Kamis, 26 Juli 2012

Asrun-Musaddar Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pilwali Kendari

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi permohonan mengalami perubahan dan baru menerima hasil perubahan beberapa jam sebelum persidangan digelar. “Kami belum menyiapkan jawaban karena perubahan ini baru kami terima tadi jam 09.00 ada penambahan materi gugatan permohonan,” dalih Abdul Rahman seraya meminta waktu kepada Mahkamah untuk dapat memberikan jawaban secara tertulis.
Sementara itu, pasangan calon wali kota/wakil wali kota petahana, Asrun-Musaddar, melalui kuasa hukumnya, Safarulloh dalam keterangannya memersoalkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kendari ke MK.  
“Artinya tenggang waktunya sudah telat begitu?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Ya sudah lewat 1 hari, yang mulia,” jawab Safarulloh.
Menurut Safarulloh, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kendari diajukan ke MK pada 13 Juli 2012. Sedangkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 ditetapkan pada 9 Juli 2012. Kemudian mengenai objek perkara (objectum litis), yaitu Keputusan tertanggal 9 Juli 2012. Sementara yang dimohonkan adalah berita acara tertanggal 10 Juli 2012.
Selain itu, Safarulloh menganggap permohonan kabur karena uraian permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon hanya membangun suatu konstruksi berdasarkan asumsi-asumsi. Pemohon menyatakan pasangan Asrun-Musaddar telah melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif. “Sementara tidak terurai di mana, oleh siapa, yang melakukan kecurangan-kecurangan tersebut,” terang Safarulloh.
Safarulloh membantah tudingan pemohon ihwal money politic, pemanfaatan birokrasi secara berjenjang, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Pihak Terkait tidak menggunakan birokrasi secara berjenjang, baik dari gubernur hingga ke RT, apalagi melakukan money politics,” bantah Safarulloh.
Bantahan juga disampaikan Safarulloh terkait tudingan mobilisasi massa yang dialamatkan pemohon kepada pasangan Asrun-Musaddar.Justru sebelum dan ketika tahapan pemilukada berjalan, pihak terkait (Asrun-Musaddar) telah menginstruksikan kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Kota Kendari untuk bersikap netral dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2012,” tandas Safarulloh.
Setelah mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juli 2012. Sodiki menyarankan pemohon, termohon dan pihak terkait agar mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin pekan depan. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 25 Juli 2012

Dalilkan Pelanggaran, Dua Pasangan Cawali Kendari Minta PSU

Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari, Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa (No. Urut 5), dan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta (No. Urut 1) memperkarakan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari yang digelar 7 Juli 2012 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan sepakat menggabungkan perkara sengketa pemilukada karena adanya kesamaan dalam pokok permohonan (objectum litis).
“Adapun alasan penggabungan (perkara) kami antara lain karena objectum litis, pokok perkaranya sama,” kata Bambang Suroso, kuasa hukum pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa di persidangan MK, Rabu (25/7/2012). Sidang pendahuluan untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kota Kendari Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Kedua pasangan tersebut di atas, keberatan terhadap berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012. Menurut Bambang, berita acara yang ditetapkan oleh KPU Kendari pada 10 Juli 2012 tersebut tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, 4, dan 5.
Inti permasalahan (posita) yang mendasari keberatan para pemohon yaitu mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara hasil pemilukada antara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Kendari) dengan Pemohon. “Terdapat kesalahan penghitungan hasil menurut Pemohon juga terdapat proses penyelenggaraan pemilukada dan proses rekapitulasi penghitungan suara yang mengandung cacat formil dan diwarnai berbagai pelanggaran serta kecurangan, baik oleh termohon selaku penyelenggara pemilukada, maupun oleh Pasangan calon nomor urut 3 yang oleh termohon ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan sebagai calon terpilih,” beber Bambang Suroso.
Bambang juga mendalilkan pelaksanaan Pemilukada Kota Kendari berlangsung tidak jujur, tidak adil, serta penuh dengan praktik kecurangan, sehingga sangat memengaruhi perolehan suara bagi seluruh pasangan calon. Dalam kondisi seperti itu, pasangan Asrun-Musaddar (No. urut 3) merupakan  pihak yang diuntungkan, sebaliknya, kliennya sangat dirugikan oleh ketidakjujuran, ketidakadilan, dan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan KPU Kendari.
Lebih lanjut Bambang memaparkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Kendari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Adapun rincian jenis pelanggaran dan kecurangan yang dimaksud yaitu antara lain berupa keberpihakan KPU Kendari kepada pasangan calon tertentu dengan cara-cara merekayasa dan tidak membagikan daftar pemilih tetap (DPT) pasangan calon. “Bahkan terjadi persoalan DPT, di mana DPT diubah berulang-ulang tanpa ada satu bukti kepastian, yang mana DPT yang benar,” terang Bambang.
Pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta dalam petitum memohon Mahkamah agar membatalkan berita acara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kendari. Selain itu, kedua pasangan juga meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (Nur Rosihin Ana)

Senin, 23 Juli 2012

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PSU Pemilukada Kabupaten Pati

Lima pasangan calon bupati/wakil bupati Pati, Jawa Tengah, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati yang digelar 16 Juni 2012 lalu, harus legowo menerima menerima kekalahan dalam PSU. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/7/2012) sore, menjatuhkan putusan final yaitu menolak seluruh permohonan mereka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan secara berurutan untuk putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani, putusan Nomor 45/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Imam Suroso-Sujoko, putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi, putusan Nomor 47/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Sri Susahid-Hasan, dan putusan Nomor 48/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno.
Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani antara lain mengusung dalil mengenai potensi kerusakan surat suara akibat perubahan design yang menyebabkan surat suara dinyatakan tidak sah, sehingga berpotensi merugikan perolehan suaranya. Terhadap hal ini, dalam Putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 Mahkamah berpegang pada data yang disajikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati selaku termohon. Data KPU Pati menyebutkan surat suara tidak sah dalam PSU Pemilukada Pati berjumlah 2,59% atau 18.094 suara. Menurut Mahkamah, Seandainya dalil tersebut benar, namun pada kenyataannya selisih perolehan suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua mencapai 27.428 suara. Sehingga surat suara yang tidak sah jika diasumsikan menjadi milik salah satu pasangan calon peringkat 2, 3, 4, atau 5, tidak akan signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan pasangan Imam Suroso-Sujoko mendalilkan pihak terkait pasangan Haryanto-Budiyono melakukan pelanggaran sebelum dan pada saat pemungutan suara berupa money politic, kampanye hitam dan/atau kampanye terselubung, pelibatan birokrasi, mobilisasi massa. Menurut Mahkamah dalam putusan Nomor Nomor 45/PHPU.D-X/2012, bukti yang diajukan Imam Suroso-Sujoko berupa keterangan saksi di hadapan notaris dan keterangan di persidangan, tidak membuktikan adanya keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan Haryanto-Budiyono. Seandainya pun benar terjadi money politic, intimidasi, pelibatan birokrasi, dan mobilisasi massa untuk pemenangan Haryanto Budiyono, hal tersebut tidak dilakukan secara tersruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya secara individual dan tidak terbukti berhubungan dengan Haryanto-Budiyono. Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Imam Suroso-Sujoko tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya pendapat Mahkamah dalam putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Sri Merditomo-Karsidi. Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan Sri Merditomo-Karsidi intinya sama dengan dalil yang dikemukakan oleh Imam Suroso-Sujoko. Dengan demikian maka pendapat Mahkamah dalam perkara yang diajukan Imam Suroso-Sujoko, mutatis mutandis berlaku pula pada dalil-dalil yang diajukan oleh Sri Merditomo-Karsidi.
Begitupun dengan segala apa yang didalilkan pasangan Sri Susahid-Hasan (Nomor 47/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Kartina Sukawati-Supeno (Nomor 48/PHPU.D-X/2012). Menurut Mahkamah, substansi permohonan Sri Susahid-Hasan sama dengan permohonan Imam Suroso-Sujoko, Sri Merditomo-Karsidi, dan permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Bahkan terdapat persamaan redaksional permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi dan permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Perbedaan permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi hanya pada satu dalil, yaitu dalil politik uang (money politic).
Amar putusan Mahkamah, selain menolak seluruh permohonan kelima pasangan tersebut, Mahkamah juga menyatakan menolak eksepsi KPU Kabupaten Pati selaku termohon dan eksepsi pasangan Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 16 Juli 2012

Saksi Terangkan Sosialisasi Format Desain Surat Suara PSU Pemilukada Pati

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Jawa Tengah pasca gelaran pemungutan suara ulang (PSU) 16 Juni 2012 lalu, memasuki tahap pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi Senin (16/7/2012) sore. Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam persidangan kali keempat untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Nurcahyo Beny Nurhadi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh KPU Pati, menerangkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara, sosialisasi perubahan kolom letak tanda tangan pada surat suara, perolehan suara paslon, dan tuduhan terhadap dirinya yang dianggap tidak netral. Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, Nurcahyo yang menjabat Ketua PPK Kecamatan Cluwak dalam kesaksiannya mengisahkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20-21 Juni 2012 di kantor KPU Pati. Rekapitulasi suara per-kecamatan berjalan lancar. Namun saat rekap terakhir yaitu Kecamatan Trangkil, muncul keberatan saksi paslon. Hanya saksi paslon Haryanto-Budiyono (no. urut 5) yang menandatangani berkas, sedangkan lima saksi paslon lainnya tidak menandatangani. Yang keberatan itu alasannya surat suara, bukan hasil rekapitulasinya,” terang Nurcahyo.
Menurut penuturan Nurcahyo, sosialisasi surat suara dilakukan berdasarkan perintah KPU Pati dan rekomendasi dari Panwas karena adanya perubahan desain dan format surat suara. Materi sosialisasi meliputi tiga hal, yaitu perpindahan tanda tangan tidak pada formulir yang disediakan tetapi dipindah di sudut kanan atas, di balik logo KPU. Kemudian, perintah KPU Pati kepada KPPS melalui PPK dan PPS supaya menginstruksikan KPPS agar membuka surat suara, menunjukkan kepada pemilih dan saksi, dan memastikan bahwa kartu suara yang akan diberikan kepada pemilih dalam keadaan tidak rusak. “Ketiga, setelah para saksi dan pemilih menyaksikan tidak rusak, dilipat kembali, kemudian diserahkan kepada pemilih untuk menuju ke bilik suara,” kisah Nurcahyo.
“Apakah ketika sosialisasi ada yang mengajukan keberatan?” tanya hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada,” jawab Nurcahyo.
Saksi lainnya, Imam Sofyan, Ketua PPK Kecamatan Sukolilo, juga menerangkan sosialisasi perubahan surat suara hingga proses rekapitulasi suara yang menurutnya berjalan lancar. “Rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sukolilo kami laksanakan pada tanggal 17 Juni 2012. Pada saat rapat rekapitulasi itu tidak ada keberatan dari saksi, kebetulan saksi yang hadir adalah dari pasangan calon nomor urut 5,” terang Imam.
“(saksi paslon) Yang lain?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Yang lain tidak hadir,” jawab Imam.
Imam juga membantah keterangan saksi Pemohon terkait tuduhan adanya sejumlah surat suara yang dicoblos terlebih dahulu pada gambar paslon Haryanto-Budiyono. “Hal ini berdasarkan pemantauan kami di TPS-TPS bahwa surat suara yang diberikan kepada calon pemilih dalam keadaan baik,” terangnya.
Kemudian bantahan terhadap tuduhan adanya suara tidak sah sebanyak 240 dalam satu TPS di Kecamatan Sukolilo. “Itu adalah tidak benar, karena surat suara tidak sah tertinggi dalam satu TPS di wilayah Kecamatan Sukolilo adalah 34 suara, yaitu terdapat di TPS 15 Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo,” tandas Imam.
Sementara itu, Muhammadun, salah seorang saksi yang dihadirkan paslon Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait, antara lain menerangkan permasalahan desain format surat suara. Hal ini diketahuinya saat menghadiri undangan rapat koordinasi di kantor KPU Pati. “Rapat saat itu gaduh,” kata Muhammadun yang juga ketua tim kampanye Haryanto-Budiyono.
Saksi lainnya bernama Sismoyo, sekretaris tim kampanye Haryanto-Budiyono. Sismoyo membantah tuduhan money politics yang dialamatkan Haryanto-Budiyono. Kemudian bantahan soal black campaign. Sebab dalam tahapan PSU pihaknya tidak melakukan kegiatan kampanye. “Apalagi (kampanye) yang hitam,” bantah Sismoyo.
Selain itu, bantahan melakukan intimidasi dan mobilisasi PNS. Menurutnya, pasangan yang didukungnya itu adalah PNS yang sudah mengundurkan diri, sehingga tidak lagi pergi ke kantor. “Jadi, tuduhan yang disampaikan kepada pasangan nomor 5 ini tentunya adalah tidak benar,” tandas Sismoyo. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 13 Juli 2012

Kapolres Pati: Proses PSU Berlangsung Aman dan Lancar

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah tanggal 16 Juni 2012 lalu, dari aspek keamanan secara keseluruhan berlangsung lancar, mulai persiapan PSU sampai berakhirnya rekapitulasi suara. “Artinya tidak ada intimidasi ataupun kejadian-kejadian yang menonjol yang perlu disampaikan,” kata Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani dalam sidang perselisihan hasil pemilukada Pati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (13/7/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan Pembuktian.
Kendati demikian, tiga hari jelang pelaksanaan PSU, tepatnya pada 13 Juni 2012, ada laporan dari pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani. Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini melaporkan adanya surat suara palsu. Mendapat laporan tersebut, Bernard memerintahkan anggotanya untuk melaporkan hal tersebut ke Panwaslukada Pati. Esok harinya, pada 14 Juni 2012, Panwaslukada melanjutkan laporan itu ke Plt. Bupati Pati. Plt. Bupati Pati lalu mengundang KPU, Panwaslukada, anggota DPR Kabupaten Pati, dan Polres untuk membahas masalah surat suara. Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani keberatan karena letak tanda tangan dalam surat suara menguntungkan salah satu paslon. “Letak daripada tanda tangan itu menurut keterangan dari pasangan calon nomor urut 1, itu menguntungkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dari rumusan Pak Bupati itu agar tanda tangan itu tidak usah di situ, tapi di atas dan itu disetujui oleh Panwaslu dan KPU,” beber Bernard.
Hingga PSU digelar, lanjut Bernard, suasana tetap terkendali, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan dari paslon. Setelah proses rekapitulasi suara berakhir, muncul tuntutan yang mempermasalahkan surat suara palsu. Pada 27 Juni 2012, Panwaslukada melaporkan adanya temuan surat suara palsu ke Polres Pati. Sehari kemudian Panwaslukada mencabut laporan tersebut. “Sampai saat ini secara keseluruhan tidak terjadi hambatan yang berarti. Artinya, sesuai dengan rule,” tandas Bernard.
Keterangan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani disangkal oleh kuasa hukum para Pemohon, Arteria Dahlan. “Apa yang disampaikan oleh beliau (Kapolres Pati) itu banyak tidak benarnya, Yang Mulia,” Sangkal Arteria.
Arteria selanjutnya menyatakan saat itu kliennya melapor ke Polres Pati berkaitan perubahan desain dan format surat suara. Arteria menyangkal keterangan Kapolres yang menyatakan Panwaslukada menyetujui perubahan desain tersebut. “Ada suratnya dari panwas, kok dikatakan Panwas setuju?,” lanjut Arteria
Menurut Arteria, Panwas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Panwas sudah mengajukan laporan pelapor dan membuat rekomendasi adanya temuan pelanggaran. “Ternyata pada saat diajukan ke Polres Pati, diminta oleh Polres untuk dicabut dulu, disempurnakan,” tandas Arteria. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 12 Juli 2012

KPU Kabupaten Pati: Master Surat Suara PSU Ditandatangani Pasangan Calon

Perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2012) asiang. Persidangan kali kedua untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati (Termohon) dan keterangan pasangan Haryanto-Budiyono (Pihak Terkait), serta pemeriksaan saksi.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Mubassirin, membantah dalil para Pemohon yang menyatakan KPU Pati tidak tidak melaksanakan amar putusan MK mengenai pelaksanaan PSU dalam waktu 90 hari. “Hal ini tidak berdasar karena faktanya tidak ada amar Putusan MK yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak Putusan Mahkamah Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 dibacakan,” kata Mubassirin.
Selanjutnya Mubassirin memaparkan seputar tertundanya pelaksanaan PSU hingga 16 Juni 2012 akibat molornya pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Pati. KPU Pati juga menegaskan telah mengirim surat usulan penundaan PSU ke DPRD Pati, diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. “Gubernur Jateng sesuai dengan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 selanjutnya mengusulkan penundaan PSU ke Mendagri. Dari fakta demikian kami berkesimpulan bahwasanya ketentuan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 telah dilaksanakan oleh Termohon,” tegas Mubassirin.
Bantahan juga disampaikan KPU Pati menaggapi dalil Pemohon yang menyatakan KPU Pati menggunakan surat suara yang tidak sah. KPU Pati menegaskan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk mengubah surat suara. Sebelum proses cetak, master surat suara telah dimintakan persetujuan kepada paslon. KPU Pati pun menyatakan paslon menyetujuinya, terbukti adanya tanda tangan paslon di atas master surat suara.
Sebelum surat suara dipergunakan, lanjut Mubassirin, KPU Pati telah melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS agar membuka lebar-lebar surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan baik dan tidak rusak. “Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya surat suara rusak yang kemungkinan besar akan digunakan oleh pemilih,” tambah Mubassirin.
Oleh karena itu, KPU Pati meminta kepada Mahkamah agar menerima jawaban KPU Pati, sekaligus menolak permohonan para Pemohon. “Berdasarkan jawaban-jawaban di atas, kami mohon di dalam jawaban kami agar Mahkamah memberikan putusan yang berisi menerima eksepsi Termohon, menyatakan eksepsi Termohon beralasan hukum, dan selanjutnya agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pinta Mubassirin.
Sementara itu pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait, melalui kuasanya, Nurcahyo EP, menyatakan Pemohon dalam permohonan sama sekali tidak menyebutkan uraian mengenai kesalahan hasil perhitungan suara sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. “Kami menyatakan bahwa permohonan Pemohon obscuur libel dan mohon supaya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta Nurcahyo. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 09 Juli 2012

Lima Paslon Minta PSU Pemilukada Pati Diulang dan Diskualifikasikan Haryanto-Budiyono

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, tak luput dari sengketa. Lima pasangan calon (paslon) peserta pemilukada mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, MK menggelar sidang perdana pada Senin (9/7/2012) siang. Sidang gabungan perkara sengketa hasil Pemilukada Pati, diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), pasangan Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), pasangan Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan terakhir pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani melalui kuasa hukumnya Endang Yulianti menuturkan pelaksanaan PSU yang menurutnya inkonstitusional. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan pada 22 Agustus lalu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan PSU paling lama 90 hari. Namun kenyatannya, pelaksanaan PSU baru dilaksanakan 16 Juni 2012. Menyinggung penundaan PSU, penundaan yang diperbolehkan UU harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. “Hingga sampai pelaksanaan PSU, Termohon (KPU Pati) tidak mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Endang.
Endang juga mendalilkan pelaksanaan PSU menggunakan surat suara yang ilegal. Surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat keputusan atau penetapan yang dibuat oleh KPU Pati sendiri. “Padahal surat suara itu merupakan dokumen negara yang tidak bisa diubah tanpa ketentuan yang berlaku,” lanjut Endang.
Memperkuat keterangan Endang, Arteria Dahlan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat pasangan calon berikutnya mendalilkan adanya upaya sistematis, terstruktur, dan masif, serta melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Pati yaitu mengubah format, disain, dan model surat suara. Menurut Arteria, perubahan format, model dan desain surat suara tersebut menguntungkan pasangan Haryanto-Budiyono (Nomor Urut 5). “Teman-teman KPU ini yang mengubah format, mengubah design, dan mengubah model surat suara,” kata Arteria.
Kemudian Arteria mendalilkan adanya rekayasa daftar pemilih dengan alasan PSU. “Setelah kita cek, banyak sekali  pemilih yang harusnya bisa milih (tapi) enggak bisa. Pemilih yang kemarin ada, dibilang pada saat ini tidak ada,” terang Arteria.
Selain itu, Arteria menuding KPU Pati melakukan serangkaian pelanggaran, yaitu memasukkan memasukkan tim pemenangan Haryanto-Budiyono menjadi penyelenggara Pemilukada; Mengondisikan penyelenggara Pemilukada yaitu PKK beserta jajaran di bawahnya; Menghilangkan satu tahapan Pemilukada, yakni tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS (desa) untuk menutupi permasalahan model surat suara dan coblos tembus simetris yang mengakibatkan banyak surat suara yang telah tercoblos Pemohon dinyatakan tidak sah; Skenario untuk menggagalkan upaya Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi; Mempercepat jadwal tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara tahap akhir tingkat kota.
Sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait dalam sengketa pemilukada ini, Arteria menyatakan pasangan Haryanto-Budiyono melibatkan birokrasi dan fasilitas daerah sebagai ujung tombak pemenangannya. Melibatkan SKPD, Camat, Lurah, RT, RW sebagai tim pemenangan. Kemudian melakukan pelanggaran yang terencana dengan matang matang, yang dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan aparatur dan alat kelengkapan pemerintah daerah Kabupaten Pati serta memiliki cakupan wilayah kerja yang masif.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012 mengenai penetapan rekap hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta PSU Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Pati tertanggal 20 Juni 2012. Mendiskualifikasi pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono sebagai pasangan calon dan peserta dalam Pemilukada Pati tahun 2012. Kemudian, memerintahkan KPU Pati untuk melaksanakan pemungutan suara di seluruh TSP tanpa mengikutsertakan pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 02 Juli 2012

Saksi Pemohon Sengketa Pemilukada Puncak Jaya Terangkan Perolehan Suara Distrik Mewoluk

Pemungutan suara Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua yang digelar 28 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menetapkan pasangan Henock Ibo-Yustus Wonda (nomor urut 2) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya terpilih pada 12 Juni 2012. Namun, hal tersebut mengundang keberatan pasangan calon Agus Kogoya-Yakob Enumbi (nomor urut 3). Keberatan juga dilayangkan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/7/2012) siang, kembali menggelar sidang ihwal perselisihan hasil Pemilukada Puncak Jaya 2012 untuk perkara 39/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi dan perkara 40/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya. Sidang kali keempat dengan agenda pembuktian ini, dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim.
Pasangan Pedis-Weinus menghadirkan saksi bernama Taufan untuk menerangkan mengenai tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap partai pendukung bakal pasangan calon ini. “Kami dari tiga partai pengusung yang punya seat, ditambah dua (partai) yang non seat. Yang pertama, yang punya seat, Partai Perjuangan Indonesia Baru. Kedua, Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Ketiga, Partai Demokrasi Kebangsaan,” kata saksi bernama Taufan mengawali keterangan.
“Coba Saudara terangkan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU itu sehingga menjadikan dia (Pedis-Weinus) tidak lolos?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memerintahkan KPU Puncak Jaya untuk melaksanakan verifikasi ulang, Taufan sebagai Ketua DPD Perjuangan Indonesia Baru mengaku tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Puncak Jaya. “KPU hanya memverifikasi  ulang  satu partai politik saja, PKDI,” terang Taufan.
Sementara itu, Ernus Wonda, saksi yang dihadirkan pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi menerangkan pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Mewoluk yang kemudian berubah menjadi kesepakatan. Hasil perolehan suara, terang Ernus, pasangan Sendius Wonda-Yorin Karoba (nomor urut 1) mendapatkan 394 suara, pasangan Henock Ibo-Yustus Wonda (nomor urut 2) 1.000 suara, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi (nomor urut 3) 13.000 suara. (Nur Rosihin Ana).