Senin, 16 April 2012

PHPU Kab. Sorong: Administrasi Distrik Moraid Masih Dijalankan Pemkab Sorong

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Sorong kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Senin (16/4/2012) sore. Persidangan untuk perkara nomor 14/PHPU.D-X/2012 mengagendakan pembuktian berupa mendengar keterangan ahli dan saksi. Pasangan Stefanus Malak-Suka Harjono selaku Pihak Terkait menghadirkan dua orang ahli yaitu HM. Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan, serta menghadirkan beberapa saksi, antara lain mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri.

M. Laica Marzuki di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai M. Akil Mochtar didampingi dua anggota panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, memaparkan tiga postulat. Pertama mengenai kontradiktif permohonan yang sudah dicabut oleh pasangan Zeth Kadakolo-Ibrahim Pokko selaku Pemohon perselisihan Pemilukada Kab. Sorong. Kedua, pasangan Zeth Kadakolo-Ibrahim Pokko tidak mengajukan perolehan hasil suaranya yang dianggap benar. “Pemohon saudara Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko tidak mengemukakan hasil penghitungan suaranya yang dipandang benar,” kata Laica.

Ketiga, mengenai Distrik Moraid yang diperselisihkan Pemohon. Menurut Laica, Putusan MK Nomor 172/PUU/VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 menyatakan bahwa Distrik Moraid merupakan cakupan wilayah Kab. Tambrauw. Namun demikian, administrasi pemerintahan sehari-hari di Distrik Moraid hingga saat ini masih dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong. Bahkan Pemkab Tambrauw dalam APBD Tahun 2011/2012 belum memasukkan Distrik Moraid dalam anggaran rutin kegiatan pembangunan Kab. Tambrauw. Selain itu, masyarakat Distrik Moraid menolak berpartisipasi dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Tambrauw. Kemudian, perolehan suara Pemohon di Distrik Moraid tidak signifikan, yaitu 4 suara, sedangkan perolehan Pihak Terkait sebanyak 2.063 suara. “Tidak harus kiranya diadakan penghitungan suara ulang dalam seluruh distrik Kabupaten Sorong,” tandas Laica.

Asisten I Setda Kab. Sorong, Izaak Kambuaya, dalam kesaksianya menerangkan Distrik Moraid yang secara administrasi masuk dalam Kab. Tambarauw, tetapi faktanya masih dijalankan oleh Kab. Sorong. Menurutnya, pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi mengenai Distrik Moraid sejak terbitnya putusan MK Nomor 172/PUU/VII/2009 tanggal 25 Januari 2010. “Masyarakat Distrik Moraid cenderung tidak menerima sosialisasi yang kami lakukan, aspirasi penolakan dilakukan dengan tertulis yang kami sudah sampaikan ke gubernur, tembusan ke Mahkamah Konstitusi, Departemen Dalam Negeri kemudian Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu” terang Izaak. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 09 April 2012

Pasangan Anton-Abbas dan Bustam-Tajuddin Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kolaka Utara Diulang

Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang digelar pada 18 Maret 2012, menyisakan sengketa. Pasangan calon Anton-H. Abbas (nomor urut 2) dan pasangan bakal calon H. Bustam AS-H. Tajuddin mengajukan perselisihan hasil Pemilukada Kolut ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan tersebut dalam permohonannya keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, dan Keputusan KPU Kolut mengenai penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.

Pasangan Anton-Abbas mendalilkan, Pemilukada Kolut diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang meliputi 5 (lima) hal yaitu: adanya money politic, pelibatan birokrasi/PNS, keabsahan ijazah pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (pihak terkait), pihak terkait sebagai terpidana serta kelalaian Termohon dalam verifikasi faktual.

“Pemohon sangat keberatan terhadap hasil penghitungan suara Termohon (KPU Kolut) dengan dasar pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Termohon terdapat kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat mendasar dan menciderai prinsip-prinsip demokrasi yaitu dalam bentuk pelanggaran money politic secara massif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 atas nama pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.”

Demikian disampaikan oleh Herman Kadir saat bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Anton-Abbas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Senin (9/4/2012). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 12/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Anton-Abbas, dan perkara 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Bustam-Tajuddin, ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Lebih lanjut Herman Kadir mendalilkan, pelanggaran money politic yang sifatnya massif dilakukan oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Syuhada) di seluruh kecamatan di Kolut, yaitu 15 kecamatan. Melalui Herman, Anton-Abbas juga mendalilkan pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagai calon berkaitan dengan pendidikan minimal pasangan calon, yaitu SLTA/sederajat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Anton-Abbas meragukan keabsahan ijazah SLTA yang digunakan Rusda Mahmud untuk mencalonkan diri. Memperkuat dalilnya, Anton-Abbas membuktikan dengan adanya Surat Keterangan Nomor 421.5/079/2010 yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 2 Raha, tanggal 16 Juni 2010 yang yang menjelaskan bahwa Nomor Induk 500 adalah Nomor Induk atas Salim bukan atas nama Rusda Mahmud.

Selain itu, Anton-Abbas mendalilkan KPU Kolut (Termohon) lalai melakukan verifikasi faktual dalam penetapan pasangan Syuhada sebagai pasangan calon. Menurut Anton-Abbas, pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Pemda. Rusda Mahmud menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keabsahan persyaratan pencalonan yaitu: adanya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kolaka pada 4 April 2005 yang menyatakan bahwa seolah-olah Rusda Mahmud tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Namun berdasarkan Putusan Nomor 42/PID.B/2001/PN/KLK, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara terkait perkara psikotropika dan senjata tajam (UU No. 5 tahun 1997 dan UU Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dan pernah dihukum lima tahun,” terang Herman.

Anton-Abbas melalui Herman Kadir meminta Mahkamah menyatakan batal demi hukum (viod ab initio) berita acara rapat pleno KPU Kolut tanggal 24 Maret 2012, dan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 mengenai penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Kolut tahun 2012. Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Kolut Nomor 20 Tahun 2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Terakhir, mendiskualifikasi pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin dalam PSU. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara kecuali calon nomor urut tiga atas nama Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin,” tandas Herman.

Sementara itu, pasangan bakal calon Bustam-Tajuddin melalui kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin, menyatakan Bustam-Tajuddin memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilukada Kolut. Namun, dengan alasan dukungan ganda dari partai politik (parpol) pengusung pasangan calon, akhirnya KPU Kolut tidak meloloskan pasangan ini. Bustam-Tajuddin mendalilkan KPU Kolut telah memelanggara jadwal tahapan Pemilukada, terutama jadwal perbaikan kelengkapan syarat pengajuan calon bagi parpol atau gabungan parpol. “Termohon melanggar jadwal tahapan yang telah dibuatnya dan tidak memberikan ruang atau kesempatan bagi bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Kolaka Utara 2012 untuk melakukan perbaikan dan hal itu menghalangi hak asasi Pemohon untuk menjadi peserta” terang Burhanuddin.

Senada dengan Anton-Abbas, Bustam-Tajuddin juga meminta mahkamah membatalkan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 20 Tahun 2012. Meminta Mahkamah agar KPU Kolut melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol. Kemudian meminta pelaksanaan PSU. Bustam-Tajuddin juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Syuhada. (Nur Rosihin Ana)
 

Rabu, 28 Maret 2012

KPU Kota Kupang: Pasangan Marko Telah Mundur Sebagai Calon Peserta Pemilukada

Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko), bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor 8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, menurut Yanto, substansi permohonan Marko termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Sebab dasar permohonan pemohon adalah mengenai keberatan terhadap hasil verifikasi penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang dan belum memasuki tahap pemungutan suara atau penghitungan suara,” terang Yanto.

Yanto menambahkan, Marko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2008. Sebab KPU Kupang tidak pernah menetapkan Marko sebagai pasangan calon walikota Kupang. “Kedudukan Pemohon bukanlah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, sebab Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017,” lanjutnya.

Demikian pula, lanjut Yanto, ketika mengajukan permohonan ke MK, Marko tidak lagi berkedudukan sebagai bakal pasangan calon. Sebab, Marko telah melupakan hak konstitusionalnya karena tidak melengkapi kurang syarat administratif sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan KPU Kupang tertanggal 23 Februari 2012. Bahkan, pada 1 Maret 2012, ketua koalisi Marko, Siprianus Pani dan perwakilan tim keluarga, Johny Ati, mendatangi KPU Kupang untuk menarik kembali seluruh persyaratan perbaikan administrasi dan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.

“Ada surat pengunduran dirinya?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Akan kami buktikan melalui saksi,” jawab Yanto seraya menambahkan, permohonan Marko telah kedaluwarsa.   

Senada dengan KPU Kupang, pihak terkait pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo), melalui kuasa hukumnya, Marthens Manafe, menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Marko. Pasangan Ayo menjadi pihak terkait karena pasangan ini disinggung dalam permohonan pasangan Marko yang menuding KPU Kupang melakukan diskriminasi mengenai dukungan partai politik. Marko mengklaim mendapat dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas). Marthens dalam keterangannya menegaskan, PIS dan Partai Barnas mendukung pasangan Ayo dalam Pemilukada Kupang 2012. Pasangan Ayo juga disinggung petitum. Pasangan Marko dalam petitum poin 3 meminta Mahkamah agar menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pasangan Ayo sebagai pasangan calon Pemilukada Kupang 2012.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Marko mengajukan alat bukti yaitu P-1 sampai P-10. KPU Kupang, bukti T-1 sampai T-39, dan pasangan Ayo, bukti PT-1 sampai PT-3. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 16 Maret 2012

Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Sesuai Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membantah tudingan mengenai terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Babel Tahun 2012. Pengangkatan Asli Basri sebagai anggota KPU Babel adalah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan saudara Asli sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”
Demikian jawaban KPU Babel melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/3/2012) pagi. Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 7/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 ini diajukan tiga pasangan cagub/cawagub, yaitu pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4), Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. Urut 1) dan Hudarni Rani-Justiar Noer (No. Urut 2). Persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), didampingi anggota panel Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Daniel juga menepis tuduhan para pemohon mengenai adanya kepentingan terselubung pasangan calon incumbent nomor urut 3 atas terpilihnya Asli sebagai anggota komisioner dan kemudian menjadi Ketua KPU Babel. Menurutnya, tuduhan tersebut asumtif belaka dan sangat sumir. “Karena pemohon tidak bisa menjelaskan pelanggaran yang secara faktual dilakukan oleh saudara Asli. Tuduhan hanya disampaikan secara umum dan tidak ada suatu fakta yang dituduhkan kepada saudara Asli,” bantah Daniel seraya menambahkan bahwa pemohon juga tidak bisa menjelaskan hubungan antara pengangkatan Asli sebagai komisioner dan Ketua KPU Babel dengan kepentingan terselubung pasangan incumbent nomor urut 3.
Selain itu, Daniel menjelaskan penetapan DPT dan surat suara sebagai jawaban atas tuduhan adanya manipulasi DPT dan surat suara sebagaimana didalilkan para pemohon. “Proses penetapan DPT diikuti oleh semua tim sukses pasangan calon dan pada saat penandatanganan berita acara, semua menandatangani, tidak ada keberatan,” terang Daniel.  
Sementara itu Achmad Rifa’i, kuasa hukum pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendy selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan pemilukada Babel ini menilai struktur permohonan sangat tendensius sehingga jauh dari lazimnya permohonan perselisihan hasil pemilukada. “Permohonan sejak awal sengaja ingin membangun opini negatif terhadap pihak terkait sebagaimana dilakukan pemohon jauh sebelum ditetapkannya pemilihan gubernur,” kata Rifa’i.
Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimana dituduhkan para pemohon, lanjut Rifa’i, adalah tuduhan sepihak dan tanpa dasar. “Pemohon menuduh pihak terkait melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, bermaksud mencitrakan diri seolah-olah pasangan calon yang bersih. Padahal sesungguhnya pemohon-lah yang secara nyata dan terang-benderang mengotori proses pemilukada di Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan kampanye negatif, menyebar fitnah, membuat resah masyarakat Bangka Belitung,” bantah Rifa’i seraya menyatakan akan meyiapkan saksi dan alat bukti.

Keabsahan Anggota Komisioner
Mahkamah pada persidangan kali ini mengundang Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tuduhan para pemohon yang memertanyakan keabsahan dua anggota KPU Babel, yaitu Asli Basri yang sekarang menjabat Ketua KPU Babel, dan Firman T.B. Pardede. Saat seleksi anggota komisioner Babel, Asli terpilih pada dengan menempati nomor urut tujuh, sementara anggota KPU Provinsi hanya berjumlah lima orang.
Karena tidak dilantik sebagai anggota KPU Babel, Asli lalu mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Bangka Selatan dan terpilih. “(Asli) terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Bangka Selatan,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa pemohon.
Menurut penuturan Yusril, Asli tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota KPU Kab. Bangka Selatan. Bahkan Asli beberapa kali mendapat teguran dari KPU Prov. Babel yang kemudian memberhentikannya karena alasan sakit. Saat Asli diberhentikan, ada kekosongan jabatan di tingkat KPU Babel karena salah satu anggotanya berhenti. “Tiba-tiba (Asli) diangkat menjadi anggota KPU Provinsi, bahkan kemudian menjadi ketuanya (KPU Babel). Itu yang kami persoalkan,” terang Yusril mendalilkan.  
Sedangkan Pardede, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Babel. Sebagai Ketua Panwaslu Babel, Pardede sudah melakukan tugasnya mengawasi pemilukada hingga membuat pelaporan. Namun, setelah penghitungan suara pemilukada, pada Jum’at lalu, Pardede dilantik sebagai anggota KPU Babel. “Sesudah selesai penghitungan suara, tiba-tiba (Firman T.B. Pardede) dilantik menjadi anggota KPU, dan hadir di sini (MK). Bagaimana posisi saudara Pardede ini?” tanya Yusril.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Pusat Syamsul Bahri membenarkan apa yang didalilkan pemohon. KPU, kata Syamsul, tetap berpegang pada UU berkaitan dengan seleksi anggota KPU. Kendati demikian, lanjut Syamsul, ada kewenangan-kewenangan yang barangkali kurang patut menurut umum. “Tetapi dalam aturan, jelas dinyatakan bahwa pemilihan atau penyeleksian KPU itu dilakukan oleh tim seleksi,” terang Syamsul sembari menambahkan, berdasarkan UU 22 tahun 2007, Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah, DPR dan KPU yang berjumlah lima orang.
Syamsul mengungkapkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan adanya lima orang (dari 10 calon terpilih) yang masuk daftar tunggu. “Mungkin sambil menunggu dia bekerja di tempat lain, atau menerima tawaran di tempat lain,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU tidak ada larangan bagi Asli maupun Pardede untuk mendapatkan kesempatan yang sama, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU. “Jelasnya, kedua-duanya ini sudah kita pleno-kan, sehingga kita tetapkanlah, dan untuk urutan berikutnya sebelum saudara Pardede,   itu juga sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” pungkas Syamsul. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 23 Februari 2012

KPU Kab. Jepara Bantah Surat Suara Melebihi Ketentuan Pemilukada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya, Abhan, menyatakan Pemilukada Kabupaten Jepara 2012 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Pelaksanaan Pemilukada Jepara berlangsung aman dan tertib dengan partisipasi pemilih yang meningkat yaitu sebesar 65,27%, jika dibandingkan Pemilukada sebelumnya pada 2007 yaitu sebesar 55,07%.
Abhan membantah dalil permohonan pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), mengenai selisih perolehan suara. Abhan juga menilai permohonan kabur (obscuur libel), karena Nuranis tidak menunjukkan dengan jelas mengenai tempat terjadinya pelanggaran, siapa pelakunya, dan kapan terjadinya pelanggaran.
Sedangkan dalam pokok perkara, KPU Jepara membantah dalil Pemohon mengenai pencetakan surat suara yang melebihi kebutuhan. KPU Jepara mengakui bahwa pihak rekanan berinisiatif mencetak surat suara melebihi pesanan KPU Jepara. Untuk menghindari terjadinya fitnah, KPU Jepara menggelar dua kali pertemuan koordinasi. Pada pertemuan yang digelar 19 Januari 2012, bertempat di Kantor KPU Jepara, dilakukan penyegelan surat suara. Acara ini dihadiri berbagai pihak, antara lain, tiga tim kampanye pasangan calon, DPRD Jepara, Pemda, Panwaslukada, Polres, Kodim, Kajati. Sementara tim pasangan Nuranis tidak hadir karena sedang melakukan kampanye.
“Dengan demikian, dapat dipastikan, tidak ada kelebihan surat suara di luar ketentuan. Keberadaan sisa surat suara yang dicetak sebagai antisipasi rekanan terhadap kemungikan permintaan pengganti surat suara yang rusak atau cacat, telah diamankan dengan baik dan tidak mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.”   
Demikian dikatakan Abhan selaku kuasa hukum KPU Jepara dalam Sidang perkara Nomor 5/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kab. Jepara, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis, (23/2/20012). Persidangan dengan agenda mendengarkan Jawaban KPU Jepara (Termohon), keterangan pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto selaku Pihak Terkait, serta mendengar keterangan saksi, dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel, Harjono dan Anwar Usman. Sidang dihadiri Nur Yahman (Pemohon) didampingi kuasanya, Heru widodo dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha dan jajarannya, seorang anggota KPU Provinsi Jawa Tengah serta didampingi kuasanya, Abhan. Sedangkan Pihak Terkait hadir pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) didampingi kuasanya, Umar Ma’ruf dkk.
Lebih lanjut umar juga membantah dalil pasangan Nuranis mengenai kurangnya surat suara di beberapa kecamatan. Memperkuat bantahan, Umar memaparkan data surat suara di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara yaitu sejumlah 821.555 suara. “Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 538.739,” papar Umar.
Sementara itu, pasangan Mabrur melalui kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf, menepis dalil-dalil Pemohon dan menganggapnya sebagai isu belaka. Misalnya isu mengenai adanya pengajian di Pendopo Kabupaten Jepara, Kampanye di halaman SD Ngetuk, surat undangan yang tidak dibagikan secara sengaja, dan isu pembagian sembako di dua Kecamatan yaitu Kalinyamatan dan Mayong. “Isu tersebut nyata-nyata tidak terjadi dan dengan sendirinya tidak terbukti,” terang Umar.
Umar juga menganggap dalil Pemohon mengenai acara silaturrahim Paguyuban Pamong Desa (PPD) yang dihadiri pasangan Mabrur, merupakan penggambaran yang berlebihan. Pasangan Mabrur, kata Umar, hanya menyikapi secara wajar undangan dari para petinggi desa (kepala desa) untuk berbicara mengenai visi-misi pasangan calon. Selain itu, Mabrur tidak pernah memerintahkan koordinator PPD untuk membuat dan membagi undangan kepada para petinggi dan perangkat desa. “Dengan demikian, tidak benar Pihak Terkait yang memerintahkan PPD untuk membagi undangan dan mengatur pertemuan para petinggi. Yang terjadi adalah, para petinggi sendiri yang memiliki kegiatan, Pihak Terkait hanya mencoba menghormati undangan yang diberikan,” papar Umar.
Menganggapi dalil Pemohon yang menyatakan petugas KPPS pada saat pembukaan TPS memberikan pengarahan mengenai tata cara pencoblosan kepada pemilih dengan instruksi dengan bahasa Jawa Nek nyoblos, siji wae ojo loro, telu, opo papat, mangkeh batal” (Kalau nyoblos satu saja, jangan dua, tiga atau empat, nanti batal), pihak Mabrur menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi tentang hal tersebut. “Ucapan yang didalilkan Pemohon tersebut seakan-akan ingin menggambarkan petugas KPPS memihak kepada Pihak Terkait. Bahwa hal tersebut tidak benar, dan lebih dari itu, Pihak Terkait tidak mempunyai hubungan struktural dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS, sehingga tidak mungkin memerintahkan untuk melakukan hal sedemikian,” tandas Umar Ma’ruf.  
Persidangan kali ini juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon. Salah seorang saksi bernama Junaidi, Kepala Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, mengaku mendapat surat undangan dari koordinator PPD untuk mengumpulkan petinggi dan perangkatnya dalam acara silaturrahim dan sosialisasi Pemilukada Jepara. Acara diselenggarakan di Waterboom Tiara Park, Desa Purwogondo dan dihadiri calon wakil bupati Subroto menyampaikan materi mengenai perekonomian di Jepara. Di tengah acara, saksi mengaku menyiapkan amplop untuk petinggi dan perangkat yang hadir. “Pada waktu itu saya dipanggil oleh koordinator untuk mempersiapkan amplop nanti yang akan diberikan kepada para petinggi dan perangkat yang hadir,” terang Junaidi.
Untuk diketahui, pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar mengajukan keberatan terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 6/BA/II/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 tertanggal 4 Februari 2012. Dalam lampiran berita acara tersebut, KPU Jepara menetapkan perolehan suara untuk masing-masing calon: Pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (nomor urut 1) memperoleh 222.213 suara; pasangan Kaeron Syariefudin-Ahmad Ja’far (nomor urut 2) 15.926 suara; pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (nomor urut 3) 189.150 suara, dan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (nomor urut 4) 95.699 suara.
Menurut Heru Widodo, kuasa hukum Nur Yahman-Aris Isnandar, penetapan rekapitulasi tersebut tidak sah menurut hukum. Sebab perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Jepara  baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pasangan Mabrur. Heru menengarai terjadinya kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menguntungkan perolehan suara pasangan Mabrur. Sebaliknya, pasangan Nuranis menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran tersebut. (Nur Rosihin Ana).

Selasa, 21 Februari 2012

Nuranis Minta Pemungutan Suara Pemilukada Jepara Diulang

Pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), calon bupati/wakil dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, meminta Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara.
“Memerintahkan kepada Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara,” kata Heru Widodo, kuasa hukum pasangan Nuranis saat membacakan pokok permohonan (petitum) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (21/02/2012) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 5/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kab. Jepara ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua anggota panel, Harjono dan Anwar Usman. Sidang dihadiri kuasa Pemohon pasangan Nuranis, Heru widodo dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha dan jajarannya serta seorang anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Marzuqi-Subroto (Mabrur) diwakili kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dkk.
Nuranis mengajukan keberatan terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 6/BA/II/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 tertanggal 4 Februari 2012. Dalam lampiran berita acara tersebut, KPU Jepara menetapkan perolehan suara untuk masing-masing calon: Pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (nomor urut 1) memperoleh 222.213 suara; pasangan Kaeron Syariefudin-Ahmad Ja’far (nomor urut 2) 15.926 suara; pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (nomor urut 3) 189.150 suara, dan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (nomor urut 4) 95.699 suara.
Menurut Heru Widodo, penetapan rekapitulasi tersebut tidak sah menurut hukum. Sebab perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Jepara  baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pasangan Mabrur. Heru menengarai terjadinya kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menguntungkan perolehan suara pasangan Mabrur. Sebaliknya, pasangan Nuranis menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran tersebut. “Proses Pemilukada yang dilaksanakan oleh Termohon itu diawali dengan berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Pihak Terkait selaku pasangan calon incumbent maupun Termohon selaku penyelenggara,” terang Heru.
Heru mendalilkan, pelanggaran yang dilakukan oleh calon incumbent dengan melibatkan Paguyuban Pamong Desa (PPD) Jepara. Wakil Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bekerjasama dengan PPD menyelenggarakan kegiatan silaturrahim. “Tetapi di dalamnya, mengumpulkan para kepala desa di masing-masing kecamatan. Mereka diarahkan untuk memenangkan pasangan calon incumbent,” lanjut Heru.
Selesai acara, para kepala desa (petinggi) dibagi uang Rp. 100.000, dan untuk aparat desa Rp. 50.000. Melalui PPD dan aparat desa, pasangan Mabrur membagikan stiker kepada warga desa. “Untuk petinggi (kepala desa) diberikan uang operasional sebanyak 1 juta per desa,” kata Heru melanjutkan dalil permohonan pasangan Nuranis.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan KPU Jepara, dalil Heru, antara lain adanya perubahan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu perubahan sebelum dan pada saat menjelang pemungutan suara. “DPT yang ditetapkan Termohon, semula adalah tertanggal 13 Desember 2011. Kemudian, dengan dalih adanya penambahan daftar pemilih yang belum masuk, kemudian dibuat surat keputusan pada tanggal 28 Januari 2012, dan hari H tanggal 29 Januari, Termohon masih membuat ketetapan tentang DPT tambahan yang tidak diketahui oleh kami sebagai pasangan calon peserta pemilukada,” terang Heru mendalilkan.
Selain itu, pasangan Nurani juga mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Jepara berupa pencetakan surat suara melebihi kebutuhan. Di sisi lain, terdapat 11 kecamatan justru terjadi kekurangan surat suara.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS. Pada saat pembukaan TPS, petugas memberikan pengarahan mengenai tata cara pencoblosan kepada pemilih dengan instruksi dengan bahasa Jawa: “Nek nyoblos, siji wae ojo loro, telu, opo papat, mangkeh batal” (Kalau nyoblos satu saja, jangan dua, tiga atau empat, nanti batal).
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim menasehati pemohon agar menyiapkan bukti-bukti pendukung permohonan. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis depan. (NurRosihin Ana).

Jumat, 17 Februari 2012

Perselisihan Pemilukada Dogiyai: Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Distrik Piyaiye

Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (KPU Dogiyai) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degel-Esau Magay.
Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat.
Demikian putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 perselisihan Pemilukada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, yang diucapkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/2/2012) bertempat di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Dogiyai, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PSU tersebut. Selanjutnya, melaporkan hasil PSU kepada MK paling lambat 90 hari setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Selain membacakan putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 tersebut, secara berturut-turut Mahkamah juga membacakan putusan perselisihan Pemilukada Dogiyai yang diajukan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay (perkara Nomor 4/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Ausilius You-Timotius Mote (perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu. Tenggang waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, adalah bahwa “permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada didaerah yang bersangkutan”.
Sedangkan amar putusan untuk perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Ausilius You-Timotius Mote tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. (Nur Rosihin Ana)