Selasa, 29 Mei 2012

Pemeriksaan Berakhir, Sengketa Pemilukada Kab. Dogiyai Tunggu Putusan

Pemeriksaan perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua pasca digelarnya Pemungutan suara ulang (PSU) delapan kampung di Distrik Piyaiye, berakhir hari ini di persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/5/2012) siang. Sidang berikutnya merupakan episode sangat menentukan, yaitu pengucapan putusan.

Sidang perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012 yang masing-masing diajukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai yaitu pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Senada dengan persidangan Senin kemarin, persidangan kali ini juga diwarnai tanya jawab dari para pihak untuk mendalami atau mengonfirmasi keterangan para saksi.

Refly Harun selaku Kuasa hukum pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe, memperdalam keterangan Kepala Distrik (Kadistrik) Piyaiye, Petrus Makai, mengenai tata-cara pengambilan kesepakatan adat seandainya kepala kampung tidak menghadiri kesepakatan. “Bisakah Anda jelaskan tata-cara pengambilan kesepakatan bila kepala kampung tidak hadir, karena (hal ini) kemarin dipermasalahkan. Apakah sekretaris kampung dapat menandatangani kesepakatan tersebut?” tanya Refly. “Apabila kepala kampung tidak sempat hadir, kalau memang sekretarisnya ada pada saat itu, yang berhak menandatangani adalah sekretaris,” jawab Petrus.

Hakim Konstitusi Muhammad Alim mempertajam keterangan Petrus pada persidangan sebelumnya ikhwal Distrik Piyaiye yang merupakan salah satu daerah pemekaran dari Distrik Mapia. Alim juga mempertajam keterangan Petrus ikhwal pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (no. urut 1) yang konon merupakan putera terbaik di Distrik Mapia. “Menurut Saudara (waktu itu), pasangan calon nomor urut 1 itu adalah putra terbaik dari Distrik Mapia, betul itu?” tanya Alim. “Betul, Yang Mulia,” jawab Petrus singkat.

Selanjutnya Petrus menjelaskan perbedaan perolehan suara dalam dua kali kesepakatan yang dicapai di Distrik Piyaiye, yaitu kesepakatan pada 9 Januari 2012 dan 26 Maret 2012. Pada kesepakatan pertama, peroleh pasangan Nomor urut 1 sebanya 7.350 suara, nomor urut 2 dengan 18 suara, dan nomor urut 3 sejumlah 21. “Versi (kesepakatan) tanggal 26 Maret, nomor urut 1 = 7.360, nomor urut 2 = 8, nomor urut 3 = 21,” papar Petrus.

Arnoldus Magai, anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Piyaiye, menjelaskan hasil rekapitulasi suara dari PPS delapan kampung yang diterima oleh PPD Piyaiye dengan jumlah DPT 7.389. Hasil rekap tingkat PPS (kampong), nomor urut 1 memperoleh 7.360 suara, nomor urut 2 sebanyak 8 suara, dan nomor urut 3 mendapat 21 suara. “Namun di dalamnya ada kekeliruan perhitungan baik tingkat PPS maupun KPPS,” papar Arnold. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 28 Mei 2012

Sengketa Pilukada Kab. Dogiyai: Kesepakatan Adat Distrik Piyaiye Dibuat Tertulis

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua belum juga reda, kendati Pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kampung di Distrik Piyaiye telah digelar pada 2 April 2012 lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (28/5/2012) kembali menggelar persidangan perselisihan hasil Pemilukada Dogiyai yang diajukan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas Tigi-Herman Auwe (perkara 3/PHPU.D-X/2012) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012). Persidangan dengan agenda Pembuktian, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

Refly Harun selaku kuasa hukum pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe, mengajukan pertanyaan kepada Pelipus Makai, saksi dari Pihak Terkait yang telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Pertanyaan Refly mengenai adanya kesepakatan di Distrik Piyaiye pada 26 Maret 2012. “Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana kesepakatan itu dibuat atau diambil,” tanya Refli, sembari menimpali pertanyaan mengenai apakah kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pelipus Makai dalam jawabannya dengan bahasa daerah menyatakan kesepakatan masyarakat delapan kampung di Distrik Piyaiye diadakan dua kali yaitu pada 9 Januari 2012 dan 26 Maret 2012. Pada kesepakatan 26 Maret 2012, 8 orang memilih Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2), 21 orang memilih Natalis Degel-Esau Magay (No. Urut 3), kemudian Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) dipilih 7.360 orang. “Kesepakatan itu mereka buat dalam pernyataan kesepakatan bersama secara tertulis,” kata Didimus Mote, saat menerjemahkan keterangan Pelipus Makai.

Pertanyaan terakhir Refly kepada Pelipus Makai tata-cara pengambilan kesepakatan berdasarkan adat-istiadat Piyaiye. Menurut penuturan Pelipus, masyarakat Distrik Piyaiye secara turun-temurun mengenal pemilu, baik pemilihan presiden, gubernur, DPR, maupun bupati. “Tradisi dan kebiasan yang dilakukan yaitu melalui kesepakatan. Dalam pemilukada kali ini juga, hal yang sama mereka lakukan, yaitu kesepakatan bersama,” kata Didimus menerjemahkan keterangan Pelipus Makai. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 24 Mei 2012

Sengketa Pilukada Dogiyai: Kesaksian Kepala Kampung Pasca PSU Distrik Piyaiye

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua di delapan kampung di Distrik Piyaiye yang digelar pada 2 April 2012, masih menyisakan sengketa. Pasca PSU, dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) kembali mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Kamis (24/5/2012) pagi, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pilukada Dogiyai untuk perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012. Persidangan kali ke delapan atau kali kedua pasca PSU ini beragendakan pembuktian. Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai dan Panwas melaporkan pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye dalam persidangan MK.

Martinus Makai, salah seorang saksi untuk pasangan Natalis Degel-Esau Magay (Pihak Terkait) menjelaskan pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye. Pada 26 Maret 2012, Martinus bersama petugas KPPS, PPS dan warga masyarakat Kampung Kegata mengecek distribusi logistik pilukada. Hingga pada 27 Maret 2012, ternyata logistik belum didistribusikan. Padahal berdasarkan penetapan KPU Dogiyai, PSU dilaksanakan 27 Maret 2012. “Pagi itu, helikopter muncul untuk mengecek apakah memang PSU itu dilakukan atau tidak. Di dalamnya (helikopter) itu KPU Provinsi Pak Cipto (Cipto Wibowo) yang datang untuk melakukan supervisi. Kemudian, saat dia mau mendarat di Apogomakida, ibukota distrik, ternyata di bawah ada pemalangan, kemudian ada pelemparan ke helikopter. Apa sebab, kami belum ketahui,” terang Martinus.

Akibat kejadian tersebut, helikopter yang membawa anggota KPU Provinsi Papua bergerak kembali dan mendarat di kampung Kegata. Setelah menunggu kepastian pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye, pada pukul 15.00 WIT Martinus mendengar informasi bahwa PSU Distrik Piyaiye ditunda pada 2 April 2012. “Setelah kami dengar informasi itu, kami kirim berita ke Kampung Ukagu, Ideduwa, Yegeiyepa, untuk segera merapat ke Kampung Kegata,” lanjut Martinus.

Kesaksian Kepala Kampung

Donatus Magai, kepala Kampung Ukagu saat bertindak sebagai saksi Pihak Terkait menerangkan mengenai kesepakatan Kampung Ukagu pada 1 April 2012. Hasil kesepakatan, kata Donatus dengan bahasa daerah yang telah dialihbahasakan oleh penerjemah, dari dua TPS yang ada di Kampung Ukagu, perolehan masing-masing pasangan yaitu, Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) mendapatkan 115 suara, Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) mendapatkan 110 suara, dan Natalis Degel-Esau Magay (No. Urut 3) mendapatkan 616 suara.  

Yohanes Kegou, kepala Kampung Kegata, dalam kesaksiannya menerangkan kesepakatan Kampung Kegata pada 1 April 2012. Menurut penuturannya, terdapat dua TPS di Kampung Kegata dengan jumlah 814. “Nomor urut 1 Thomas Tigi mendapat 400 suara, nomor urut 2 Anthon Iyowau mendapat 14 suara, nomor urut 3 Natalis Degel mendapat 400 suara,” terang Yohanes.

Kepala Kampung Yegeiyepa yang bernama sama dengan Kepala Kampung Kegata, Yohanes Kegou, dalam keterangannya dengan bahasa daerah dibantu seorang penerjemah menerangkan kesepakatan kampung Yegeiyepa. Hasil kesepakatan, pasangan nomor urut 1 mendapat 25 suara, nomor urut 2 mendapat 22 suara, dan nomor urut 3 mendapat 1.068 suara.

Untuk diketahui, MK pada pada Jum’at (17/2/20012) lalu mengeluarkan putusan mengenai perselisihan pilukada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Dalam amar putusan perkara 3/PHPU.D-X/2012, Mahkamah memerintahkan KPU Dogiyai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degel-Esau Magay. Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang masih berlaku di masyarakat setempat. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 23 Mei 2012

KIP Kabupaten Gayo Lues Anggap Permohonan Irmawan-Yudi Kabur

Permohonan yang diajukan oleh Irmawan-Yudi Chandra Irawan, tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sebab, ketentuan Pasal 75 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon.

“Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci kesalahan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon begitu juga hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Imran Mahfudi, kuasa hukum Komisi Pemilihan Independen (KIP) Gayo Lues, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/5/2012) siang. Persidangan perkara 36/PHPU.D-X/2012 dengan agenda mendengarkan jawaban KIP Gayo Lues, keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian, dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) didampingi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Selain itu, KIP Gayo Lues menganggap permohonan Irmawan-Yudi sangat kabur karena semata berdasarkan asumsi. Sebab di samping tidak merinci secara jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, dan tidak menjelaskan hasil penghitungan suara yang benar, Irmawan-Yudi juga tidak merinci secara jelas bentuk konkrit pelanggaran yang telah dilakukan oleh KIP Gayo Lues, baik mengenai waktu maupun tempat terjadinya pelanggaran.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Irmawan-Yudi, hal tersebut menurut KIP Gayo Lues bukan termasuk kategori pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif. “Menurut hemat Termohon dari beberapa uraian pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang juga belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya, tidak masuk dalam kategori pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif,” tegas Imran.

KIP Gayo Lues dengan tegas menyatakan melakukan serangkaian tahapan dan program Pemilukada Gayo Lues dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilihan umum. KIP Gayo Lues juga membantah dalil mengenai keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Memperkuat hal ini, KIP Gayo Lues menunjukkan bukti mengenai yang tidak adanya keberatan saksi pasangan calon terhadap rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat kecamatan pada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues (bukti T-4 sampai dengan T-14).

Selanjutnya, KIP Gayo Lues membantah dalil Pemohon yang menyatakan penetapan pasangan Ibnu Hasyim-Adam (nomor urut 3) tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 67 ayat (2) huruf i juncto Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012. Pasal 22 huruf k Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 pada intinya mengatur tentang syarat calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota yang salah satunya adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. “Terkait dengan syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela tersebut, tidak diatur secara lebih rinci mengenai perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori perbuatan tercela serta mekanisme pembuktian pemenuhan syarat tersebut,” bantah Imran.

Oleh karena itu, KIP Gayo Lues dalam petitum-nya meminta Mahkamah agar menerima eksepsinya. Kemudian menyatakan permohonan Irmawan-Yudi Chandra Irawan tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, memohon Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh jawaban KIP Gayo Lues. Menolak untuk seluruhnya permohonan Irmawan-Yudi Chandra Irawan. “Menyatakan sah demi hukum serta menguatkan surat keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0505/KIP/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012,” pinta KIP Gayo Lues melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 16 Mei 2012

Pemilukada Ala Masyarakat Adat Deiyai

Sumber daya manusia penyelenggara dan peserta pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Papua, sangat diragukan dari sisi kredibilitas, moralitas dan konsistensinya. Kompetensi dalam memahami peraturan, petunjuk tertulis, petunjuk pelaksanaan, maupun kode etik terkait pemilihan umum juga sangat diragukan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pelaksanaan Pemilukada di Papua masih belum dilaksanakan secara prosedural, karena adanya kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua.

Kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua karena ada wilayah-wilayah tertentu yang masih blank spot. Kemudian, penyelenggara pemilukada lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan cara adat-istiadat.  Selain itu, penyelenggara mengedepankan sikap akomodatif terhadap para pasangan calon. “Oleh karena itu tidak mengherankan (Pemilukada) di Papua kalau muncul calonnya bisa sampai 13, bisa sampai 15.”

Demikian disampaikan Natalis Pigai dalam kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome (Pihak Terkait II), di hadapan sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/5/2012) pagi. Persidangan lanjutan kali kelima untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tahun 2012, beragendakan pembuktian.

Sementara itu, Royke Turang, seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menerangkan dukungan resmi Partai Pemuda Indonesia (PPI) ditujukan kepada pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage sebagai calon bupati dan wakil bupati Deiyai nomor urut 6. Kendati demikian, salah satu bakal calon mengklaim mendapat dukungan dari PPI. “Salah seorang bakal calon mengklaim bahwa dukungan PPI kepada yang bersangkutan. Saya perlu jelaskan bahwa mekanisme di Partai Pemuda Indonesia adalah dukungan diharuskan dimulai dari tingkatan DPC, DPD, dan DPP,” kata Royke.

Saksi KPU Deiyai lainnya, Daniel Pinibo, Kepala Suku Mee, dalam dalam kesaksiannya menyatakan, sebelum penyelenggaraan kampanye, diadakan kesepakatan yang dihadiri kepala suku, masyarakat, dan para kandidat. Inti kesepakatan mengenai pemilukada yang damai, dan semua kandidat siap kalah-menang.

“Siapa-siapa yang hadir dalam kesepakatan itu?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Semua masyarakat dan kepala suku dan semua kandidat. Semua hadir,” jawab Daniel Pinibo.
  
Ketua PPD Distrik Tigie, Robi Edowai, menerangkan di Distrik Tigie terdapat 23 TPS dengan jumlah pemilih 11.618, 21 suara tidak sah, dan 11. 597 suara sah. Sedangkan sisa surat suara dibakar berdasarkan kesepakatan. “Sesuai kesepakatan tim sukses, KPU, semua sepakat (sisa surat suara) lalu dibakar,” terang Robi.

Sementara itu, Yunias Edowai, Anggota DPRD Kabupaten Deiyai, dalam kapastitasnya sebagai saksi pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage (Pihak Terkait I) memperkuat keterangan Royke Turang tersebut di atas, yaitu mengenai dukungan PPI kepada pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage.

Paulus Tobay, Ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera, dalam kesaksiannya menegaskan dukungan PIS untuk pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome (nomor urut 1) yang bertindak sebagai Pihak Terkait II dalam perselisihan hasil Pemilukada Deiyai di MK ini. “Jadi, Saudara ingin mengatakan bahwa Partai PIS ini tidak pernah mendukung yang lain kecuali Pasangan Calon Nomor 1?” tanya M. Akil Mochtar. Betul, Yang Mulia,” jawab Paulus Tobay.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias Adii (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 15 Mei 2012

Putu Artha: Jangan Tetapkan Pasangan Calon Bupati Deiyai Sebelum Diverifikasi KPU Papua

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, dalam kesaksiannya saat menjadi menjadi koordinator wilayah (korwil) Papua menyatakan beberapa kali telah berpesan kepada KPU Deiyai agar tidak menetapkan pasangan calon sebelum diverifikasi KPU Provinsi Papua dan Korwil Papua. “Berkali-kali saya sudah katakan, jangan pernah menetapkan pasangan calon kalau belum diverifikasi oleh KPU provinsi dan korwil untuk menghindari salah hitung dan salah menetapkan legalitas partai.”

I Gusti Putu Artha menyampaikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon perkara 31/PHPU.D-X/2012 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/5/2012) siang. Persidangan lanjutan kali keempat untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai Tahun 2012, beragendakan pembuktian.

I Gusti Putu Artha di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, lebih lanjut menyatakan telah mengingatkan KPU Deiyai mengenai pengalaman penyelenggaraan Pemilukada yang mengalami masalah dalam hal pencalonan yang kemudian menjadi sengketa di MK, kemuingkinan besar MK akan memutuskan Pemilukada ulang. “Amat besar kemungkinan jika dipaksakan, Pemilukada Deiyai akan diulang dari tahap pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Putu mengulang pesan yang pernah disampaikannya kepada KPU Deiyai.

Putu mengungkapkan kekecewaannya dengan beberapa kasus di Papua. Hal ini terjadi karena KPU Provinsi Papua karena tidak mengawal KPU Kabupaten/Kota, sehingga mereka harus datang ke Jakarta untuk berkonsultasi. Putu dengan tegas mengklarifikasi beredarnya surat mengenai 13 pasangan calon peserta Pemilukada Deiyai yang ditandatangan oleh Ketua KPU periode 2007-2012, Abdul Hafiz Anshari. “KPU tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat pun soal kasus Deiyai bahwa 13 pasangan calon atau beberapa pasangan calon yang memenuhi syarat,” tandas I Gusti Putu Artha yang berakhir masa jabatannya sebagai Komisioner KPU pada 12 April 2012.

Dukungan Parpol

Sidang Pleno MK juga mendengar kesaksian mengenai dukungan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon. Ahyat Alfida’i, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) saat didaulat sebagai saksi Pemohon perkara 33/PHPU.D-X/2012 dalam keterangannya menyatakan, dalam Pemilukada Deiyai Tahun 2012, PKNU mendukung pasangan Manase Kotouki-Athen Pigai.

“Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama melalui Surat Nomor A-029/DPP03/VI/2011, tertanggal 6 Juni 2011, secara bulat merekomendasikan dan mendukung Saudara Drs. Manase Kotouki, M.A. sebagai calon bupati dan Saudara Athen Pigai sebagai calon wakil bupati,” tandas Ahyat.

Kemudian Nita Sanjayati, Bendahara Umum DPP Partai Barisan Nasional (Barnas), dalam keterangannya menyatakan dukungan Partai Barnas kepada pasangan Yan Giyai-Yakonias Adii. “Memberikan dukungan kepada Saudara Yan Giyai, S.Sos., M.T., sebagai Calon Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Periode 2012-2017 dan Saudara Yakonias Adii sebagai Calon Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deiyai,” tegas Nita.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias Adii (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 10 Mei 2012

Pemilukada Kabupaten Deiyai Cacat Hukum

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai tahun 2012 cacat hukum karena dalam penyelenggaraannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dilakukan pemilukada ulang sesuai perintah putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, agar tidak menciderai prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum) dan prinsip-prinsip demokrasi kedaulatan rakyat serta hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas dalam UUD 1945.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Surono selaku ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/5/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoleva, Agus Surono menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, tidak mendasarkan  pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai selaku pejabat tata usaha negara adalah pelaksana undang-undang termasuk juga melaksanakan seluruh amar putusan. “Seharusnya ia melaksanakan keputusan itu secara konsisten,” papar Agus.

Tindakan KPU Deiyai menerbitkan SK Nomor 02 Tahun 2012 tersebut merupakan tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Sehingga apapun bentuk hukum atas tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki legal binding. “Oleh karenanya batal demi hukum,” lanjutnya.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 09 Mei 2012

Intimidasi, Keterlibatan PNS, dan Politik Uang Pemilukada Kab Aceh Barat

Saksi yang diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/5/2012) pagi. Sidang kali keempat untuk perkara 28/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh Barat ini memeriksa sepuluh orang saksi Pemohon. Satu dari sepuluh orang saksi hadir di MK, sedangkan sembilan lainnya diperiksa jarak jauh melalui fasilitas video conference (vicon) yang dipancarkan secara interaktif dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh.  

Abdul Hakim, guru pegawai negeri sipil (PNS) di Pasi Mali, Woyla Barat, menerangkan masalah intimidasi yang dialaminya. Dia mengaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada 26 Juli 2011, karena tidak mendukung calon incumbent, yaitu pasangan calon nomor urut 11. “Saya dicopot dari jabatan kepala sekolah karena tidak mendukung kandidat bupati yang berkuasa,” terang Abdul Hakim melalui teleconference dari FH Unsyiah Banda Aceh.  

Kemudian Saifuddin, warga desa Desa Cemara, Pante Ceureumen, menerangkan penghadangan dan perusakan mobil Daihatsu Feroza milik Partai Aceh (PA) yang dikendarainya. Menurutnya penghadangan dilakukan tiga orang tim pasangan calon nomor 11, salah seorang di antaranya merusak kaca mobilnya dengan parang. Saifuddin mengaku mengenali seorang pelaku perusakan mobilnya.

“Partai Aceh mendukung nomor berapa?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Nomor 13, yang mulia,” jawab Saifuddin yang juga merupakan Ketua Satgas PA.

Saksi bernama Ali Usman, tim sukses pasangan calon nomor urut 13 tingkat kecamatan Pante Cermin, menerangkan keterlibatan PNS sebagai anggota KPPS hingga ketua PPK. “Bahkan di Kecamatan Pantai Ceureumen ada ketua PPK-nya dari pegawai (PNS), terang Usman.

Saksi lainnya, Jama’an, warga Desa Ngeblak, Kecamatan Woyla Induk, mengaku dibagi uang Rp. 50.000 oleh Parisi. Parisi berpesan agar memilih pasangan calon nomor urut 8.

Saksi Abdul Jalil yang hadir di persidangan MK menerangkan anak di bawah umur yang ikut memilih yang terjadi di TPS 1 Tangkeh. Kendati demikian, saksi pasangan calon di TPS tersebut tak satu pun yang mengajukan protes.

Sebagaimana diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Aceh Barat ini diajukan oleh delapan pasangan calon: pasangan Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 08 Mei 2012

KPU Kabupaten Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan  9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK Nomor 02.”

Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan Jawaban KPU Deiyai (Termohon), Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.

Verifikasi faktual maupun admnisitratif, lanjut Sulaiha Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada para pasangan calon, termasuk kepada Pemohon.

Sedangkan jawaban KPU Deiyai terhadap para Pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai membantah dan menolak semua dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai menganggap dalil para Pemohon bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan mengenai siapa, kapan, di mana dan bagaimana terjadinya tindakan rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi administrasi Pemilukada Deiyai.

KPU Deiyai juga membantah dengan tegas dalil Pemohon bahwa KPU Deiyai tidak independen dan melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk kepentingan calon tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.

SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus tanggal 3 November 2011, merupakan hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU Deiyai, dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan perorangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi melakukan verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga      pasangan lain, sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.

Berdasarkan hal tersebut, KPU Deiyai memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta Sulaiha.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Senin, 07 Mei 2012

Pemohon Sengketa Pilkada Deiyai Minta Pemungutan Suara Diulang

Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012).

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, melalui kuasa hukumnya, Semy Latunussa mengajukan keberatan karena tidak diverifikasi ulang, meskipun PTUN Jayapura telah membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 8. Salah satu amar putusan PTUN Jayapura adalah memerintahkan KPU Deiyai untuk melakukan verifikasi ulang pasangan Amos Edoway-Daud Pekei. “Alasan pokok kami adalah setelah SK nomor 8 dibatalkan oleh PTUN Jayapura itu kami tidak diverifikasi ulang,” kata Semy.

“Sampai dengan dilaksanakan pemungutan suara, hal itu tidak dilaksanakan oleh Termohon (KPU Deiyai)?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Ya,” jawab Semy singkat.

Sementara itu, pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo melalui kuasa hukumnya, Aris Bongga Salu, mempersoalkan penetapan KPU Deiyai terhadap pasangan Natalis Edoway-Mesak Pakage, dan pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome. KPU Deiyai, menurut Aris, telah meloloskan kedua pasangan tersebut tanpa mempertimbangakan kuota 15% sebagai persyaratan bagi parpol untuk mengusung bakal calon. Selain itu, SK KPU Deiyai nomor 8 telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura Nomor 50 tanggal 12 Desember 2011. Kendati demikian, KPU Deiyai menetapkan Januarius L. Dou-Linus Doo sebagai calon perseorangan. “Padahal dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum, Pemohon (Januarius L. Dou-Linus Doo) didukung oleh lima partai politik. Namun kenyataannya dalam Pilkada di Kabupaten Deiyai dimasukkan sebagai calon perseorangan,” terang Aris.

Zainal Sukri, kuasa hukum pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote dan pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, Yan Giyai-Yakonias, mempersoalkan proses pemilukada terutama menyangkut ketiadaan distribusi administratif ke TPS-TPS. Sehingga di TPS tidak ada blangko rekapitulasi, tidak ada cap, tidak ada stempel,” kata Zainal.

Pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Yohanes Pigome, pokok permohonan kliennya sama dengan pokok permohonan pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, yaitu mempersoalkan SK KPU Deiyai nomor 8 yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura tersebut di atas.

Para Pemohon menganggap pelaksanaan Pemilukada Deiyai tidak sah. Oleh itu, para Pemohon dari pasangan calon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan para Pemohon dari bakal pasangan calon, meminta diikutsertakan dalam PSU. (Nur Rosihin Ana)

KIP Kabupaten Aceh Barat Nilai Permohonan Cacat Formil

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/5/2012) siang. Sidang perkara 28/PHPU.D-X/2012 diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, yaitu pasangan Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). Persidangan kali kedua dengan agenda agenda mendengar jawaban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat selaku Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

KIP Kabupaten Aceh Barat melaui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi, dalam jawabannya menyatakan, delapan pasangan calon yang mengajukan permohonan memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang berbeda. Seharusnya permohonan diajukan oleh masing-masing pasangan calon. “Menurut hemat kami, karena ada perbedaan kepentingan dan kedudukan hukum tersebut, maka permohonan ini semestinya tidak diajukan dalam suatu permohonan. Oleh karena itu, menurut hemat kami sudah sepatutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Imran.

Selanjutnya, KIP Aceh Barat menilai permohonan cacat formil. Sebab, pada persidangan pendahuluan 3 Mei 2012 lalu, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyerahkan perubahan permohonan dimana delapan pasangan calon yang mengajukan permohonan, dua di antaranya tidak menandatangani surat kuasa Pemohon. Sehingga kuasa hukum Pemohon tidak dapat bertindak untuk dan atas nama delapan pasangan calon yang telah mengajukan permohonannya sendiri, tetapi hanya dapat bertindak untuk dan atas nama Pemohon yang telah menandatangani kuasa saja. “Oleh karena perubahan permohonan mengalami cacat formil dalam tata cara persidangan, maka karena antara permohonan asal dengan perubahan merupakan suatu kesatuan, maka sudah seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Imran.

Menurut KIP Aceh Barat, permohonan tidak masuk dalam kualifikasi perkara perselisihan hasil pemilukada. Sebab, uraian dalam permohonan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan oleh Pemohon, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.

KIP Aceh Barat juga menganggap permohonan kabur karena Pemohon tidak merinci secara jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat selaku Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon serta tidak merinci secara jelas bentuk konkret pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, baik mengenai waktu maupun tempatnya secara konkrit.

Oleh karena itu KIP Aceh Barat meminta Mahkamah mengabulkan eksepsinya. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, meminta Mahkamah menerima mengabulkan jawaban KIP Aceh Barat untuk seluruhnya, menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon, dan menyatakan sah demi hukum serta menguatkan Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Nomor 51 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012, tanggal 14 April 2012.

Pasangan H.T Alaidinsyah-Rachmad Fitri HD selaku Pihak Terkait I, melalui kuasa hukumnya, Agus Herliza, membantah dalil permohonan mengenai tuduhan money politics. Sebab sejumlah uang yang diberikan oleh tim sukses Alaidinsyah-Rachmad adalah uang untuk para saksi. “Uang sebesar Rp 600.000 dibagikan kepada para saksi sebanyak 13 orang dengan masing-masing menerima Rp 50.000 per orang saksi. Jadi apa yang dituduhkan oleh para Pemohon kepada Pihak Terkait sama sekali tidak berdasar,” bantah Agus.

Sedangkan pasangan Ramli MS-Moharriadi selaku Pihak Terkait II, melalui kuasa hukumnya juga membantah seluruh dalil permohonan. Ramli-Moharriadi menyatakan tidak pernah melakukan upaya apapun untuk mempengaruhi pihak KIP Aceh Barat berkaitan dengan pemutakhiran data. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 03 Mei 2012

Pemeriksaan Usai, Perselisihan Pemilukada Kabupaten Pidie Tunggu Putusan

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8), beragendakan pembuktian.

Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi, ada sesuatu hal yang tidak mungkin bisa kami sampaikan di sini, oleh sebab itu kami tidak bisa menghadirkan saksi,” kata Hendra.

Selanjutnya panel hakim mengesahkan alat bukti pasangan Sarjani-Iriawan, yaitu bukti PT-1 sampai PT-3. Panel hakim juga menerima laporan tertulis Panwaslukada Pidie.

Panel hakim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Panel hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Jum’at (4/5/2012) sore pukul 16.00 WIB. “Yang tidak membuat kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata ketua panel M. Akil Mochtar mengingatkan. (Nur Rosihin Ana)