Rabu, 30 Januari 2013

Pasangan Asri: Nama Ganda Cawabup Pamekasan Berkekuatan Hukum Tetap

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Achmad Syafii-Halil (Asri) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, dalam eksepsinya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) hampir seluruhnya menguraikan tentang nama ganda calon wakil bupati (cawabup). Nama ganda dimaksud yaitu nama Khalil Asyari dan Halil yang dimiliki oleh cawabup nomor urut 3.

Persoalan tersebut, kata Syafi’i yang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Asri, telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa Halil juga mempunyai nama lain yaitu Muhammad Khalil Asyari. “Penetapan pengadilan negeri ini sudah inkracht, mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga harus dihormati,” dalil Syafi’i.

Selain itu, lanjut Syafi’i, nama ganda Khalil Asyari dan Halil sudah diputus oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012. DKPP dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penetapan PN kelas 1B Pamekasan tersebut di atas, sudah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu menurut Syafi’i, objectum litis (objek perkara) permohonan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) tidak memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil Pemilukada. Dengan demikian, menurut Syafi’i, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. “Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo.

Hal tersebut disampaikan Syafi’i di hadapan persidangan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad AlimRabu (30/01/2013) siang bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Kompak ini, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan ahli.

Pada persidangan kali kedua ini, pasangan Kompak selaku Pemohon, menghadirkan dua orang Ahli, yaitu Irmanputra Sidin dan Yusril Ihza Mahendra. Irmanputra menerangkan tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang beberapa kali pernah diungkapkannya dalam persidangan di MK. Irmanputra juga memaparkan tentang maklumat DKPP.

Menurutnya, Maklumat DKPP tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk merubah keputusan penyelenggara Pemilu. Pada batas-batas tertentu mungkin ada sebuah kejadian luar biasa, bisa saja, tetapi tidak serta-merta bisa dijadikan dasar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menerangkan tentang kejelasan identitas atau nama yang melekat pada diri seseorang, ketika yang bersangkutan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam hal ini mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati. Pasal 26 UUD 1945 memuat norma mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. “Warga negara sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 26 UUD 1945 itu adalah individu-individu atau orang perorangan yang wajib memiliki identitas, seperti nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain yang semuanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau paling tidak dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, nama dalam akta kelahiran sangat penting untuk menerbitkan berbagai dokumen kependudukan atau dokumen kewarganegaraan yang lain, seperti kartu penduduk, paspor. Karena ketentuan mengenai akta kelahiran dahulu hanya berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing, maka secara faktual banyak orang Indonesia asli yang lahir tanpa pernah mengurus akta kelahiran.

Mengacu Identitas KTP

Identitas seseorang, terang Yusril, paling mudah diketahui dari kartu tanda penduduknya. Dengan demikian, apabila seseorang diwajibkan untuk mengisi berbagai formulir, termasuk formulir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilukada, maka nama yang dicantumkan dalam formulir tersebut haruslah sama dengan nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduknya, dan harus sama pula dengan dokumen-dokumen kependudukan lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, ketika seseorang mengisi sebuah formulir pencalonan bupati atau wakil bupati dengan menggunakan nama Halil, sementara dalam kartu tanda penduduknya menggunakan nama Muhammad Khalil Asyari, maka secara hukum orang yang bernama Halil adalah berbeda dengan orang yang bernama Muhammad Khalil Asyari.

Dengan demikian, jika nama ganda Halil dengan Muhammad Khalil Asyari adalah nama untuk satu orang yang sama, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan identitas dirinya dalam seluruh dokumen kependudukan yang dimilikinya melalui permohonan penetapan kepada pengadilan. “Setelah ada penetapan perubahan atau penyesuaian dua nama pada satu orang yang sama, maka pejabat administrasi kependudukan berkewajiban untuk melakukan perubahan atau memberikan catatan perubahan atas nama yang bersangkutan di dalam dokumen-dokumen kependudukan,” tandas Yusril. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 29 Januari 2013

Berdalil Pelanggaran TSM, Kompak Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kab. Pamekasan Diulang

Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pelanggaran tersebut menurut Kompak,  berpengaruh terhadap terpilihnya pasangan calon. Oleh karena itu, Kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)  se-Kabupaten Pamekasan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 di seluruh TPS se-Kabupaten Pamekasan yang diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pamekasan, pasangan calon nomor urut 1 yaitu pemohon, pasangan calon nomor Urut 2, tanpa pasangan calon nomor urut 3 Drs. Ahmad Syafii dan Khalil.”

Hal tersebut disampaikan Abdul Rochiem Asnawi, kuasa hukum Kompak dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang digelar di MK pada Selasa (29/01/2013) siang. Sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Kosntitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.

Pasangan Kompak dalam permohonannya ke MK menyatakan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor  04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013. KPU Provinsi Jawa Timur dalam keputusannya menetapkan pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Pamekasan dengan perolehan 250.336 suara atau 54,05%.

Abdul Rochiem Asnawi menyatakan penetapan pasangan Kompak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, melanggar peraturan perundang-undangan. “Karena nama bakal calon wakil bupati, yaitu Khalil adalah tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam hasil penelitian surat pencalonan beserta lampirannya,” terang Rochiem.

Perubahan nama Halil menjadi Moh. Khalil Asyari ditetapkan oleh Pengadilan Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012 yang menyebutkan: “Pemohon di samping bernama Halil juga dikenal dengan nama lain yaitu Moh. Khalil Asy’ari.” Menurut Rochiem, perubahan nama calon wakil bupati nomor urut 3, Halil menjadi Moh. Khalil Asyari, bertentangan dengan pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di samping itu, lanjutnya, memasukkan nama Khalil Asyari sebagai cawabup tanpa dasar hukum. Sebab dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012, tidak ada perintah yang menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Tahun 2013 dengan nomor urut 3. “Dengan demikian, secara faktual, Termohon melanggar peraturan perundang-undangan.”

Suara Siluman

Rochiem juga mendalilkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Januari 2013, karena jumlah jumlah suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang diterima oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) adalah 618.492 dan terbukti Termohon mengeluarkan suara siluman, yaitu sebesar 22.240,” terang Rochiem.

Rinciannya, surat suara yang terpakai sebanyak 445.446, surat suara tidak terpakai 172.714, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih 332, dan jumlah total sebanyak 618.492. Surat suara sah untuk ketiga calon 440.723, suara tidak sah 8.229, jumlah 448.952. Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 6.905, nomor urut 2 sebanyak 205.902, dan nomor urut 3 memperoleh 250.336. Jumlah surat suara sah ketiga calon sebanyak 463.143, surat tidak sah 8.229, jumlah 471.372. Jadi terdapat selisih              22.420.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pasangan Kompak melalui kuasanya Abdul Rochiem Asnawi, memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tersebut di atas. Kompak juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Asri dan memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Kemudian, memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Panwaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil pemungutan suara kepada MK selambat-lambatnya 60 hari setelah pengucapan putusan.

Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, membenarkan dalil pasangan Kompak ihwal tidak terpenuhinya syarat pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri), sebagai pasangan calon. “Tidak terpenuhinya syarat pasangan calon, pada mulanya adalah benar.” Kata Robikin.  

KPU Kabupaten Pamekasan, terang Robikin, semula menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Setelah ituinformasi dari masyarakat menerangkan bahwa identitas diri Khalil Asyari tidak sesuai dengan identitas di KTP maupun di ijazah. Menindaklanjuti informasi, KPU Pamekasan melakukan konfirmasi ke pihak terkait, hingga kemudian menetapkan pasangan Asri tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon, pasangan Asri melaporkan seluruh komisioner KPU Kab Pamekasan ke DKPP dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Putusan pengadilan memperjelas identitas dan nama Khalil yang tertera beda di ijazah, KTP, dan SK pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. “Sehingga secara hukum telah mendapatkan keabsahannya,” dalil Robikin.

Sedangkan putusan DKPP berisi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Kab. Pamekasan. “Akhhirnya kemudian, KPU Jawa Timur melakukan tindak lanjut dengan, pertama, menerbitkan SK pemberhentian terhadap lima komisioer. Dan kemudian selanjutnya adalah mengambil alih penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tandas Robikin. (Nur Rosihin Ana)

Pemilukada Mamberamo Tengah: Mahkamah Tolak Permohonan Eremen-Leonard

Dalil-dalil yang mendasari permahononan keberatan Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), tidak terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, tidak terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012.

Walhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Eremen-Leonard. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012, Selasa (29/01/2013) di ruang Pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalil-dalil pasangan Eremen-Leonard tersebut yaitu mengenai tidak adanya pemungutan suara di Kampung Dogobak, Binime, Yagabur, dan Kampung Pelanme yang kesemuanya masuk dalam Distrik Kelila. Menurut Eremen-Leonard, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamteng hanya membagi dan membuat Berita Acara untuk enam TPS di empat kampung tersebut. Selain itu, KPU Mamteng juga mengubah perolehan suara para pasangan calon, sehingga rekapitulasi versi PPD Kelila berbeda dengan rekapitulasi KPU Mamteng.

KPU Mamteng membantah dalil tersebut dan menyatakan pemungutan suara di distrik Kelila menggunakan sistem Noken. Selain itu, saksi-saksi yang diajukan Pemohon tidak menerangkan secara terperinci mengenai tidak dilaksanakannya pemungutan suara di empat kampung tersebut. Para saksi juga tidak menjelaskan secara terperinci mengenai adanya perbedaan hasil rekapitulasi.

KPU Mamteng juga membantah dalil Eremen-Leonard mengenai adanya rekayasa di Distrik Megambilis. Sebaliknya, KPU Mamteng menyatakan justru Eremen-Leonard yang berkolusi dengan Sekretaris dan seorang Anggota PPD Megambilis untuk membuat rekapitulasi perolehan suara fiktif dalam Formulir Model DA-KWK.KPU, Model DA.1-KWK.KPU, dan Lampiran Model DA.1- KWK.KPU yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Anggota PPD Distrik
Megambilis tersebut. Rekapitulasi fiktif tersebut ditolak KPU Mamteng karena dibuat secara tidak sah.

Begitu pula dalil mengenai rekapitulasi tingkat PPD Distrik Eragayam dan tingkat Kabupaten yang tidak memasukkan hasil dari TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Dalil ini bukan hanya dibantah oleh KPU Mamteng, tapi juga oleh pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait. KPU Mamteng menyatakan enam belas TPS di Distrik Eragayam telah direkapitulasi, yang meliputi juga TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Hasil rekapitulasi PPD Distrik Eragayam menunjukkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 4 adalah 24 suara. Hasil rekapitulasi PPD tersebut dijadikan dasar penghitungan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

Dengan demikian, tidak terbukti dalil-dalil pasangan Eremen-Leonard mengenai pelanggaran yang cukup serius dalam Pemilukada Mamteng. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012,” kata Hakim Konstitusi maria Farida Indrati membacakan Pendapat Mahkamah.

Sementara itu, untuk permohonan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Mamteng Tahun 2012.

Mahkamah dalam amar putusan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 menyatakan permohonan Demi-Naftali tidak dapat diterima. Mahkamah dalam konklusinya menyatakan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai eksepsi KPU Mamteng, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” kata ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana).

Selengkapnya putusan permohonan Eremen-Leonard di sini
Selengkapnya putusan permohonan Demi-Naftali di sini

Selasa, 22 Januari 2013

Dua Cabup Akui Kemenangan Ham-Yonas dalam Pemilukada Mamberamo Tengah

Dua calon bupati (cabup) Mamberamo Tengah (Mamteng) yaitu David Pagawak dan Daniel Tabuni mengakui kemenangan pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012. “Saya akui kemenangan yang diperoleh Saudara Nomor Urut 2,” kata David Pagawak di hadapan panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, Selasa (22/1/2013) siang di ruang pleno lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

David dalam keterangannya menyatakan, pada 10 November 2012, para calon sepakat untuk siap menerima kemenangan maupun kekalahan dalam Pemilukada Mamteng. Kemudian setelah pemungutan suara, David pun dengan lapang dada menghormati hasil Pemilukada yang dimenangi oleh pasangan Ham-Yonas. Bahkan David berharap pelantikan bupati-wakil bupati terpilih dipercepat karena alam dan masyarakat Mamteng merestuinya. “Jadi, walaupun Bapak kalah, tetap menghormati hasil pemilukada?” tanya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. “Ya,” Jawab David.

David Pagawak merupakan bupati pertama kabupaten pemekaran Mamteng. David hadir di persidangan MK sebagai saksi pasangan Ham-Yonas (Pihak Terkait). Pada Pemilukada Mamteng Tahun 2012, David Pagawak berpasangan dengan Simon Gombo maju sebagai cabup/cawabup dengan nomor urut 1.

Senada dengan David, Daniel Tabuni juga menghormati suara mayoritas masyarakat Mamteng. Daniel Tabuni dan Lukas Polona maju dalam Pemilukada Mamteng 2012 diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). “Kami mengakui dan menghormati suara yang terbanyak, yaitu atas nama, nomor urut 2 atas nama R. Ham Pagawak dengan Yonas Kenelak,” tandas Daniel.

Panel Hakim Konstitusi juga mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPU Mamteng (Termohon), antara lain keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelila, Megambilis. Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelice Yikwa, menerangkan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di Distrik Eragayam pada 14 Desember 2012. Kelice kemudian mengantar hasil rekap tingkat Distrik Eragayam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanpa mengkutsertakan rekap perolehan suara 3 tiga TPS, yaitu TPS 1 Kampung Asbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok.

Kelice menuturkan, hasil rekap 3 TPS ini diantar langsung ke KPU Mamteng oleh kepala desa, PPS dan warga masyarakat masing-masing kampung. “Mereka bawa ke KPU langsung, sehingga kami ketemu 3 TPS ini di ibu kota (Mamteng), Kobakma,” kata Kelice Yikwa.

Sebelum rapat Pleno KPU Mamteng digelar pada 19 Desember 2012, malam hari pada 18 Desember 2012, PPD Distrik Eragayam melakukan rekap 3 kampung tersebut berdasarkan rekap tingkat TPS. Hasil rekap, 3 kampung tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 5 Kalvin Bilin-Thimotius Karoba. “Sehingga suara 3 kampung ini kami masukkan ke Kandidat Nomor 5 bukan kandidat Nomor 4. Sehingga hasil rekapan itu yang diplenokan di KPU,” terang Kelice.

Albert Onna, Anggota PPD Kelila dalam keterangannya menyatakan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 17 Desember 2012. Hasilnya, nomor urut 1 pasangan David Pagawak-Simon Gombo memperoleh 862 suara, nomor urut 2 pasangan Ham Pagawak-Yonas Kenelak 5.071 suara, nomor urut 3 pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona 29 suara, nomor urut 4 pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga 341 suara, dan nomor urut 5 pasangan Kalvin Bilin-Thimotius Karoba 2.616 suara. “Kemudian pada tanggal 18 (Desember 2012), kami membawa hasil ini kepada KPU (Mamteng) dan kami serahkan untuk diplenokan,” kata Albert.

Ketua PPD Megambilis, Alpius Wenda, menyampaikan hasil rekap di tingkat distrik Megambilis. Hasilnya, nomor urut 1 tidak mendapatkan suara alias nol, nomor urut 2 memperoleh 1.086 suara, nomor urut 3 nol, 4 sebanyak 390 suara, nomor urut 5 sebanyak 872 suara.

Persidangan kali ini merupakan sesi terakhir pemeriksaan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng. Panel Hakim menyarankan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 23 Januari 2013 pukul 16.00 WIB.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon dan pasangan bakal calon. Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga. Sedangkan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 21 Januari 2013

KPU Mamberamo Tengah: Masyarakat Adat Distrik Kelila Lazim Gunakan Sistem Noken

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS, termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam pelaksanaan Pemilu, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan pemilu presiden. Di Distrik Kelila masyarakat adat menggelar sistem noken.”
Demikian jawaban KPU Mamteng yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Budi Setyanto, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, Senin (21/1/2013) siang di ruang sidang panel lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013. Sedangkan perkara Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Setelah PPD dan PPS menyerahkan surat suara kepada KPPS, terang Budi, selanjutnya masyarakat adat melakukan kesepakatan untuk membagi surat kepada masing-masing pasangan calon. Hasil kesepakatan inilah yang direkap oleh KPPS.
Jawaban KPU Mamteng tersebut menanggapi dalil pasangan Eremen-Leonard pada persidangan sebelumnya (16/1/2013). Pasangan ini mendalilkan tidak ada pemungutan suara di 6 TPS di Distrik Kelila yaitu TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme.
Dengan demikian, lanjut Budi, perolehan suara di TPS tersebut bukanlah perolehan suara yang dikarang atau dipindah-pindahkan oleh PPD atau Termohon secara sewenang-wenang. Tetapi perolehan suara sah yang telah ditetapkan melalui musyawarah oleh masyarakat adat atau masyarakat pemilih berdasarkan kesepakatan atau sistem pemungutan suara menggunakan sistem noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui beberapa putusannya,” dalil Budi.
KPU Mamteng juga membantah dalil pasangan Eremen-Leonard yang menyatakan KPU Mamteng menerima rekap suara dari Distrik Megambilis yang telah direkayasa oleh Ketua PPD Megambilis. KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar, karena perolehan suara di tingkat Distrik Megambilis telah diplenokan. “Bahwa dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas adalah keliru dan tidak benar karena perolehan suara dari masing-masing di Distrik Megambilis telah di-Plenokan oleh PPD Distrik Megambilis pada tanggal 11 Desember 2012 yang diikuti dan ditandatangani oleh 4 anggota PPD,” tegas Budi.
Selanjutnya, menjawab dalil permohonan yang diajukan pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), KPU Mamteng pada prinsipnya menolak dalil-dalil Demi-Naftali. KPU Mamteng dalam eksepsinya menyatakan pasangan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pihak KPU Mamteng telah melaksanakan verifikasi, namun pasangan Demi-Naftali tidak sempurna mengikutinya. KPU Mamteng juga telah memberitahukan hasil verifikasi administrasi dan faktual persyaratan bakal pasangan calon pada 17 November 2012. “Namun verifikasi tersebut tidak diikuti secara sempurna oleh Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Mamteng, Supriyadi Adi.
Sementara itu, pemenang Pemilukada Mamteng yaitu pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenela (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Mamteng, menyatakan menolak tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Ham Yonas mendalilkan suara yang diperolehnya adalah murni, tanpa rekayasa. Selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait, kami menolak semua tuduhan, karena semua proses perolehan suara yang diterima oleh Pihak Terkait adalah benar-benar suara murni dari masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah, tanpa ada rekayasa dari pihak manapun,” kata kuasa hukum pasangan Ham-Yonas, Petus Ell. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 16 Januari 2013

Pasangan Eremen-Leonard Minta Pemungutan Suara Pemilukada Mamberamo Tengah Diulang

Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanggal 19 Desember 2012. Pasangan nomor urut 4 ini juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Mamteng agar menetapkan pasangan Eremen-Leonard sebagai peraih suara terbanyak. Jika kedua permintaan tersebut tidak dikabulkan, pasangan Eremen-Leonard minta dilaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kab. Mamteng.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang dua distrik, yaitu Distrik Megambilis dan Distrik Eragayam.”

Demikian petitum pasangan Eremen-Leonard yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muh. Sattu Pali, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1/2012) siang. Persidangan pendahuluan untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman.

Pasangan Eremen-Leonard mendalilkan, pada 19 Desember 2012 KPU Mamteng melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil suara. Padahal dua distrik, yaitu Distrik Eragayam dan Distrik Megambilis belum melaksanakan rekap. “Rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 19 Desember 2012 itu masih ada dua PPD, yakni PPD Distrik Eragayam dan Megambilis yang belum melaksanakan rekapitulasi, namun Termohon sudah terlebih dahulu melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten,” kata Muh. Sattu Pali, kuasa hukum Eremen-Leonard.

Melalui Sattu Pali, pasangan Eremen-Leonard juga mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU Mamteng). Pada 11 Desember 2012 saat hari pemungutan suara di seluruh wilayah Kab. Mamteng dilaksanakan, masyarakat pemilih yang berdomisili di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, serta TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedianya kotak suara, berita acara, dan formulir C-1 di masing-masing TPS. Kemudian saat rekap di tingkat Panitia Pemilihan Distrik  (PPD) Distrik Kelila pada 17 Desember 2012, KPPS dan PPS membacakan hasil rekap dan membuat berita acara 6 TPS tersebut.

“Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Nomor 5 melakukan protes dan keberatan kepada Termohon, dengan alasan bahwa masyarakat pemilih di TPS-TPS yang kami sebutkan tadi, tidak pernah melakukan pemungutan suara,” sambung Sattu Pali.

Sattu Pali kemudian membeberkan ketidakprofesionalan KPU Mamteng karena terjadinya perbedaan hasil rekap suara di tingkat PPD Distrik Kalila dengan rekap di tingkat kabupaten. Hasil rekap suara di tingkat PPD Distrik Kelila, pasangan David Pagawak-Simon Kenelak (Nomor Urut 1) tidak mendapatkan suara alias nol, pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Nomor Urut 2) 5.578 suara, pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona (Nomor Urut 3) 29 suara, pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Nomor Urut 4) 341 suara, dan pasangan Kalvin Bilin-Thimotius Karoba (Nomor Urut 5) 2.541 suara. Namun pada saat rekap di tingkat kabupaten, perolehan suara untuk Distrik Kelila adalah, Nomor Urut 1 dengan perolehan 862 suara, Nomor Urut 2 sebanyak 5.071 suara, Nomor Urut 3 sebanyak 29 suara, Nomor Urut 4 sebanyak 341 suara, dan Nomor Urut 5 sebanyak 2.616. “Dengan adanya kejadian yang dilakukan oleh Termohon, kami menganggap bahwa Termohon tidak profesional dan nyata-nyata menjalankan tugas dengan tanggung jawabnya,” tuding Sattu Pali.

Selain itu, Sattu Pali juga mengungkap pelanggaran yang terjadi di Distrik Eragayam. Saat rekap di tingkat PPD Eragayam, kata Sattu Pali, Termohon tidak mengakomodir hasil perolehan suara dari tiga TPS yang terdiri dari TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Saat rekapitulasi di tingkat distrik (Eragayam), saksi pasangan calon nomor urut 5 maupun nomor urut 4 mengajukan keberatan kepada Termohon untuk menghentikan penghitungan suara, sebelum 3 TPS tersebut memberitahukan atau membacakan hasil penghitungan suaranya. Namun keberatan tersebut tidak diakomodir,” terang Sattu Pali.

Menurut Sattu Pali, rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten Mamteng yang benar yaitu, pasangan Nomor Urut 1 mendapatkan 3.688 suara (12,60%), pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 8.812 suara (28,5%), pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 1.843 suara (6,30%), pasangan Nomor Urut 4 sebanyak 10.363 suara (35,4%), dan pasangan Nomor Urut 5 sebanyak 5.168 suara (17,65%).

Selanjutnya, panel hakim memeriksa permohonan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), yaitu perkara 2/PHPU.D-XI/2013. Pasangan ini merasa keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Mamteng Nomor 17 Tahun 2012, tanggal 19 Desember 2012. Pasangan Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Pasangan Demi-Naftali, melalui kuasa hukumnya, John Richard, menyatakan KPU Mamteng telah menerbitkan SK Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta PemilukadaPenerbitan SK tersebut, kata John, dikeluarkan dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah diputus pada tanggal 7 Desember 2012 dengan amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK KPU Nomor 08 tahun 2012, tertanggal 10 November 2012. “Surat keputusan Termohon tersebut dikeluarkan dengan cara melanggar hukum,” kata John Richard. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 11 Januari 2013

Saksi Bantah Keterlibatan Gubernur Sulut dalam Pemenangan Pasangan Cabup Minahasa

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan), dibantah oleh keterangan saksi bernama Christiano Edwin. Menurut Christiano, Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di Minahasa sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD.
“(Alokasi APBD) itu sudah dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan DPRD lewat badan anggaran dan fraksi komisi,” kata Christiano Edwin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (11/1/2013) pagi. Persidangan kali ketiga untuk nomor perkara 103/PHPU.D-X/2012, ini beragendakan pembuktian. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Tampak hadir di persidangan, Pemohon yaitu pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dan kuasanya, Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Minahasa dan kuasanya, Pihak Terkait pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan) dan kuasanya.
Oleh karena itu, menurut Christiano, politisasi APBD Sulut oleh Gubernur sebagaimana didalilkan pasangan Careig-Denny merupakan dalil yang tidak mendasar. “Sangat tidak mendasar menurut hukum ketika Pemohon mendalilkan bahwa ada politisasi gubernur terhadap pelaksanaan proyek yang ada di Minahasa,” tandas Cristiano.
Saksi lainnya, W.P. Nainggolan, menerangkan pertemuan tanggal 15 November 2012 di kediaman pribadi Gubernur Sulut. Nainggolan mengaku datang sekitar pukul 16.00 WITA dan saat itu sudah ada para Hukum Tua. Kehadiran para Hukum Tua, kata Nainggolan, untuk menyampaikan aspirasi di desa mereka misalnya mengenai kondisi jalan rusak.
“Pada kesempatan itu, ada juga janji-janji kalau anaknya (gubernur) terpilih (sebagai wakil bupati), maka gubernur akan memperhatikan (aspirasi)?” tanya Hakim Konstitusi Harjono. “Tidak ada,” jawab Nainggolan.
Mendalami keterangan Nainggolan, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan mengenai pembagian amplop berisi uang tiga juta rupiah. ”Setiap Hukum Tua yang hadir pada ketika itu, ketika mau pulang mendapat amplop yang berisi uang tiga juta rupiah, benar itu?” tanya Fadlil. “Saya tahu tapi isinya saya tidak tahu,” jawab Nainggolan.
Christiano Edwin dan W.P. Nainggolan semula hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Gubernur Sulut. Gubernur Sulut sedianya diminta keterangan sebagai saksi dan bukan pihak yang bersengketa dalam Pemilukada Minahasa. Majelis Hakim pun mengubah posisi Christiano danNainggolan sebagai saksi berdasarkan kesediaan yang bersangkutan untuk disumpah sebagai saksi.
Majelis Hakim juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pasangan Careig-Denny (Pemohon). Saksi Rudy Raymond Sumarauw, Ketua PPK Tondano Timur, menerangkan tentang penambahan DPT Kecamatan Tondano Timur yang ditetapkan pada 3 Desember 2012 berjumlah 12.066 pemilih. Kemudian pada 10 Desember 2012 turun surat dari KPU Minahasa. “Akhirnya terjadi perbaikan DPT pada tanggal 11 (Desember 2012),” terang Rudy.
“Yang digunakan untuk menghitung rekap di PPK Tondano berarti DPT plus tambahan 51?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “DPT plus 51,” jawab Rudy.
Saksi pasangan Careig-Denny lainnya, Swinglie Kalfin. Swinglie merupakan salah seorang Hukum Tua  yang hadir dalam pertemuan yang diadakan di rumah pribadi Gubernur Sulut pada 22 September 2012. Swinglie mengaku hadir atas undangan lisan Hukum Tua Desa Sendangan, Eddy Rampi.
Pada pertemuan tersebut, Swinglie dan para Hukum Tua menyampaikan program pembangunan di desa masing-masing. Selain dihadiri Gubernur Sulut, Asisten II Pemprov Sulut Roy Roring, pertemuan tersebut juga dihadiri Ivan Sarundajang, putera Gubernur Sulut yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Minahasa. ”Yang hadir pada waktu itu, Asisten II Bapak Roy Roring, calon kandidat ada bapak calon wakil bupati Bapak Ivan Sarundajang,” kata Swinglie. (Nur Rosihin Ana) 

Rabu, 09 Januari 2013

KPU Kab. Minahasa: Keberatan Pasangan Careig-Denny Tidak Mendasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menanggapi permohonan keberatan hasil suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa yang diajukan pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Deddy Suwardi, KPU Minahasa menyatakan keberatan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas karena pasangan Careig-Denny tidak dapat menunjukkan hasil suara yang menurutnya benar.

“Keberatan Pemohon (pasangan Careig-Denny) tidak mendasar dan tidak jelas karena Pemohon tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi Pemohon untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Minahasa).”

Deddy Suwardi menyatakan hal tersebut di hadapan sidang panel MK, Rabu (9/1/2013) pagi. Persidangan kali kedua untuk nomor perkara 103/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Minahasa Tahun 2012, ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, kuasa hukum KPU Minahasa, Deddy Suwardi, menjelaskan proses Pemilukada Minahasa yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa berlangsung lancar dan memenuhi asas luber dan jurdil.

Sementara itu, pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan) selaku Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada Minahasa, juga menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim Konstitusi. Melalui kuasanya, Diarson Lubis, pasangan Jantje-Ivan membantah terjadinya pelanggaran dan keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam pemenangan pasangan Jantje-Ivan.

Pada persidangan pendahuluan (7/1/2013) lalu, pasangan Careig-Denny mendalilkan adanya beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan oleh Gubernur Sulut yang merupakan ayah kandung dari Ivan Sarundajang, calon wakil bupati (Pihak Terkait). Pertemuan dihadiri para kepala desa atau hukum tua dan lurah se-Kabupaten Minahasa. Gubernur Sulut dalam pertemuan di rumah pribadinya meminta para kepala desa untuk membantu pemenangan pasangan memenangkan pasangan Jantje-Ivan (nomor urut 4).

Gubernur Sulutkata Diarson, dalam pertemuan tersebut justru menganjurkan masyarakat Minahasa untuk damai, menghindari terjadinya gesekan-gesekan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. “Tidak benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya serta Pihak Terkait dalam Pemilukada Minahasa Tahun 2012,” bantah Diarson Lubis, kuasa hukum pasangan Jantje-Ivan.

Diarson juga membantah adanya politisasi APBD Provinsi Sulut. Sebagaimana didalilkan pasangan pasangan Careig-Denny, menjelang Pemilukada Minahasa, sekitar 52% APBD Provinsi Sulut dialokasikan ke Kabupaten Minahasa. “Tidak benar adanya politisasi APBD di Provinsi Sulawesi Utara,” bantah Diarson singkat.

“Saudara membantah, argumentasinya apa?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Diarson menyatakan alokasi APBD Provinsi Sulut ke Kabupaten Minahasa telah melalui proses politik di DPRD Sulut. “Keputusan tersebut adalah keputusan politik yang telah dilakukan di DPRD,” Diarson berargumen. (Nur Rosihin Ana)