
Kuasa Hukum Pihak Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Surabaya bersalaman dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein seusai menerima berkas putusan di ruang sidang Pleno MK, Rabu (23/06).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya 2010, perkara No. 31/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu (30/6) di ruang Sidang Pleno MK. Putusan sela MK ini memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kec. Bulak, Kec. Semampir, Kec. Krembangan, Kec. Rungkut, Kec....