Senin, 25 Juni 2012

Saksi Pemohon Terangkan Sosialisasi Pasangan AYO Jelang PSU Pemilukada Buton

Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut membalut proses dan hasil PSU. Bakal pasangan calon La Uku-Dani (Uku-Dani) dan pasangan calon  Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri) bersikukuh berkeberatan dengan proses PSU yang merugikan keduanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/6/2012) siang kembali menggelar sidang perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 yang masing-masing dimohonkan oleh Uku-Dani dan Umar-Bakri. Persidangan kali keempat belas ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Saksi Pemohon bernama Zaibudin menerangkan acara sosialisasi pasangan nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) pada tanggal 17 April 2012 di depan rumah Kepala Desa Lasori. Acara yang dimeriahkan artis ibukota ini dihadiri oleh warga masyarakat, 6 kepala desa, camat, kepala sekolah, pejabat, dan pegawai negeri sipil, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar. “Intinya adalah memberikan penguatan-penguatan untuk kemenangan pasangan nomor 3 pada hari itu,” terang Zaibudin.

Saksi Pemohon lainnya, Jumahir, menerangkan acara sosialisasi pemenangan pasangan AYO tanggal 14 Mei 2012 di Desa Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo. Acara antara lain dihadiri oleh Ketua DPRD Buton, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar, para pejabat eselon, 3 kepala desa, kepala sekolah.

Selanjutnya, saksi Pemohon bernama Amahidin menerangkan acara sosialisasi pasangan AYO pada 18 April 2012 di lapangan sepak bola Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori. “Sebelum rombongan menuju ke tempat acara, terlebih dahulu diterima oleh Camat Kapontori Syamsudin di rumah jabatan camat,” jelas Amahidin.

Laode Rafiun, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Buton versi Amelia A. Yani, menerangkan dukungan PPRN untuk pasangan Umar-Bakri. Hal ini sehubungan dengan adanya versi lain yang menyatakan PPRN mendukung pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 19 Juni 2012

Refly Harun: Metode “Potong Kepala” Pengaruhi Perolehan Suara Pemilukada Malteng Putaran II

Money politics atau vote buying adalah tindakan yang tercela dalam proses pemilu dan pemilukada di mana pun di dunia ini. Tak satu pun negara di dunia ini yang mentolerir tindakan money politics atau vote buying. “Akan tetapi di Indonesia, money politics atau vote buying seolah-olah menjadi hal yang lumrah. Terbukti hampir semua sengketa pemilukada di Mahkanah Konstitusi mempersoalkan terjadinya praktik yang tidak terpuji ini.” Demikian paparan Refly Harun saat bertindak sebagai ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama) selaku Pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua Tahun 2012, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/6/2012). Sidang perkara 38/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Refly mengulas pelanggaran money politics atau vote buying yang yang diduga dilakukan oleh pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus) yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Sebagaimana didalilkan pasangan Ina Ama, para pemilih memotong gambar kepala salah satu pasangan calon untuk ditukarkan dengan uang Rp 50.000,00.

Refly juga memaparkan terjadinya pelanggaran yang menjadi alasan permohonan, antara lain mengenai bentuk surat suara, rekomendasi panwas yang tidak ditindaklanjuti, DPT yang berbeda, pemajuan jadwal pemilukada, terbitnya surat edaran KPU ketika pemilukada atau pencoblosan masih berlangsung, kemudian rekap yang diadakan PPS, keterlibatan Bupati Maluku Tengah dalam pemenangan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus) yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. “Semua yang didalilkan Pemohon tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh kepada integritas pemilu dan merupakan bentuk ancaman bagi terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil. Saya kira ini hal yang perlu digarisbawahi. Masalahnya adalah sejauh mana hal-hal tersebut dapat secara kuantitatif dan kualitatif mempangaruhi hasil Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Maluku Utara 2012. Saya kira itu yang menjadi concern Mahkamah,” jelas Refly.

Selanjutnya, Refly membagi jenis pelanggaran menjadi tiga. Pertama, pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditafsir pengaruhnya terhadap hasil suara pemilukada. Misalnya, pembuatan baliho, kertas simulasi yang menggunakan lambang. Kedua, pelanggaran dalam proses pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil pemilukada. Misalnya money politics, keterlibatan oknum pejabat pegawai negeri sipil, dugaan pidana pemilukada. Ketiga, pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur. Misalnya syarat tidak pernah dijatuhi pidana dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen.

Dalam simpulan, Refly menyatakan, money politics dengan metode “potong kepala” berpengaruh langsung terhadap perolehan suara Pemilukada Malteng Putaran Tahun 2012. “Money politics dengan metode potong kepala adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, terutama asas rahasia, jujur dan adil. Permohonan Pemohon signifikan untuk dikabulkan atau dipertimbangkan,” tandas Refly

Pada persidangan kali keempat ini, pasangan Ina Ama selaku Pemohon, juga menghadirkan ahli yaitu Hadi Subhan yang tampil sebelum Refly Harun. Hadi antara lain memaparkan proses persidangan perselisihan hasil pemilukada di MK. Menurutnya, penyelesaian perselisihan hasil pemilukada di MK tidak hanya berpedoman kepada kalkulasi hasil, tetapi pada proses. “Justru (proses) ini yang akan dilihat. Dalam Islam dikatakan bahwa Allah tidak akan melihat suatu hasil, tetapi akan akan melihat suatu proses.” kata Hadi Subhan. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 18 Juni 2012

Saksi Bantah Pencoblosan Sisa Surat Suara Pemilukada Malteng Putaran Kedua

Persidangan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/6/2012). Sidang perkara 38/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pemeriksaan saksi, dihadiri oleh Pemohon pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng selaku Termohon dihadiri langsung oleh Ketua KPU Malteng La Alwi didampingi dua anggota komisioner Malteng.

Para saksi yang dihadirkan KPU Malteng menerangkan proses pemungutan suara dan rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, sekaligus membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Ina Ama. Misalnya keterangan Ketua PPK Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Ali Tohar, menyatakan proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi pada awalnya berjalan dengan baik. Namun saksi pasangan INA AMA merasa keberatan karena adanya surat suara tidak sah. “Pasangan calon nomor urut 1, menuntut kita selaku penyelenggara untuk membuka kotak suara. Tapi kami tidak mengikuti apa yang menjadi permintaan dari nomor 1, sehingga mereka bersikeras,” terang Ali.

Ali merasa diintimidasi karena tidak mau membuka kotak suara, sehingga ia kemudian berkonsultasi dengan Ketua KPU Malteng dan berkoordinasi dengan Panwas untuk membuktikan 27 surat suara yang rusak di TPS 1 Muara Kai. “Setelah kita buka, surat suara itu memang betul-betul rusak dan tidak sah,” lanjut Ali.

Memperkuat keterangan Ali Tohar, Ketua KPPS Desa Muara Kai, Nurhadi menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara di Muara Kai yang berjalan lancar, dan demokratis. Pasangan Ina Ama memperoleh 37 suara dan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus)  memperoleh 365 suara, dan sebanyak 27 surat suara tidak sah. “Saksi dari Ina Ama bernama Siti Rohani dan Saksi dari Nomor 4 Saudara M. Saifuddin, semuanya menandatangani Berita Acara dan tidak ada keberatan,” tandas Nurhadi.

Ketua PPK Leihitu, Salim Malawat, menerangkan proses rekapitulasi pada tanggal 26 Mei yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat, dan Panwas Leihitu, serta kedua saksi dari pasangan calon. Saksi nomor urut 1, kata Salim, mempermasalahkan satu PPS yaitu PPS Negeri Mamala, dan meminta PPK membuka kotak suara. Panwas yang hadir dalam acara rekap menyatakan tidak ada laporan yang masuk mengenai hal tersebut. Memperkuat keterangan Salim,  Ketua KPPS pada TPS 1 Negeri Mamala, M. Saleh Siauta juga menerangkan proses pencoblosan sampai dengan acara rekap yang berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. Saleh pun membantah keterangan saksi Pemohon bernama Ishak Lestaluhu pada persidangan sebelumnya yang menyatakan adanya pencoblosan sisa surat suara. “Tidak ada pencoblosan pembagian surat suara, Yang Mulia,” tegas Saleh.

Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama) yang kemudian memperkarakannya ke MK. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 13 Juni 2012

INA AMA Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Maluku Tengah Putaran Kedua

Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (TULUS) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) yang kemudian memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan INA AMA didampingi tim kuasa hukumnya hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (13/6/2012) siang. Selain pasangan INA AMA, hadir pula Pihak Termohon KPU Malteng, yaitu Ketua KPU Malteng La Alwi dan anggota, Abdullah Rahawarin, Astuti Usman, Th R de Fretes dan Taip Selano, serta didampingi kuasanya AH Wakil Kamal dan Guntoro. Sedangkan pasangan TULUS selaku Pihak Terkait, dihadiri oleh kuasa hukumnya, Daniel Nirahua dkk. Sidang nomor perkara 38/PHPU.D-X/2012 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Di persidangan, Anthoni Hatane, kuasa hukum INA AMA mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Malteng, antara lain mengenai pencetakan surat suara yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2010. “Surat suara yang dicetak dan digunakan oleh Termohon berbentuk horisontal dan tidak ada tulisan di belakang gambar pasangan calon seperti surat suara pada pemilukada putaran satu tahun 2012,” kata  Anthoni.

KPU Malteng, lanjut Anthoni, dengan sengaja mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencantumkan nama ganda. DPT tersebut, tuding Anthoni, digunakan oleh KPU Malteng untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Terhadap DPT bermasalah tersebut, terang Anthoni, Panwaslukada telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pemilukada tanggal 23 Mei 2012 putaran dua adalah cacat hukum dan tidak prosedural.

Selain itu, KPU Malteng dengan sengaja memajukan jadwal pentahapan Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2012 dimajukan ke tanggal 23 Mei 2012. “Termohon tidak pernah meminta persetujuan dari dua pasangan calon dan Panwaslukada,” dalil Anthoni.

Pelanggaran lainnya terjadi saat pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Anthoni antara lain menyebut pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Amahai, Kecamatan Masohi, dan Desa Merdeka. Kemudian keterlibatan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal untuk memenangkan pasangan TULUS. “Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal, adalah adik kandung dari calon bupati Tuasikal Abua,” jelas Anthoni.

Mengenai perolehan suara, KPU Malteng menetapkan pasangan INA AMA memperoleh 87.253 suara, dan pasangan TULUS sejumlah 89.868 suara. Sedangkan versi Pemohon, pasangan INAM AMA mengklaim 88.719 suara, dan pasangan TULUS 86.298 suara.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasangan INA AMA dalam petitum meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Malteng untuk melaksanakan psemungutan suara ulang di seluruh kecamatan. “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di 17 kecamatan pada Kabupaten Maluku Tengah,” pinta pasangan INA AMA melalui kuasanya, Anthoni Hatane. (Nur Rosihin Ana)