Jakarta, MKOnline – Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan. Pada pada 5 Juni 2011 lalu, PSU telah dilaksanakan di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan Laporan KPU Tebo di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pekan lalu, Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi), meraih suara terbanyak.
Haluan angin berubah arah. Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) yang sebelumnya unggul, dikalahkan oleh Suka-Hamdi pada putaran PSU. Terhadap kekalahan ini, Yopi-Sapto mengajukan keberatan, karena menurutnya proses dan pelaksanaan PSU diwarnai sejumlah pelanggaran.
Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011mengenai...