
Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar (ketua) dan Hamdan Zoelva (anggota) saat mendengarkan saksi pada sidang perselisihan pemilukada Kab. Nias Selatan, Selasa (25/1).
Jakarta, MKOnline - Sebagaimana dalam permohonan, para Pemohon antara lain mempersoalkan coblos tembus yang tidak berkenaan dengan kolom pasangan calon lain, dinyatakan tidak sah oleh Termohon. Dalam keterangannya, Herman Halawa, saksi pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya di tingkat PPK Lolomatua, menjelaskan, pada 31 Desember 2011 digelar rapat rekapitulasi hasil suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolomatua. Ketua PPK, kata Herman,...