Senin, 13 Agustus 2012

Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pemilukada Aceh Tenggara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku Termohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin Pinim-Muslim Ayub.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang.
Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara Nomor 25 Tahun 2012 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara Pemilukada Agara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012. Kemudian membatalkan perolehan suara pasangan calon H. Armen Desky-Tgk. Appan Husni JS (nomor urut 4).
Selain itu, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon:
Drs. Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah 37.406; Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan suara sah 51.059; Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan perolehan suara sah 595; Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan perolehan suara sah 2.039; H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan perolehan suara sah 1.739; M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan KIP Agara melaksanakan putusan Mahkamah.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).