
Pemohon berpelukan setelah permohonannya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kota Binjai 2010.
Jakarta, MKOnline - Putusan Sela akhirnya dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kota Binjai 2010 - Perkara No. 166/PHPU. D-VIII/2010 – pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK. Hal ini berarti, terjadi Pemilukada ulang untuk sejumlah daerah di Kota Tanjung Balai.
“Mahkamah berkesimpulan, Pokok Permohonan Pemohon beralasan hukum untuk sebagian. Dalam Amar Putusan, memerintahkan KPU Kota...