Senin, 19 November 2012

Sengketa Pilwalkot Padangsidimpuan: Camat Psp Tenggara Bantah Terlibat Pemenangan Andar-Isnan

Camat Padangsidimpuan (Psp) Tenggara Ahmad Bestari Lubis membantah keterlibatannya dalam pemenangan pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan nomor 3 Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan). Bestari dengan tegas menyatakan tidak pernah membagikan sejumlah uang untuk pemenangan Andar-Isnan. Sebaliknya Bestari yang bersaksi untuk pasangan Andar-Isnan ini menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah.

Bantahan Bestari tersebut menanggapi keterangan Kepala Desa Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, saat bersaksi untuk pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan. Pada persidangan senin kemarin, Nelson mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan.  

“Dia (Nelson Gultom) sebut-sebut nama saya bahwa saya memberikan uang Rp30 juta terhadap beliau. Itu tidak benar,” bantah Bestari dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padangsidimpuan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/11/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Bestari menegaskan kedatangannya ke Jakarta dan bersaksi di persidangan MK adalah untuk membantah tuduhan-tuduhan terhadap dirinya. “Saudara lapor saja ke polisi kalau itu fitnah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Memfitnah nama baik itu. Sampai Sidimpuan nanti saya tuntut ini,” sambung Bestari.

Pasangan Andar-Isnan selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padangsidimpuan, juga menghadirkan saksi Marataman Siregar. Marataman adalah Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Buruh, salah satu partai pengusung pasangan Andar-Isnan. Marataman yang juga merupakan penasehat tim sukses pasangan Andar-Isnan, menerangkan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padangsidimpuan untuk pemenangan pasangan nomor 4 Dedi-Affan. Marataman menyebutkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan yang sangat potensial memengaruhi beberapa SKPD. “Dia (Sekda Kota Padangsidimpuan) sangat berpengaruh, sangat potensial untuk bisa mempengaruhi beberapa SKPD untuk mengusung Nomor 4,” terang Marataman.

Sidang kali kelima perkara perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir. Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan kepada pasangan Dedi-Affan (pemohon), KPU Kota Padangsidimpuan (termohon) dan pasangan Andar-Isnan (pihak terkait) untuk membuat kesimpulan akhir. Akil memberi kesempatan penyampaian kesimpulan akhir paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Rabu (21/11/2012) pukul 12.00 WIB.

“Baiklah dengan demikian sidang dalam Perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 saya nyatakan selesai, dan nanti menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan,” pungkas Akil Mochtar sembari mengetukkan palu sidang tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Saksi Pasangan Dedi-Affan Beberkan Keterlibatan Camat dalam Pemilukada Padang Sidimpuan

Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan, menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012). Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Saksi pasangan Dedi-Affan bernama Junaidi Siregar menerangkan mengenai banyaknya warga Psp Angkola Julu tidak  terdaftar dalam DPT karena data DPS dan DPT tidak berdasar validasi faktual. Junaidi yang juga merupakan Anggota PPK Psp Angkola Julu ini juga membeberkan keterlibatan Camat Psp Angkola Julu dalam pemenangan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan).

Junaidi sebelumnya menjabat Ketua PPK Psp Angkola Julu. Jabatannya bergeser menjadi anggota karena dia tidak mau berpihak kepada pemerintah setempat (Camat Psp Angkola Julu) yang merupakan pendukung pasangan Andar-Isnan. “Apakah ada permintaan secara lisan atau tertulis kepada Saudara agar berpihak kepada pemerintah daerah?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Ada, camat, Yang Mulia,” jawab Junaidi.

Saksi lainnya, Kepala Desa (Kades) Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, menerangkan tentang instruksi Camat Psp Tenggara untuk memenangkan pasangan Andar-Isnan. Nelson bahkan mengaku mendapat intimidasi dan teror agar mengikuti arahan camat. “Akibat penekanan itu, apa yang Saudara lakukan?” tanya Akil Mochtar. “Saya harus mengikuti arahan camat,” jawab Nelson.

Selanjutnya Nelson dalam keterangannya mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan. “Untuk apa katanya duit itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Untuk dibagikan kepada masyarakat untuk memenangkan Pasangan Nomor 3 (Andar Isnan),” jawab Nelson.

Keterlibatan camat dalam pemenangan pasangan Andar-Isnan juga diungkap oleh Kepala Desa Simasom Kecamatan Psp Angkola Julu, Umar Hanapi Siregar. “Saya diperintahkan Camat Padang Sidimpuan Angkola Julu untuk memenangkan Pasangan Nomor 3,” ungkap Umar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 13 November 2012

Saksi Termohon: Pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Sidempuan Sudah Maksimal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan selaku termohon dan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan, menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Jonathan Siregar, salah seorang saksi yang dihadirkan KPU Kota Padang Sidempuan, menerangkan KPU Kota Padang Sidempuan sudah melaksanakan tahapan Pemilukada secara maksimal. Bahkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak mendapatkan undangan, dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. “Seandainya di dalam daftar pemilih tetap undangan tidak sampai kepada yang bersangkutan, itu bisa memilih asalkan menunjukkan identitas diri,” terang Jonathan yang juga Ketua Umum Naposo Nauli Bulung Salumpat Saindege Kota Padang Sidempuan.

Saksi KPU Kota Padang Sidempuan lainnya Bangur Muda Ritonga (PPK Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu). Bangur menerangkan proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu yang terdiri dari 19 TPS dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 5.275. Rekap dilaksanakan pada 22 Oktober 2012 pukul 10.00 hingga pukul 14.00. “Berapa yang menggunakan hak pilih?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “4.125, Pak Hakim,” jawab Bangur. Sedangkan suara sah sejumlah 4.063 dan suara tidak sah 62. Ada yang mutasi enggak pemilihnya dari TPS lain?” tanya Akil. “Ada, empat orang, Pak Hakim,” jawab Bangur.

Selanjutnya Akil menanyakan mengenai kehadiran saksi pasangan calon dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu. Bangur menjelaskan rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon nomor 3, nomor 4, nomor 6, dan Panwas Kecamatan. Sedangkan saksi pasangan calon nomor nomor 1 dan nomor 2 tidak hadir. Sedangkan saksi yang menandatangani formulir DA-1 hanya saksi pasangan nomor 3. Menurut keterangan Bangur, ketika proses rekap baru dimulai, para saksi yang tidak tanda tangan tersebut keluar meninggalkan ruang rapat.

Sedangkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, pasangan nomor 4 meraih suara terbanyak sejumlah 1.882 suara. Peringkat kedua diraih pasangan nomor urut 3 dengan 1.629 suara. Peringkat ketiga ditempati pasangan nomor 6 dengan 402 suara.

Sementara itu, Endar Sakti Tanjung, anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang juga merupakan ketua tim sukses pemenangan pasangan Andar-Isnan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah melibatkan PNS. “Pasangan Nomor 3, Yang Mulia, tidak pernah melibatkan pegawai negeri sipil ataupun struktural Pemerintah Kota Padang Sidempuan,” terang Endar seraya menambahkan, tim pemenangan pasangan Andar-Isnan, lanjut Endar, tidak pernah menginstruksikan koordinator di lapangan untuk melakukan money politics.

Sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan akan dibuka kembali pada Senin, 19 November 2012, jam 11.00 WIB. Namun sebelumnya, Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar berpesan agar para pihak menyerahkan bukti-bukti ke MK.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan ini diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). Dedi-Affan mendalilkan Pemilukada Kota Padang Sidempuan diwarnai pelanggaran pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan Andar-Isnan. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 12 November 2012

KPUD Kota Padang Sidempuan Tolak Dalil Permohonan Pasangan Dedi-Affan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Sidempuan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). “Termohon (KPUD Kota Padang Sidempuan) menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban Termohon.

Demikian jawaban KPUD Kota Padang Sidempuan yang disampaikan kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (12/11/2012) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

KPUD Kota Padang Sidempuan dalam eksepsinya menyatakan permohonan Dedi-Affan tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, KPUD Kota Padang Sidempuan menilai permohonan Dedi-Affan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008.

Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan ihwal adanya intervensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, sebagaimana didalilkan pasangan Dedi-Affan. “Intervensi Pejabat Pemko Padang Sidempuan, benar enggak itu?” tanya Akil. “Yang Mulia, itu tidak benar, karena sampai  akhir pelaksanaan Pemilu (kada) tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, tidak ada laporan dari PPK, PPS, dan PPK yang menyebutkan bahwa ada intimidasi dari camat dan pejabat pemko,” jawab Indra Gunawan Purba.

Akil juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK ganda. Menanggapi hal ini, Indra Gunawan Purba pada intinya menyatakan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPUD Kota Padang Sidempuan berlangsung sukses. Hal ini ditandai dengan sejumlah 68% pemilih dalam DPT memberikan suaranya.

KPUD Kota Padang Sidempuan dalam petitumnya meminta Mahkamah agar menolak permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Dedi-Affan. “Petitumnya, kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon ini, kiranya dapat memberi putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta KPUD Kota Padang Sidempuan melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba.

Sementara itu, pasangan  Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan kemenangan Andar-Isnan merupakan suatu hal yang rasional dan wajar. Indikatornya yaitu tingginya persentasi masyarakat yang menggunakan hak pilih (68,56%), dan adanya dukungan partai pengusung Andar-Isnan (PKB, PPP, PKNU, PDP, PKPB, Partai Buruh, Partai Patriot). Menurut Agussyah, partai-partai pengusung Andar-Isnan tersebut telah berhasil mensosialisasikan baik secara internal maupun eksternal di masyarakat tentang keberadaan Andar-Isnan. Indikator lainnya yang menurut Agussyah tidak terbantahkan adalah, Andar-Isnan merupakan tokoh pemuda terbaik di Kota Padang Sidempuan. “Berdasarkan indikator-indikator tersebut, position daripada pihak terkait menjadi kuat, sehingga terpilihnya pihak terkait dalam pemilukada tahun 2012 merupakan suatu yang sangat logis,” tegas Agussyah.

Menjawab tuduhan pasangan Dedi-Affan mengenai adanya keterlibatan Walikota Padang Sidempuan dan jajarannya secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang dialamatkan kepada Andar-Isnan, hal ini dibantah oleh Andar-Isnan. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan dibantah oleh Pihak Terkait,” tandas Agussyah. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES