Jumat, 14 Desember 2012

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas

Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.

Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan untuk Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Mahkamah menjatuhkan putusan sela perselisihan hasil Pemilukada Kapuas. Hal ini tergambar dengan jelas dalam amar Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012. Dalam eksepsi, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi KPU Kapuas. Kemudian dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memvonis enam hal.

Pertama, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Ben-Jirin. Kedua, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/BA/XI/2012 mengenai rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19 November 2012.

Ketiga, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan pasangan calon Cabup dan Cawabup terpilih, bertanggal 19 November 2012, serta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 mengenai penetapan pasangan Cabup dan Cawabup, bertanggal 19 November 2012.

Keempat, memerintahkan kepada KPU Kapuas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di enam desa/kelurahan sebagaimana tersebut di atas. Kelima, memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk mengawasi pelaksanaan PSU. Keenam, Memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Bawaslu untuk melaporkan pelaksanaan PSU di enam desa/kelurahan tersebut kepada Mahkamah paling lambat 60 hari sejak pengucapan putusan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, didampingi tujuh anggota, yaitu Achmad Sodiki, Harjono, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Hamdan
Zoelva, Muhammad Alim, dan M. Akil Mochtar, saat sidang pengucapan pengucapan Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012, Jum’at (14/12/2012) pagi bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.

Sementara itu, amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Surya-Taufiq, merujuk pada putusan sebelumnya, yaitu putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Ben-Jirin.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon (KPU Kapuas) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya  putusan Mahkamah  Nomor  94/PHPU.D-X/2012 bertanggal 14 desember 2012,” kata Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012.


Fakta Politik Uang

Mahkamah mendapatkan fakta terjadinya politik uang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan pasangan Ben-Jirin. Politik uang terjadi di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pembagian sejumlah uang dan barang yang mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Mawardi-Herson.

Praktik politik uang tersebut merupakan praktik pelanggaran Pemilu yang berdampak terciptanya demokrasi yang tidak sehat dan berdampak secara signifikan pada perolehan suara pasangan calon. Hal tersebut mengurangi validitas dan legitimasi hasil Pemilu.

Praktik politik uang terbukti terjadi di 5 (lima) desa dan 1 (satu) kelurahan yang tersebar di 5 (lima) kecamatan. Walaupun praktik tersebut tidak terbukti dilakukan dengan memenuhi unsur terstruktur dalam artian melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintahan, namun praktik meluas tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan atau dilakukan secara sistematis. Hal ini secara signifikan memengaruhi kemenangan masing-masing calon, sehingga menurut Mahkamah hal demikian patut menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara Ulang. (Nur Rosihin Ana)

putusan pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin klik di sini
putusan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman klik di sini

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 10 Desember 2012

Putusan Pilkada Sultra: Dua Permohonan Ditolak, Dua Lainnya Tak Diterima

Dua pasangan calon gebernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim dan pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh harus siap menerima kekalahan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Sultra Tahun 2012. Permohonan perselisihan hasil Pemilukada Sultra yang diajukan oleh kedua pasangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), berbuah penolakan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan keduanya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan masing-masing untuk Nomor 88/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim, dan Nomor 89/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, Senin (10/12/2012) siang.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan dalil yang diungkapkan oleh pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim di persidangan hanyalah bersifat sporadis. Dalil tersebut tidak mampu meyakinkan Mahkamah mengenai terjadinya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dapat mengubah peringkat perolehan masing-masing pasangan calon. Mahkamah menyatakan dalil tersebut tak beralasan hukum.

Sedangkan terhadap dalil pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh, Mahkamah setelah mencermati dengan saksama dalil Pemohon, Jawaban KPU Sultra selaku Termohon), serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah, pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh tidak dapat membuktikan bahwa penerbitan Keputusan KPU Sultra Nomor 26/Kpts/KPU.Prov.026/X/2012 tentang perubahan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012, telah menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh, menurut Mahkamah, juga tidak dapat membuktikan terjadinya pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNA) di Kabupaten Bombana, Kecamatan Rarowatu, dan perintah kepada pada lurah untuk menghadirkan warganya pada kampanye pasangan calon Nomor Urut 2 yakni H. Nur Alam-H. Muh. Saleh Lasata. Terhadap dalil ini, Pihak Terkait telah membantahnya.

Menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, tidak meyakinkan. Jikapun terjadi pelanggaran, hal ini bukan pelanggaran TSM dan tidak signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.

Fakta di persidangan memang terbukti ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra. Namun hal ini menurut Mahkamah, sangat tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada. Mahkamah berpendapat permohonan Ridwan Bae-Haerul Saleh tidak beralasan menurut hukum.

Tak Diterima

Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno) Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, secara berturut-turut juga membacakan putusan perkara yang diajukan oleh dua bakal pasangan calon gubernur Sultra, yaitu pasangan H. Ali Mazi-Bisman Saranani (Putusan Nomor 90/PHPU.D-X/2012) dan pasangan La Ode Asis-H.T Yusrin (Nomor 91/PHPU.D-X/2012). Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan dua bakal pasangan calon tersebut tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat, pasangan H. Ali Mazi-Bisman Saranani tidak bisa membuktikan sebagai bakal pasangan calon yang dilanggar hak-hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon (right to be candidate). Sedangkan terhadap permohonan pasangan La Ode Asis-H.T Yusrin, Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadilinya karena objek permohonan yang salah. (Nur Rosihin Ana)


Putusan permohonan Buhari Matta-Amirul Tamim klik di sini
Putusan permohonan Ridwan Bae-Haerul Saleh klik di sini
Putusan permohonan Ali Mazi-Bisman Saranani klik di sini
Putusan permohonan La Ode Asis-H.T Yusrin klik di sini


SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini.

Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.

Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H. Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab Erni.

Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20 helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,” jawab Erni.

Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012.  “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 05 Desember 2012

KPU Kapuas: Permohonan Ben-Jirin dan Surya Taufiq Tak Penuhi Syarat Formal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b.

Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum, Ben-Jirin tidak meminta penetapan suara yang dianggapnya benar. “Pada posita permohonan, Pemohon (Ben-Jirin) sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Kapuas, M. Kharisma P. Harahap di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Anwar Usman, Rabu (5/12/12) siang bertempat di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan kali kedua perselisihan hasil Pemilukada Kapuas 2012 dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU Kapuas), dan pihak terkait pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Selain itu, lanjut  M. Kharisma P. Harahap, Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam permohonannya hanya menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada. Namun menurut KPU Kapuas, tidak terdapat uraian yang jelas dan rinci mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik pelanggaran yang bersifat administratif, maupun pelanggaran pidana, serta tidak ada uraian pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif.

Kedua pasangan ini juga tidak bisa menguraikan dengan jelas korelasi antara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kapuas dengan perolehan suara Ben-Jirin. “Sehingga tidak terlihat seberapa signifikankah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara bagi Pemohon,” dalil Karisma.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson) selaku pihak terkait, melalui kuasanya menyatakan menolak posita permohonan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq. Menurut Mawardi-Herson, proses Pemilukada Kabupaten Kapuas berjalan aman dan damai. “Faktanya, Termohon KPU telah melakukan kegiatan Pemilukada Kapuas dari saat pendataan pemilih pendaftaran calon peserta pemilukada sampai dengan penetapan calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Mawardi-Herson, Wahyudin.

Mawardi-Herson juga tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Misalnya tuduhan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Aliyah Mawardi, istri calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Kemudian bantahan terhadap tuduhan tentang kampanye di masa tenang, penyalahgunaan kesempatan, politik uang.
“Politik uang berupa pembagian daster yang dilakukan oleh tim kampanye calon nomor urut 3, keliru dan tidak benar. Karena pembagian daster terkait dengan kegiatan ibu-ibu pengajian dan sama sekali tidak terkait dengan Pemilukada Kapuas atau tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3,” bantah Mawardi-Herson melalui kuasa hukumnya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 19 November 2012

Sengketa Pilwalkot Padangsidimpuan: Camat Psp Tenggara Bantah Terlibat Pemenangan Andar-Isnan

Camat Padangsidimpuan (Psp) Tenggara Ahmad Bestari Lubis membantah keterlibatannya dalam pemenangan pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan nomor 3 Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan). Bestari dengan tegas menyatakan tidak pernah membagikan sejumlah uang untuk pemenangan Andar-Isnan. Sebaliknya Bestari yang bersaksi untuk pasangan Andar-Isnan ini menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah.

Bantahan Bestari tersebut menanggapi keterangan Kepala Desa Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, saat bersaksi untuk pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan. Pada persidangan senin kemarin, Nelson mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan.  

“Dia (Nelson Gultom) sebut-sebut nama saya bahwa saya memberikan uang Rp30 juta terhadap beliau. Itu tidak benar,” bantah Bestari dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padangsidimpuan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/11/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Bestari menegaskan kedatangannya ke Jakarta dan bersaksi di persidangan MK adalah untuk membantah tuduhan-tuduhan terhadap dirinya. “Saudara lapor saja ke polisi kalau itu fitnah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Memfitnah nama baik itu. Sampai Sidimpuan nanti saya tuntut ini,” sambung Bestari.

Pasangan Andar-Isnan selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padangsidimpuan, juga menghadirkan saksi Marataman Siregar. Marataman adalah Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Buruh, salah satu partai pengusung pasangan Andar-Isnan. Marataman yang juga merupakan penasehat tim sukses pasangan Andar-Isnan, menerangkan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padangsidimpuan untuk pemenangan pasangan nomor 4 Dedi-Affan. Marataman menyebutkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan yang sangat potensial memengaruhi beberapa SKPD. “Dia (Sekda Kota Padangsidimpuan) sangat berpengaruh, sangat potensial untuk bisa mempengaruhi beberapa SKPD untuk mengusung Nomor 4,” terang Marataman.

Sidang kali kelima perkara perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir. Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan kepada pasangan Dedi-Affan (pemohon), KPU Kota Padangsidimpuan (termohon) dan pasangan Andar-Isnan (pihak terkait) untuk membuat kesimpulan akhir. Akil memberi kesempatan penyampaian kesimpulan akhir paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Rabu (21/11/2012) pukul 12.00 WIB.

“Baiklah dengan demikian sidang dalam Perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 saya nyatakan selesai, dan nanti menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan,” pungkas Akil Mochtar sembari mengetukkan palu sidang tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Saksi Pasangan Dedi-Affan Beberkan Keterlibatan Camat dalam Pemilukada Padang Sidimpuan

Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan, menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012). Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Saksi pasangan Dedi-Affan bernama Junaidi Siregar menerangkan mengenai banyaknya warga Psp Angkola Julu tidak  terdaftar dalam DPT karena data DPS dan DPT tidak berdasar validasi faktual. Junaidi yang juga merupakan Anggota PPK Psp Angkola Julu ini juga membeberkan keterlibatan Camat Psp Angkola Julu dalam pemenangan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan).

Junaidi sebelumnya menjabat Ketua PPK Psp Angkola Julu. Jabatannya bergeser menjadi anggota karena dia tidak mau berpihak kepada pemerintah setempat (Camat Psp Angkola Julu) yang merupakan pendukung pasangan Andar-Isnan. “Apakah ada permintaan secara lisan atau tertulis kepada Saudara agar berpihak kepada pemerintah daerah?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Ada, camat, Yang Mulia,” jawab Junaidi.

Saksi lainnya, Kepala Desa (Kades) Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, menerangkan tentang instruksi Camat Psp Tenggara untuk memenangkan pasangan Andar-Isnan. Nelson bahkan mengaku mendapat intimidasi dan teror agar mengikuti arahan camat. “Akibat penekanan itu, apa yang Saudara lakukan?” tanya Akil Mochtar. “Saya harus mengikuti arahan camat,” jawab Nelson.

Selanjutnya Nelson dalam keterangannya mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan. “Untuk apa katanya duit itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Untuk dibagikan kepada masyarakat untuk memenangkan Pasangan Nomor 3 (Andar Isnan),” jawab Nelson.

Keterlibatan camat dalam pemenangan pasangan Andar-Isnan juga diungkap oleh Kepala Desa Simasom Kecamatan Psp Angkola Julu, Umar Hanapi Siregar. “Saya diperintahkan Camat Padang Sidimpuan Angkola Julu untuk memenangkan Pasangan Nomor 3,” ungkap Umar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 13 November 2012

Saksi Termohon: Pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Sidempuan Sudah Maksimal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan selaku termohon dan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan, menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Jonathan Siregar, salah seorang saksi yang dihadirkan KPU Kota Padang Sidempuan, menerangkan KPU Kota Padang Sidempuan sudah melaksanakan tahapan Pemilukada secara maksimal. Bahkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak mendapatkan undangan, dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. “Seandainya di dalam daftar pemilih tetap undangan tidak sampai kepada yang bersangkutan, itu bisa memilih asalkan menunjukkan identitas diri,” terang Jonathan yang juga Ketua Umum Naposo Nauli Bulung Salumpat Saindege Kota Padang Sidempuan.

Saksi KPU Kota Padang Sidempuan lainnya Bangur Muda Ritonga (PPK Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu). Bangur menerangkan proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu yang terdiri dari 19 TPS dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 5.275. Rekap dilaksanakan pada 22 Oktober 2012 pukul 10.00 hingga pukul 14.00. “Berapa yang menggunakan hak pilih?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “4.125, Pak Hakim,” jawab Bangur. Sedangkan suara sah sejumlah 4.063 dan suara tidak sah 62. Ada yang mutasi enggak pemilihnya dari TPS lain?” tanya Akil. “Ada, empat orang, Pak Hakim,” jawab Bangur.

Selanjutnya Akil menanyakan mengenai kehadiran saksi pasangan calon dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu. Bangur menjelaskan rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon nomor 3, nomor 4, nomor 6, dan Panwas Kecamatan. Sedangkan saksi pasangan calon nomor nomor 1 dan nomor 2 tidak hadir. Sedangkan saksi yang menandatangani formulir DA-1 hanya saksi pasangan nomor 3. Menurut keterangan Bangur, ketika proses rekap baru dimulai, para saksi yang tidak tanda tangan tersebut keluar meninggalkan ruang rapat.

Sedangkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, pasangan nomor 4 meraih suara terbanyak sejumlah 1.882 suara. Peringkat kedua diraih pasangan nomor urut 3 dengan 1.629 suara. Peringkat ketiga ditempati pasangan nomor 6 dengan 402 suara.

Sementara itu, Endar Sakti Tanjung, anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang juga merupakan ketua tim sukses pemenangan pasangan Andar-Isnan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah melibatkan PNS. “Pasangan Nomor 3, Yang Mulia, tidak pernah melibatkan pegawai negeri sipil ataupun struktural Pemerintah Kota Padang Sidempuan,” terang Endar seraya menambahkan, tim pemenangan pasangan Andar-Isnan, lanjut Endar, tidak pernah menginstruksikan koordinator di lapangan untuk melakukan money politics.

Sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan akan dibuka kembali pada Senin, 19 November 2012, jam 11.00 WIB. Namun sebelumnya, Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar berpesan agar para pihak menyerahkan bukti-bukti ke MK.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan ini diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). Dedi-Affan mendalilkan Pemilukada Kota Padang Sidempuan diwarnai pelanggaran pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan Andar-Isnan. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 12 November 2012

KPUD Kota Padang Sidempuan Tolak Dalil Permohonan Pasangan Dedi-Affan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Sidempuan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). “Termohon (KPUD Kota Padang Sidempuan) menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban Termohon.

Demikian jawaban KPUD Kota Padang Sidempuan yang disampaikan kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (12/11/2012) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

KPUD Kota Padang Sidempuan dalam eksepsinya menyatakan permohonan Dedi-Affan tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, KPUD Kota Padang Sidempuan menilai permohonan Dedi-Affan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008.

Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan ihwal adanya intervensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, sebagaimana didalilkan pasangan Dedi-Affan. “Intervensi Pejabat Pemko Padang Sidempuan, benar enggak itu?” tanya Akil. “Yang Mulia, itu tidak benar, karena sampai  akhir pelaksanaan Pemilu (kada) tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, tidak ada laporan dari PPK, PPS, dan PPK yang menyebutkan bahwa ada intimidasi dari camat dan pejabat pemko,” jawab Indra Gunawan Purba.

Akil juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK ganda. Menanggapi hal ini, Indra Gunawan Purba pada intinya menyatakan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPUD Kota Padang Sidempuan berlangsung sukses. Hal ini ditandai dengan sejumlah 68% pemilih dalam DPT memberikan suaranya.

KPUD Kota Padang Sidempuan dalam petitumnya meminta Mahkamah agar menolak permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Dedi-Affan. “Petitumnya, kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon ini, kiranya dapat memberi putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta KPUD Kota Padang Sidempuan melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba.

Sementara itu, pasangan  Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan kemenangan Andar-Isnan merupakan suatu hal yang rasional dan wajar. Indikatornya yaitu tingginya persentasi masyarakat yang menggunakan hak pilih (68,56%), dan adanya dukungan partai pengusung Andar-Isnan (PKB, PPP, PKNU, PDP, PKPB, Partai Buruh, Partai Patriot). Menurut Agussyah, partai-partai pengusung Andar-Isnan tersebut telah berhasil mensosialisasikan baik secara internal maupun eksternal di masyarakat tentang keberadaan Andar-Isnan. Indikator lainnya yang menurut Agussyah tidak terbantahkan adalah, Andar-Isnan merupakan tokoh pemuda terbaik di Kota Padang Sidempuan. “Berdasarkan indikator-indikator tersebut, position daripada pihak terkait menjadi kuat, sehingga terpilihnya pihak terkait dalam pemilukada tahun 2012 merupakan suatu yang sangat logis,” tegas Agussyah.

Menjawab tuduhan pasangan Dedi-Affan mengenai adanya keterlibatan Walikota Padang Sidempuan dan jajarannya secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang dialamatkan kepada Andar-Isnan, hal ini dibantah oleh Andar-Isnan. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan dibantah oleh Pihak Terkait,” tandas Agussyah. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


Senin, 08 Oktober 2012

Saksi Terangkan Data Pemilih Ganda Pemilukada Kab. Cilacap

Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (termohon) didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 beragendakan pembuktian.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Djoko Wahono menerangkan tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Djoko menuturkan, KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan database tools (DB Tools).
“Kemudian dimutakhirkan kapan?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Hari itu langsung diadakan eksekusi mana yang ganda,” jawab Djoko.
Semula data pemilih di Cilacap Tengah sebanyak 68.423. Setelah pemutakhiran menjadi 68.288 pemilih. Setelah itu, Djoko bersama petugas PPS melakukan peninjauan di lapangan.
Selain saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto (Tatto-Edi) selaku pihak terkait. Saksi Tatto-Edi bernama Anton Santosa, Plt. Sekretaris Daerah Cilacap, antara lain menerangkan tentang program “Bangga Mbangun Desa”.
Program “Bangga Mbangun Desa”, terang Anton, merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap yang merupakan gerakan akselerasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, yaitu rencana pembangunan jangka menegah daerah. Program ini dilaksanakan bersama-sama antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kaitannya dengan pembuatan baliho untuk kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan siapa yang membiayai pembuatan baliho. “Masing-masing komponen yang terkait, Pak, dan itu atas inisiatif mereka,” kata Anton menjawab pertanyaan Fadlil. “Bukannya dibiayai oleh pemda? Tanya Fadlil lebih lanjut. Tidak, Pak,” jawab Anton.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Kab. Cilacap ini diajukan oleh Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich. Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Menurut Novita-Muslich, perolehan suara Tatto-Edi selaku pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap, tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 02 Oktober 2012

Saksi PASTI Bantah Lakukan Intimidasi dalam Pemilukada Cimahi

Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak terkait, menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah seorang saksi bernama Eko Inprasnosurvianto, Lurah Cibabat, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyampaikan bantahan atas tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. “Tidak pernah sama sekali mengirimkan SMS yang berisi intimidasi ataupun ancaman kepada ketua RW 13 atau kepada siapapun berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi tahun 2012,” bantah Eko.
Saksi bernama Fitriani, pengurus PKK Kota Cimahi, menerangkan ihwal surat mandat dari Ketua PKK Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Cimahi, Maria Fitriana. Isi surat mandat tersebut intinya Atty Suharti Tochija menyerahkan segala urusan PKK Kota Cimahi kepada sekretaris. Satu minggu setelah itu, Fitriani mengatakan Atty Suharti Tochija menyalonkan diri sebagai bupati. “Apakah dia (Atty Suharti Tochija) mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua PKK?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Mungkin tidak mengundurkan diri, tapi memang wajib nonaktif,” jawab Fitriani.
Mengenai adanya kader PKK yang menjabat KPPS, lanjut Fitriani, hal ini merupakan wewenang KPU, dan bukan wewenang PKK. “Pengangkatannya adalah wewenang KPU, dan bukan urusan atau wewenang dari PKK,” jelas Fitriani. Firiani juga membantah tuduhan adanya kegiatan PKK berupa pembagian raskin.
Saksi lainnya, Alit Gunanjar, melontarkan tuduhan kepada pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang melakukan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dihadiri oleh jama’ah masjid dan warga sekitar. “Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 jam 20.00 WIB, pasangan calon H. Supiyardi mengadakan kampanye di dalam Masjid Nurul Falah,” kata Alit.
Dalam kampanyenya di masjid tersebut, jelas Alit, jika menang dalam pemilukada pasangan SAE menjanjikan kenaikan insentif gaji ketua RT dan RW. SAE juga menjanjikan sumbangan untuk masjid, memberikan insentif untuk guru mengaji. “Selanjutnya, akan memberikan bantuan kepada RW, per tahun Rp. 100.000.000,00, selanjutnya akan diberikan pengobatan gratis kepada seluruh warga,” terang Alit. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES





Novita Wijayanti-Mochammad Muslich Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pemilukada Cilacap

Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich, pasangan calon bupati Cilacap, mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kustiwa dan Prasetyo Murbulat selaku tim sukses Novita-Muslich, didampingi kuasa hukum Suratman Usman, menghadiri persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) siang untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilukada Kab. Cilacap Tahun 2012. Sidang panel yang dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, ini juga dihadiri oleh Warsid dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Warsid dan Slamet Iswadi (anggota KPU Cilacap) serta didampingi kuasanya, Jonathan Markus.
Novita-Muslich mendalilkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Cilacap (Termohon) dihasilkan dari proses pemilukada yang menyimpangi asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, perolehan suara pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut merupakan penyelenggaraan pemilukada yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran serius yang mempegaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya.
Pasangan Novita-Muslich dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah membatalkan berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 ihwal rekap hasil suara Pemilukada Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan Keputusan KPU Cilacap tentang penetapan hasil suara pasangan calon. Pasangan ini juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto sebagai pemenang, sekaligus menetapkan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich sebagai bupati/wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012.
“Didiskualifikasi sebagai calon atau sebagai pemenang?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Sebagai pemenang,” jawab Suratman Usman, kuasa hukum pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 4 Oktober 2012, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Cilacap selaku termohon dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



Senin, 01 Oktober 2012

KPUD Cimahi Nilai Permohonan Sengketa Pilwalkot “Obscuur Libel”

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut KPUD Cimahi, permohonan perselisihan hasil pemilukada Cimahi yang diajukan para pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan.”
Demikian disampaikan Fazri di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Senin (1/10/2012) siang bertempat di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK. Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Cimahi (termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPUD yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, Yang Mulia,” jawab Fazri.
Berkenaan dalil para pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi dan tim pasangan calon walikota/wakil walikota, KPUD Cimahi menyatakan hal ini bukan ranah kewenangannya. KPUD Cimahi menyatakan menolak dalil para pemohon yang menyatakan KPUD Cimahi menyimpangi asas pemilukada (luber dan jurdil). Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Cimahi),” tegas Fazri.
Sementara itu, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim menyatakan Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Memperkuat hal ini Memet menyertakan bukti penilaian dokter ginjal dari Singapura. “Dokter di Singapura dari rumah sakit ginjal yang menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” kata Memet.
Memet menolak tuduhan pemohon mengenai adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet. Begitu pula dengan tuduhan pengerahan guru. Justru di perumahan guru pasangan PASTI kalah telak. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” lanjut Memet. (Nur Rosihin Ana)
 
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

 

Senin, 13 Agustus 2012

Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pemilukada Aceh Tenggara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku Termohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin Pinim-Muslim Ayub.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang.
Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara Nomor 25 Tahun 2012 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara Pemilukada Agara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012. Kemudian membatalkan perolehan suara pasangan calon H. Armen Desky-Tgk. Appan Husni JS (nomor urut 4).
Selain itu, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon:
Drs. Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah 37.406; Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan suara sah 51.059; Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan perolehan suara sah 595; Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan perolehan suara sah 2.039; H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan perolehan suara sah 1.739; M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan KIP Agara melaksanakan putusan Mahkamah.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).

Kamis, 26 Juli 2012

Asrun-Musaddar Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pilwali Kendari

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi permohonan mengalami perubahan dan baru menerima hasil perubahan beberapa jam sebelum persidangan digelar. “Kami belum menyiapkan jawaban karena perubahan ini baru kami terima tadi jam 09.00 ada penambahan materi gugatan permohonan,” dalih Abdul Rahman seraya meminta waktu kepada Mahkamah untuk dapat memberikan jawaban secara tertulis.
Sementara itu, pasangan calon wali kota/wakil wali kota petahana, Asrun-Musaddar, melalui kuasa hukumnya, Safarulloh dalam keterangannya memersoalkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kendari ke MK.  
“Artinya tenggang waktunya sudah telat begitu?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Ya sudah lewat 1 hari, yang mulia,” jawab Safarulloh.
Menurut Safarulloh, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kendari diajukan ke MK pada 13 Juli 2012. Sedangkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 ditetapkan pada 9 Juli 2012. Kemudian mengenai objek perkara (objectum litis), yaitu Keputusan tertanggal 9 Juli 2012. Sementara yang dimohonkan adalah berita acara tertanggal 10 Juli 2012.
Selain itu, Safarulloh menganggap permohonan kabur karena uraian permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon hanya membangun suatu konstruksi berdasarkan asumsi-asumsi. Pemohon menyatakan pasangan Asrun-Musaddar telah melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif. “Sementara tidak terurai di mana, oleh siapa, yang melakukan kecurangan-kecurangan tersebut,” terang Safarulloh.
Safarulloh membantah tudingan pemohon ihwal money politic, pemanfaatan birokrasi secara berjenjang, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Pihak Terkait tidak menggunakan birokrasi secara berjenjang, baik dari gubernur hingga ke RT, apalagi melakukan money politics,” bantah Safarulloh.
Bantahan juga disampaikan Safarulloh terkait tudingan mobilisasi massa yang dialamatkan pemohon kepada pasangan Asrun-Musaddar.Justru sebelum dan ketika tahapan pemilukada berjalan, pihak terkait (Asrun-Musaddar) telah menginstruksikan kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Kota Kendari untuk bersikap netral dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2012,” tandas Safarulloh.
Setelah mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juli 2012. Sodiki menyarankan pemohon, termohon dan pihak terkait agar mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin pekan depan. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 25 Juli 2012

Dalilkan Pelanggaran, Dua Pasangan Cawali Kendari Minta PSU

Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari, Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa (No. Urut 5), dan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta (No. Urut 1) memperkarakan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari yang digelar 7 Juli 2012 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan sepakat menggabungkan perkara sengketa pemilukada karena adanya kesamaan dalam pokok permohonan (objectum litis).
“Adapun alasan penggabungan (perkara) kami antara lain karena objectum litis, pokok perkaranya sama,” kata Bambang Suroso, kuasa hukum pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa di persidangan MK, Rabu (25/7/2012). Sidang pendahuluan untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kota Kendari Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Kedua pasangan tersebut di atas, keberatan terhadap berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012. Menurut Bambang, berita acara yang ditetapkan oleh KPU Kendari pada 10 Juli 2012 tersebut tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, 4, dan 5.
Inti permasalahan (posita) yang mendasari keberatan para pemohon yaitu mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara hasil pemilukada antara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Kendari) dengan Pemohon. “Terdapat kesalahan penghitungan hasil menurut Pemohon juga terdapat proses penyelenggaraan pemilukada dan proses rekapitulasi penghitungan suara yang mengandung cacat formil dan diwarnai berbagai pelanggaran serta kecurangan, baik oleh termohon selaku penyelenggara pemilukada, maupun oleh Pasangan calon nomor urut 3 yang oleh termohon ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan sebagai calon terpilih,” beber Bambang Suroso.
Bambang juga mendalilkan pelaksanaan Pemilukada Kota Kendari berlangsung tidak jujur, tidak adil, serta penuh dengan praktik kecurangan, sehingga sangat memengaruhi perolehan suara bagi seluruh pasangan calon. Dalam kondisi seperti itu, pasangan Asrun-Musaddar (No. urut 3) merupakan  pihak yang diuntungkan, sebaliknya, kliennya sangat dirugikan oleh ketidakjujuran, ketidakadilan, dan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan KPU Kendari.
Lebih lanjut Bambang memaparkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Kendari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Adapun rincian jenis pelanggaran dan kecurangan yang dimaksud yaitu antara lain berupa keberpihakan KPU Kendari kepada pasangan calon tertentu dengan cara-cara merekayasa dan tidak membagikan daftar pemilih tetap (DPT) pasangan calon. “Bahkan terjadi persoalan DPT, di mana DPT diubah berulang-ulang tanpa ada satu bukti kepastian, yang mana DPT yang benar,” terang Bambang.
Pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta dalam petitum memohon Mahkamah agar membatalkan berita acara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kendari. Selain itu, kedua pasangan juga meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (Nur Rosihin Ana)

Senin, 23 Juli 2012

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PSU Pemilukada Kabupaten Pati

Lima pasangan calon bupati/wakil bupati Pati, Jawa Tengah, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati yang digelar 16 Juni 2012 lalu, harus legowo menerima menerima kekalahan dalam PSU. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/7/2012) sore, menjatuhkan putusan final yaitu menolak seluruh permohonan mereka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan secara berurutan untuk putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani, putusan Nomor 45/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Imam Suroso-Sujoko, putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi, putusan Nomor 47/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Sri Susahid-Hasan, dan putusan Nomor 48/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno.
Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani antara lain mengusung dalil mengenai potensi kerusakan surat suara akibat perubahan design yang menyebabkan surat suara dinyatakan tidak sah, sehingga berpotensi merugikan perolehan suaranya. Terhadap hal ini, dalam Putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 Mahkamah berpegang pada data yang disajikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati selaku termohon. Data KPU Pati menyebutkan surat suara tidak sah dalam PSU Pemilukada Pati berjumlah 2,59% atau 18.094 suara. Menurut Mahkamah, Seandainya dalil tersebut benar, namun pada kenyataannya selisih perolehan suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua mencapai 27.428 suara. Sehingga surat suara yang tidak sah jika diasumsikan menjadi milik salah satu pasangan calon peringkat 2, 3, 4, atau 5, tidak akan signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan pasangan Imam Suroso-Sujoko mendalilkan pihak terkait pasangan Haryanto-Budiyono melakukan pelanggaran sebelum dan pada saat pemungutan suara berupa money politic, kampanye hitam dan/atau kampanye terselubung, pelibatan birokrasi, mobilisasi massa. Menurut Mahkamah dalam putusan Nomor Nomor 45/PHPU.D-X/2012, bukti yang diajukan Imam Suroso-Sujoko berupa keterangan saksi di hadapan notaris dan keterangan di persidangan, tidak membuktikan adanya keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan Haryanto-Budiyono. Seandainya pun benar terjadi money politic, intimidasi, pelibatan birokrasi, dan mobilisasi massa untuk pemenangan Haryanto Budiyono, hal tersebut tidak dilakukan secara tersruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya secara individual dan tidak terbukti berhubungan dengan Haryanto-Budiyono. Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Imam Suroso-Sujoko tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya pendapat Mahkamah dalam putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Sri Merditomo-Karsidi. Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan Sri Merditomo-Karsidi intinya sama dengan dalil yang dikemukakan oleh Imam Suroso-Sujoko. Dengan demikian maka pendapat Mahkamah dalam perkara yang diajukan Imam Suroso-Sujoko, mutatis mutandis berlaku pula pada dalil-dalil yang diajukan oleh Sri Merditomo-Karsidi.
Begitupun dengan segala apa yang didalilkan pasangan Sri Susahid-Hasan (Nomor 47/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Kartina Sukawati-Supeno (Nomor 48/PHPU.D-X/2012). Menurut Mahkamah, substansi permohonan Sri Susahid-Hasan sama dengan permohonan Imam Suroso-Sujoko, Sri Merditomo-Karsidi, dan permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Bahkan terdapat persamaan redaksional permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi dan permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Perbedaan permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi hanya pada satu dalil, yaitu dalil politik uang (money politic).
Amar putusan Mahkamah, selain menolak seluruh permohonan kelima pasangan tersebut, Mahkamah juga menyatakan menolak eksepsi KPU Kabupaten Pati selaku termohon dan eksepsi pasangan Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 16 Juli 2012

Saksi Terangkan Sosialisasi Format Desain Surat Suara PSU Pemilukada Pati

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Jawa Tengah pasca gelaran pemungutan suara ulang (PSU) 16 Juni 2012 lalu, memasuki tahap pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi Senin (16/7/2012) sore. Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam persidangan kali keempat untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Nurcahyo Beny Nurhadi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh KPU Pati, menerangkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara, sosialisasi perubahan kolom letak tanda tangan pada surat suara, perolehan suara paslon, dan tuduhan terhadap dirinya yang dianggap tidak netral. Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, Nurcahyo yang menjabat Ketua PPK Kecamatan Cluwak dalam kesaksiannya mengisahkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20-21 Juni 2012 di kantor KPU Pati. Rekapitulasi suara per-kecamatan berjalan lancar. Namun saat rekap terakhir yaitu Kecamatan Trangkil, muncul keberatan saksi paslon. Hanya saksi paslon Haryanto-Budiyono (no. urut 5) yang menandatangani berkas, sedangkan lima saksi paslon lainnya tidak menandatangani. Yang keberatan itu alasannya surat suara, bukan hasil rekapitulasinya,” terang Nurcahyo.
Menurut penuturan Nurcahyo, sosialisasi surat suara dilakukan berdasarkan perintah KPU Pati dan rekomendasi dari Panwas karena adanya perubahan desain dan format surat suara. Materi sosialisasi meliputi tiga hal, yaitu perpindahan tanda tangan tidak pada formulir yang disediakan tetapi dipindah di sudut kanan atas, di balik logo KPU. Kemudian, perintah KPU Pati kepada KPPS melalui PPK dan PPS supaya menginstruksikan KPPS agar membuka surat suara, menunjukkan kepada pemilih dan saksi, dan memastikan bahwa kartu suara yang akan diberikan kepada pemilih dalam keadaan tidak rusak. “Ketiga, setelah para saksi dan pemilih menyaksikan tidak rusak, dilipat kembali, kemudian diserahkan kepada pemilih untuk menuju ke bilik suara,” kisah Nurcahyo.
“Apakah ketika sosialisasi ada yang mengajukan keberatan?” tanya hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada,” jawab Nurcahyo.
Saksi lainnya, Imam Sofyan, Ketua PPK Kecamatan Sukolilo, juga menerangkan sosialisasi perubahan surat suara hingga proses rekapitulasi suara yang menurutnya berjalan lancar. “Rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sukolilo kami laksanakan pada tanggal 17 Juni 2012. Pada saat rapat rekapitulasi itu tidak ada keberatan dari saksi, kebetulan saksi yang hadir adalah dari pasangan calon nomor urut 5,” terang Imam.
“(saksi paslon) Yang lain?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Yang lain tidak hadir,” jawab Imam.
Imam juga membantah keterangan saksi Pemohon terkait tuduhan adanya sejumlah surat suara yang dicoblos terlebih dahulu pada gambar paslon Haryanto-Budiyono. “Hal ini berdasarkan pemantauan kami di TPS-TPS bahwa surat suara yang diberikan kepada calon pemilih dalam keadaan baik,” terangnya.
Kemudian bantahan terhadap tuduhan adanya suara tidak sah sebanyak 240 dalam satu TPS di Kecamatan Sukolilo. “Itu adalah tidak benar, karena surat suara tidak sah tertinggi dalam satu TPS di wilayah Kecamatan Sukolilo adalah 34 suara, yaitu terdapat di TPS 15 Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo,” tandas Imam.
Sementara itu, Muhammadun, salah seorang saksi yang dihadirkan paslon Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait, antara lain menerangkan permasalahan desain format surat suara. Hal ini diketahuinya saat menghadiri undangan rapat koordinasi di kantor KPU Pati. “Rapat saat itu gaduh,” kata Muhammadun yang juga ketua tim kampanye Haryanto-Budiyono.
Saksi lainnya bernama Sismoyo, sekretaris tim kampanye Haryanto-Budiyono. Sismoyo membantah tuduhan money politics yang dialamatkan Haryanto-Budiyono. Kemudian bantahan soal black campaign. Sebab dalam tahapan PSU pihaknya tidak melakukan kegiatan kampanye. “Apalagi (kampanye) yang hitam,” bantah Sismoyo.
Selain itu, bantahan melakukan intimidasi dan mobilisasi PNS. Menurutnya, pasangan yang didukungnya itu adalah PNS yang sudah mengundurkan diri, sehingga tidak lagi pergi ke kantor. “Jadi, tuduhan yang disampaikan kepada pasangan nomor 5 ini tentunya adalah tidak benar,” tandas Sismoyo. (Nur Rosihin Ana)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More