPD, “Jika tidak mau mendukung Bapak David, maka maka saya rekomendasikan kepada Bapak Sekda untuk dimutasi ke tempat yang jauh.”
“Anda tahu, berapa camat yang melalkukan seperti Anda?” Tanya Harjono. Semua Camat,” jawab Rita singkat.
(Nur Rosihin Ana)

Rabu, 07 Desember 2011

Pemilukada Provinsi Gorontalo Diwarnai Pelanggaran Terstruktur, Sistimatis, dan Masif

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang digelar pada 16 November 2011 lalu, menyisakan sengketa. Pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menannggapi permohonan kedua pasangan tersebut, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan, Selasa (6/12/2011), bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK.
Kuasa hukum pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (Pemohon perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), Utomo Karim, dalam summary pokok permohonan menuturkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
“Pelanggaran secara terstruktur, sistimatis dan masif tersebut secara telanjang dapat dilihat di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, di mana Bupatinya, David (Bobihoe), dan Kabupaten Gorontalo Utara, di mana Bupatinya Rusli Habibie, ikut sebagai calon gubernur pada Pemilukada Provinsi Gorontalo,” kata Utomo Karim mendalilkan.
Lebih lanjut Utomo menyatakan, Bupati Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara menggunakan kewenangannya sebagai bupati secara terstruktur, sistimatis dan masif. Keduanya memerintahkan seluruh aparat Pemda, mulai dari SKPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun hingga warga masyarakat, untuk memilih kedua bupati tersebut. Memperkuat dalilnya, Utomo Karim mengajukan beberapa alat bukti dan saksi.
Utomo Karim juga menuding KPU dan Panwaslukada Gorontalo melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran. “Termohon (KPU Gorontalo) mendisain sedemikian rupa sehingga kotak suara dengan mudah dapat dilepas dan dipasang kembali, yang mana menguntungkan pasangan calon tertentu” lanjut Utomo Karim.
Utomo memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah Keputusan KPU Provinsi Gorontalo mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011 tanggal 23 November 2011, yaitu Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011, dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim dan pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo karena melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistimatis dan masif. Kemudian memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Sementara itu, Syahrir, kuasa pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi (perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011) dalam summary pokok permohonan menyampaikan keberatan karena KPU Provinsi Gorontalo tidak meloloskan pasangan ini menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur. Padahal menurut Syahrir,  Ramdhan-Sofyan didukung oleh 11 partai. “Tetapi Termohon (KPU Gorontalo) tidak meloloskan Pemohon dengan berbagai alasan yang tidak beralasan hukum,” kata Syahrir.
Syahrir memohon Mahkamah agar menyatakan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi adalah pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Gorontalo yang sah karena didukung oleh sebelas partai politik. Kesebelas partai dimaksud yaitu Parta Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Patriot, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Peduli Rakyat Indonesia (PPRI), Partai Demokari Kebangsaan (PDK), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 18/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan Pemilukada dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap seluruh bakal pasangan calon paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan. Selain itu, senada dengan Utomo Karim, Syahrir juga memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011.  
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, diampingi dua Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang berikutnya digelar pada Kamis, 8 Desember 2011. (Nur Rosihin Ana)