Jumat, 14 Desember 2012

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas

Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.

Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan untuk Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Mahkamah menjatuhkan putusan sela perselisihan hasil Pemilukada Kapuas. Hal ini tergambar dengan jelas dalam amar Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012. Dalam eksepsi, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi KPU Kapuas. Kemudian dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memvonis enam hal.

Pertama, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Ben-Jirin. Kedua, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/BA/XI/2012 mengenai rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19 November 2012.

Ketiga, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan pasangan calon Cabup dan Cawabup terpilih, bertanggal 19 November 2012, serta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 mengenai penetapan pasangan Cabup dan Cawabup, bertanggal 19 November 2012.

Keempat, memerintahkan kepada KPU Kapuas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di enam desa/kelurahan sebagaimana tersebut di atas. Kelima, memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk mengawasi pelaksanaan PSU. Keenam, Memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Bawaslu untuk melaporkan pelaksanaan PSU di enam desa/kelurahan tersebut kepada Mahkamah paling lambat 60 hari sejak pengucapan putusan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, didampingi tujuh anggota, yaitu Achmad Sodiki, Harjono, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Hamdan
Zoelva, Muhammad Alim, dan M. Akil Mochtar, saat sidang pengucapan pengucapan Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012, Jum’at (14/12/2012) pagi bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.

Sementara itu, amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Surya-Taufiq, merujuk pada putusan sebelumnya, yaitu putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Ben-Jirin.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon (KPU Kapuas) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya  putusan Mahkamah  Nomor  94/PHPU.D-X/2012 bertanggal 14 desember 2012,” kata Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012.


Fakta Politik Uang

Mahkamah mendapatkan fakta terjadinya politik uang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan pasangan Ben-Jirin. Politik uang terjadi di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pembagian sejumlah uang dan barang yang mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Mawardi-Herson.

Praktik politik uang tersebut merupakan praktik pelanggaran Pemilu yang berdampak terciptanya demokrasi yang tidak sehat dan berdampak secara signifikan pada perolehan suara pasangan calon. Hal tersebut mengurangi validitas dan legitimasi hasil Pemilu.

Praktik politik uang terbukti terjadi di 5 (lima) desa dan 1 (satu) kelurahan yang tersebar di 5 (lima) kecamatan. Walaupun praktik tersebut tidak terbukti dilakukan dengan memenuhi unsur terstruktur dalam artian melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintahan, namun praktik meluas tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan atau dilakukan secara sistematis. Hal ini secara signifikan memengaruhi kemenangan masing-masing calon, sehingga menurut Mahkamah hal demikian patut menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara Ulang. (Nur Rosihin Ana)

putusan pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin klik di sini
putusan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman klik di sini

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 10 Desember 2012

Putusan Pilkada Sultra: Dua Permohonan Ditolak, Dua Lainnya Tak Diterima

Dua pasangan calon gebernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim dan pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh harus siap menerima kekalahan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Sultra Tahun 2012. Permohonan perselisihan hasil Pemilukada Sultra yang diajukan oleh kedua pasangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), berbuah penolakan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan keduanya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan masing-masing untuk Nomor 88/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim, dan Nomor 89/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, Senin (10/12/2012) siang.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan dalil yang diungkapkan oleh pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim di persidangan hanyalah bersifat sporadis. Dalil tersebut tidak mampu meyakinkan Mahkamah mengenai terjadinya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dapat mengubah peringkat perolehan masing-masing pasangan calon. Mahkamah menyatakan dalil tersebut tak beralasan hukum.

Sedangkan terhadap dalil pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh, Mahkamah setelah mencermati dengan saksama dalil Pemohon, Jawaban KPU Sultra selaku Termohon), serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah, pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh tidak dapat membuktikan bahwa penerbitan Keputusan KPU Sultra Nomor 26/Kpts/KPU.Prov.026/X/2012 tentang perubahan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012, telah menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh, menurut Mahkamah, juga tidak dapat membuktikan terjadinya pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNA) di Kabupaten Bombana, Kecamatan Rarowatu, dan perintah kepada pada lurah untuk menghadirkan warganya pada kampanye pasangan calon Nomor Urut 2 yakni H. Nur Alam-H. Muh. Saleh Lasata. Terhadap dalil ini, Pihak Terkait telah membantahnya.

Menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, tidak meyakinkan. Jikapun terjadi pelanggaran, hal ini bukan pelanggaran TSM dan tidak signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.

Fakta di persidangan memang terbukti ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra. Namun hal ini menurut Mahkamah, sangat tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada. Mahkamah berpendapat permohonan Ridwan Bae-Haerul Saleh tidak beralasan menurut hukum.

Tak Diterima

Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno) Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, secara berturut-turut juga membacakan putusan perkara yang diajukan oleh dua bakal pasangan calon gubernur Sultra, yaitu pasangan H. Ali Mazi-Bisman Saranani (Putusan Nomor 90/PHPU.D-X/2012) dan pasangan La Ode Asis-H.T Yusrin (Nomor 91/PHPU.D-X/2012). Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan dua bakal pasangan calon tersebut tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat, pasangan H. Ali Mazi-Bisman Saranani tidak bisa membuktikan sebagai bakal pasangan calon yang dilanggar hak-hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon (right to be candidate). Sedangkan terhadap permohonan pasangan La Ode Asis-H.T Yusrin, Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadilinya karena objek permohonan yang salah. (Nur Rosihin Ana)


Putusan permohonan Buhari Matta-Amirul Tamim klik di sini
Putusan permohonan Ridwan Bae-Haerul Saleh klik di sini
Putusan permohonan Ali Mazi-Bisman Saranani klik di sini
Putusan permohonan La Ode Asis-H.T Yusrin klik di sini


SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini.

Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.

Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H. Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab Erni.

Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20 helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,” jawab Erni.

Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012.  “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 05 Desember 2012

KPU Kapuas: Permohonan Ben-Jirin dan Surya Taufiq Tak Penuhi Syarat Formal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b.

Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum, Ben-Jirin tidak meminta penetapan suara yang dianggapnya benar. “Pada posita permohonan, Pemohon (Ben-Jirin) sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Kapuas, M. Kharisma P. Harahap di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Anwar Usman, Rabu (5/12/12) siang bertempat di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan kali kedua perselisihan hasil Pemilukada Kapuas 2012 dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU Kapuas), dan pihak terkait pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Selain itu, lanjut  M. Kharisma P. Harahap, Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam permohonannya hanya menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada. Namun menurut KPU Kapuas, tidak terdapat uraian yang jelas dan rinci mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik pelanggaran yang bersifat administratif, maupun pelanggaran pidana, serta tidak ada uraian pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif.

Kedua pasangan ini juga tidak bisa menguraikan dengan jelas korelasi antara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kapuas dengan perolehan suara Ben-Jirin. “Sehingga tidak terlihat seberapa signifikankah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara bagi Pemohon,” dalil Karisma.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson) selaku pihak terkait, melalui kuasanya menyatakan menolak posita permohonan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq. Menurut Mawardi-Herson, proses Pemilukada Kabupaten Kapuas berjalan aman dan damai. “Faktanya, Termohon KPU telah melakukan kegiatan Pemilukada Kapuas dari saat pendataan pemilih pendaftaran calon peserta pemilukada sampai dengan penetapan calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Mawardi-Herson, Wahyudin.

Mawardi-Herson juga tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Misalnya tuduhan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Aliyah Mawardi, istri calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Kemudian bantahan terhadap tuduhan tentang kampanye di masa tenang, penyalahgunaan kesempatan, politik uang.
“Politik uang berupa pembagian daster yang dilakukan oleh tim kampanye calon nomor urut 3, keliru dan tidak benar. Karena pembagian daster terkait dengan kegiatan ibu-ibu pengajian dan sama sekali tidak terkait dengan Pemilukada Kapuas atau tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3,” bantah Mawardi-Herson melalui kuasa hukumnya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES