Senin, 08 Oktober 2012

Saksi Terangkan Data Pemilih Ganda Pemilukada Kab. Cilacap

Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (termohon) didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 beragendakan pembuktian.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Djoko Wahono menerangkan tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Djoko menuturkan, KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan database tools (DB Tools).
“Kemudian dimutakhirkan kapan?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Hari itu langsung diadakan eksekusi mana yang ganda,” jawab Djoko.
Semula data pemilih di Cilacap Tengah sebanyak 68.423. Setelah pemutakhiran menjadi 68.288 pemilih. Setelah itu, Djoko bersama petugas PPS melakukan peninjauan di lapangan.
Selain saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto (Tatto-Edi) selaku pihak terkait. Saksi Tatto-Edi bernama Anton Santosa, Plt. Sekretaris Daerah Cilacap, antara lain menerangkan tentang program “Bangga Mbangun Desa”.
Program “Bangga Mbangun Desa”, terang Anton, merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap yang merupakan gerakan akselerasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, yaitu rencana pembangunan jangka menegah daerah. Program ini dilaksanakan bersama-sama antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kaitannya dengan pembuatan baliho untuk kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan siapa yang membiayai pembuatan baliho. “Masing-masing komponen yang terkait, Pak, dan itu atas inisiatif mereka,” kata Anton menjawab pertanyaan Fadlil. “Bukannya dibiayai oleh pemda? Tanya Fadlil lebih lanjut. Tidak, Pak,” jawab Anton.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Kab. Cilacap ini diajukan oleh Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich. Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Menurut Novita-Muslich, perolehan suara Tatto-Edi selaku pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap, tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 02 Oktober 2012

Saksi PASTI Bantah Lakukan Intimidasi dalam Pemilukada Cimahi

Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak terkait, menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah seorang saksi bernama Eko Inprasnosurvianto, Lurah Cibabat, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyampaikan bantahan atas tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. “Tidak pernah sama sekali mengirimkan SMS yang berisi intimidasi ataupun ancaman kepada ketua RW 13 atau kepada siapapun berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi tahun 2012,” bantah Eko.
Saksi bernama Fitriani, pengurus PKK Kota Cimahi, menerangkan ihwal surat mandat dari Ketua PKK Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Cimahi, Maria Fitriana. Isi surat mandat tersebut intinya Atty Suharti Tochija menyerahkan segala urusan PKK Kota Cimahi kepada sekretaris. Satu minggu setelah itu, Fitriani mengatakan Atty Suharti Tochija menyalonkan diri sebagai bupati. “Apakah dia (Atty Suharti Tochija) mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua PKK?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Mungkin tidak mengundurkan diri, tapi memang wajib nonaktif,” jawab Fitriani.
Mengenai adanya kader PKK yang menjabat KPPS, lanjut Fitriani, hal ini merupakan wewenang KPU, dan bukan wewenang PKK. “Pengangkatannya adalah wewenang KPU, dan bukan urusan atau wewenang dari PKK,” jelas Fitriani. Firiani juga membantah tuduhan adanya kegiatan PKK berupa pembagian raskin.
Saksi lainnya, Alit Gunanjar, melontarkan tuduhan kepada pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang melakukan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dihadiri oleh jama’ah masjid dan warga sekitar. “Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 jam 20.00 WIB, pasangan calon H. Supiyardi mengadakan kampanye di dalam Masjid Nurul Falah,” kata Alit.
Dalam kampanyenya di masjid tersebut, jelas Alit, jika menang dalam pemilukada pasangan SAE menjanjikan kenaikan insentif gaji ketua RT dan RW. SAE juga menjanjikan sumbangan untuk masjid, memberikan insentif untuk guru mengaji. “Selanjutnya, akan memberikan bantuan kepada RW, per tahun Rp. 100.000.000,00, selanjutnya akan diberikan pengobatan gratis kepada seluruh warga,” terang Alit. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES





Novita Wijayanti-Mochammad Muslich Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pemilukada Cilacap

Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich, pasangan calon bupati Cilacap, mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kustiwa dan Prasetyo Murbulat selaku tim sukses Novita-Muslich, didampingi kuasa hukum Suratman Usman, menghadiri persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) siang untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilukada Kab. Cilacap Tahun 2012. Sidang panel yang dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, ini juga dihadiri oleh Warsid dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Warsid dan Slamet Iswadi (anggota KPU Cilacap) serta didampingi kuasanya, Jonathan Markus.
Novita-Muslich mendalilkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Cilacap (Termohon) dihasilkan dari proses pemilukada yang menyimpangi asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, perolehan suara pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut merupakan penyelenggaraan pemilukada yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran serius yang mempegaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya.
Pasangan Novita-Muslich dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah membatalkan berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 ihwal rekap hasil suara Pemilukada Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan Keputusan KPU Cilacap tentang penetapan hasil suara pasangan calon. Pasangan ini juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto sebagai pemenang, sekaligus menetapkan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich sebagai bupati/wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012.
“Didiskualifikasi sebagai calon atau sebagai pemenang?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Sebagai pemenang,” jawab Suratman Usman, kuasa hukum pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 4 Oktober 2012, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Cilacap selaku termohon dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



Senin, 01 Oktober 2012

KPUD Cimahi Nilai Permohonan Sengketa Pilwalkot “Obscuur Libel”

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut KPUD Cimahi, permohonan perselisihan hasil pemilukada Cimahi yang diajukan para pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan.”
Demikian disampaikan Fazri di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Senin (1/10/2012) siang bertempat di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK. Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Cimahi (termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPUD yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, Yang Mulia,” jawab Fazri.
Berkenaan dalil para pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi dan tim pasangan calon walikota/wakil walikota, KPUD Cimahi menyatakan hal ini bukan ranah kewenangannya. KPUD Cimahi menyatakan menolak dalil para pemohon yang menyatakan KPUD Cimahi menyimpangi asas pemilukada (luber dan jurdil). Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Cimahi),” tegas Fazri.
Sementara itu, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim menyatakan Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Memperkuat hal ini Memet menyertakan bukti penilaian dokter ginjal dari Singapura. “Dokter di Singapura dari rumah sakit ginjal yang menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” kata Memet.
Memet menolak tuduhan pemohon mengenai adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet. Begitu pula dengan tuduhan pengerahan guru. Justru di perumahan guru pasangan PASTI kalah telak. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” lanjut Memet. (Nur Rosihin Ana)
 
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES