Jumat, 12 Agustus 2011

Kapolres Pati Paparkan Proses Pengamanan Pemilukada


Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengorek keterangan saksi terkait Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Kamis (11/8) siang di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MKOnline – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/8/2011) siang. Di depan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kapolres Pati paparkan proses pengamanan Pemilukada Pati berdasarkan operasi Tata Praja Mina Tani.
Kapolres Pati menerjunkan 489 personilnya untuk mengamanankan setiap tahapan Pemilukada. “Sampai saat ini, proses pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh Polri dalam keadaan aman,” kata Kapolres. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya menerima empat laporan pengaduan Pemilukada berupa pemalsuan materai, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan gelar akademik dan terakhir adanya perusakan di Kec. Wedarijaksa.
Kapolres juga membantah adanya pengepungan kantor KPU Pati sebagaimana keterangan Guntur, saksi pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). “Tidak ada yang namanyamengepung KPU. Artinya kami mensterilkan kantor KPU agar tidak terjadi intervensi sehingga KPU mempunyai independensi,” terangnya.
Selanjutnya Anggota Panel Hakim Harjono mengkonfrontir keterangan Kapolres dengan keterangan Guntur. Menurut Guntur, pada 19 Mei, Kantor KPU Pati yang terletak di kompleks Stadion Joyokusumo dikepung ribuan pendukung pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. “Pada tanggal 19, jam 18.30 kami mau menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pasangan calon Bapak Imam Suroso dan Bapak Sujoko,” terang Guntur. Guntur juga menerangkan adanya keributan dan perampasan berkas yang dibawa oleh Sujoko di Kantor KPU Pati.
Harjono kembali menanyakan Kapolres Pati berkaitan dengan aksi pengepungan Kantor KPU Pati oleh ribuan massa pendukung Sunarwi-Tejo. “Kalau ribuan, Yang Mulia, enggak mungkin,” bantah Kapolres Pati yang saat kejadian mengaku berada KPU Pati. “Kalau tidak mungkin, Bapak lihat banyak massa enggak di situ?” tanya Harjono. “Ada massa, tetapi lebih banyak polisinya, Yang Mulia,” jawab Kapolres Pati .
Panel Hakim pun memberikan kesempatan kepada bakal calon wakil bupati Sujoko menyampaikan keterangan. Menurut Sujoko, pada 11 Mei, setelah berkas pencalonannya lengkap, Sujoko mencari Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, dan Sekretaris DPC PDIP. Namun, Sunarwi terus menghindar dengan alasan sedang pergi ziarah. “Saya dihindari terus, Pak Narwi Ziarah,” kata Sujoko. Kemudian, lanjutnya, pagi hari pada 17 Mei, Sujoko mendatangi rumah tetangganya, Endro Jatmiko yang merupakan anggota KPU Pati untuk minta penjelasan ikhwal kewenangan memasukkan berkas yang hanya bisa dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Pati. “Saya datang mau minta penjelasan ini kenapa harus ketua dan sekretaris untuk memasukkan berkas? Wong saya ini wakil ketua,” terangnya. Kabar yang dia dapat dari istri Endro menyatakan Endro sudah pergi ke KPU. “Ngapain ini tanggal merah kok ke KPU?” seloroh Sujoko.

Wewenang Ketua dan Sekretaris DPC
Sementara itu, Ketua KPU Pati Nursastro Salomo dalam jawabannya menyatakan, pada 17 Mei KPU menerima penggantian pasangan dari Sunarwi yang diusung PDIP, yaitu semula mengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan dari Sunarwi-Tejo.
“Apakah memang cukup rekomendasi itu dari DPC saja atau harus dari DPP, menurut yang Saudara tahu?” tanya Anggota Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada rekomendasi, Yang Mulia. Yang ada surat pengajuan penggantian calon,” jawab Nursastro. Selain itu, tambah Nursastro, rekomendasi tidak dipersyaratkan dalam aturan undang-undang.
Memperkuat jawaban KPU Pati, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan, yang berwenang memperbaiki, melengkapi atau mengajukan pasangan calon baru yaitu pimpinan partai politik. Yang dimaksud pimpinan partai politik sesuai regulasi Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan, pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik pada tingkat daerah pencalonannya. “Jadi yang berhak mencalonkan termasuk memperbaiki dan mengajukan pasangan calon baru adalah ketua dan sekretaris DPC partai politik masing-masing,” terang KPU Jateng.
Kemudian terkait dengan rekomendasi, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang dan peraturan KPU menyatakan bahwa rekomendasi adalah syarat yang harus diserahkan kepada KPU. “Jadi ada rekomendasi atau tidak ada rekomendasi itu menjadi permasalahan internal partai politik,” tegas KPU Jawa Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)

Rabu, 10 Agustus 2011

KPU Pati Bantah Diskualifikasikan Pasangan Bakal Calon dari PDIP

Kuasa Hukum KPU Pati, Umar Ma’ruf menanggapi permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Pati, di ruang sidang Pleno MK, Selasa (9/8).
Jakarta, MKOnline – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan yang dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono, mengagendakan mendengar jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian.
Menanggapi permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011), KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dalam eksepsinya menyatakan permohonan kabur (obscuur libel). “Dalam permohonan, Pemohon tidak menunjuk berkaitan dengan persoalan murni PHPU-nya. Yang didalilkan adalah berkaitan dengan persoalan pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan massif,” kata Umar.
Umar juga mematahkan dalil permohonan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai persoalan pemberian berita acara rekapitulasi hasil Pemilukada. KPU Pati telah melakukan kewajibannya yaitu memberikan hasil berita acara rekap kepada lima pasangan calon yang hadir. ”Pemohon pada saat rekapitulasi hadir, tetapi kemudian belum selesai sudah keluar. Maka tentunya kami tidak bisa memberikan. Kemudian kita susuli ke tempat saksi daripada Pemohon. Dan saksi Pemohon tidak bersedia untuk menerima rekapitulasi berita acara ini,” imbuh Umar.
Selain itu, KPU Pati juga membantah dalil pasangan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai quick count yang dilakukan KPU Pati. “Yang kami lakukan adalah perhitungan sementara. Dan perhitungan sementara ini kami lakukan untuk 83% dari TPS, bukan 100%,” bantah Umar.
Kemudian, berkaitan dengan persoalan TPS yang berada di halaman rumah kepala desa, Umar menjelaskan tidak adanya larangan berkaitan dengan hal tersebut. “Yang ada larangan sebagaimana PKPU Nomor 72 Tahun 2009 adalah tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat pemungutan suara,” terang Umar. KPU Pati juga menegaskan tidak mengetahui adanya mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas Negara. Pihaknya mengaku tidak tidak mendapatkan klarifikasi dari Panwaslu Pati. 

Masalah Internal PDIP
Dalam kesempatan yang sama KPU Pati juga Menaggapi permohonan pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). KPU Pati bersikukuh tidak pernah melakukan diskualifikasi atau menggugurkan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko. KPU Pati mengakui Imam Suroso-Sujoko adalah bakal pasangan calon yang pernah diusulkan dan didaftarkan oleh DPC PDIP Pati pada saat pendaftaran tanggal 5 Mei 2011.
Kemudian oleh DPC PDIP pada saat perbaikan, diajukan penggantian dengan calon baru. Penggantian calon baru ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2008. “Jadi harus dipahami ini persoalan internal PDI Perjuangan, bukan persoalan hubungan antara Pemohon dengan KPU Kabupaten Pati,” terang Umar.
Selanjutnya Umar Ma’ruf, kuasa hukum KPU Pati menjelaskan detil kronologi tahapan verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pada 11 Mei 2011, kata Umar, ada utusan dari bakal pasangan calon hadir ke KPU, yang akan melengkapi berkas. “Tetapi karena tidak pada waktunya, maka kami tidak bisa menerima,” kata Umar.
Selain itu, lanjutnya, sebagaimana ketentuan, yang berhak untuk menambah kelengkapan berkas adalah partai politik dalam hal ini DPC PDIP Pati. Sedangkan yang hadir saat itu bukan dari DPC PDIP. “Seandainya yang hadir pun adalah DPC PDIP, karena waktunya tidak sesuai dengan yang kami tentukan, pasti kami akan tolak karena waktu perbaikan adalah pada tanggal 13 Mei sampai 19 Mei 2011,” jelas Umar.
Kemudian, lanjut Umar, pada tanggal 17 Mei 2011, pada masa perbaikan berkas, Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, didampingi Sekretaris DPC PDIP datang ke KPU Pati untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon. Semula pasangan calon yang diusung PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Hal ini, kata Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2008.
”Karena yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Pati maka penggantian calon itu kami terima, dan hal ini pun dalam rangka prinsip kehati-hatian kami melakukan konsultasi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat menyatakan, penuhi ketentuan di dalam undang-undang ini, sehingga kami melaksanakan ini,” tandas Umar. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Senin, 08 Agustus 2011

Pasangan Slamet-Srimulyani dan Imam-Sujoko Mohonkan Pemilukada Pati Diulang

Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011, Slamet Warsito-Srimulyani memberikan penjelasan atas permohonan sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digelar pada 24 Juli 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Satu dari enam pasangan calon yang berlaga dalam Pemilukada Pati dan satu pasangan bakal calon yang tidak lolos verifikasi mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak puas dengan proses Pemilukada Pati. Keduanya yaitu pasangan calon Slamet Warsito-Srimulyani dan pasangan bakal calon Imam Suroso-Sujoko.
Menanggapi permohonan pasangan kedua pasangan ini, Mahkamah menggelar sidang sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011). Sidang pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil dan Anwar Usman.
Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011) di hadapan Panel Hakim Konstitusi menyampaikan keberatan terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati yang telah mengeluarkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilukada Putaran Kedua.
Nazrul menganggap KPU Pati tidak profesional menjalankan tugasnya karena tidak menaati asas Pemilukada. “Kami sebagai pasangan calon, tidak pernah diberikan baik itu keputusan dalam bentuk apa pun,” kata Nazrul. Misalnya, kata Nazrul, pihaknya tidak pernah mengetahui isi formulir DB. “Kemudian keputusan nomor urut, penetapan pasangan calon itu tidak pernah sama sekali kami terima,” imbuhnya. 
Selain itu, Nazrul juga membeber sejumlah dalil pelanggaran. Antara lain adanya TPS di rumah kepala desa, praktik money politics, mobilisasi aparatur pemerintahan dan tenaga honorer, serta penggunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu, dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Slamet Warsito-Srimulyani meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Berita Acara KPU Pati Nomor 45/BA/KPU/VIII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Pati. Kemudian menyatakan Keputusan KPU Pati tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua adalah tidak sah dan batal demi hukum. Slamet Warsito-Srimulyani juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Pati mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono dan pasangan Haryanto-Budiono dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Klaim Rekomendasi DPP PDI Perjuangan
Pemohon pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011) melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menegaskan adanya rekomendasi dari DPP PDIP sebagai partai pengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko. “Rekomendasi sudah jelas ditujukan kepada Imam Suroso dan Sujoko oleh PDI Perjuangan,” tegas Arteria di awal keterangannya.

Pada mulanya, kata Arteria, Sunarwi yang saat itu masih menjabat Ketua DPC PDIP Pati, bersama Sekertaris DPC PDIP Pati, Irianto, dan Wakil Ketua DPD PDIP, mendaftarkan pasangan pasangan Imam Suroso-Sujoko ke KPU Pati. Saat itu juga, kata Arteria, Sunarwi menyatakan dukungan kepada Imam Suroso-Sujoko.
Namun, keputusan KPU Pati menetapkan pasangan calon yang diusung PDIP adalah Sunarwi-Tejo Pramono. “Ternyata, Yang Mulia, di perjalanan, terbit Keputusan 40 yang menyatakan, Imam Suroso tidak boleh ikut, yang ikut adalah Narwi,” lanjut Arteria.
Menurut Arteria, KPU Pati mengetahui rekomendasi PDIP bahwa calon yang diusung partai ini adalah Imam Suroso-Sujoko. Namun, KPU Pati menyatakan rekomendasi adalah urusan internal partai. KPU Pati beralasan Imam Suroso-Sujoko tidak melengkapi berkas sehingga diganti dengan Sunarwi-Tejo Pramono. Kemudian, DPD PDIP Jawa Tengah mendatangi kantor KPU Pati untuk klarifikasi, namun tidak diindahkan. Akhirnya, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 081/KPTS/DPP/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, DPP PDIP membekukan kepengurusan DPC PDIP Pati yang dinahkodai Sunarwi.
“Jadi, kemudian siapa yang kemudian ikut di dalam Pemilukada itu yang mengatasnamakan PDIP?” tanya Ketua Panel Harjono. “Yang mengatasnamakan PDI Perjuangan namanya Sunarwi,” jawab Arteria.
Dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Imam Suroso-Sujoko meminta Mahkamah membatalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Kemudian, mendiskualifikasi  Sunarwi-Tejo Pramono dan menyatakan pasangan Imam Suroso-Sujoko sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Terakhir, memohon Mahkamah agar memerintahkan KPU Pati untuk menggelar Pemilukada ulang. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5683