Rabu, 17 Juni 2009

Sengketa Pemilu 2009: Sebagian Permohonan PKNU Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). MK menyatakan penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kecamatan Lumajang Desa Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kabupaten Lumajang.Selain itu, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya, Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan permohonan PKNU perkara Nomor 58/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno...