Jumat, 14 Desember 2012

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas

Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat. Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan calon bupati dan...

Senin, 10 Desember 2012

Putusan Pilkada Sultra: Dua Permohonan Ditolak, Dua Lainnya Tak Diterima

Dua pasangan calon gebernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim dan pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh harus siap menerima kekalahan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Sultra Tahun 2012. Permohonan perselisihan hasil Pemilukada Sultra yang diajukan oleh kedua pasangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), berbuah penolakan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan keduanya. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan masing-masing untuk Nomor 88/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim, dan Nomor 89/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, Senin (10/12/2012) siang. Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan...

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini. Persidangan...

Rabu, 05 Desember 2012

KPU Kapuas: Permohonan Ben-Jirin dan Surya Taufiq Tak Penuhi Syarat Formal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b. Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum,...

Senin, 19 November 2012

Sengketa Pilwalkot Padangsidimpuan: Camat Psp Tenggara Bantah Terlibat Pemenangan Andar-Isnan

Camat Padangsidimpuan (Psp) Tenggara Ahmad Bestari Lubis membantah keterlibatannya dalam pemenangan pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan nomor 3 Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan). Bestari dengan tegas menyatakan tidak pernah membagikan sejumlah uang untuk pemenangan Andar-Isnan. Sebaliknya Bestari yang bersaksi untuk pasangan Andar-Isnan ini menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah. Bantahan Bestari tersebut menanggapi keterangan Kepala Desa Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, saat bersaksi untuk pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan. Pada persidangan senin kemarin, Nelson mengaku...

Saksi Pasangan Dedi-Affan Beberkan Keterlibatan Camat dalam Pemilukada Padang Sidimpuan

Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan, menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012). Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva. Saksi pasangan Dedi-Affan bernama Junaidi Siregar menerangkan mengenai banyaknya warga Psp Angkola Julu tidak  terdaftar dalam DPT karena data DPS dan DPT tidak berdasar validasi faktual. Junaidi yang juga merupakan Anggota PPK Psp Angkola Julu...

Selasa, 13 November 2012

Saksi Termohon: Pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Sidempuan Sudah Maksimal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan selaku termohon dan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan, menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva. Jonathan Siregar, salah seorang saksi yang dihadirkan KPU Kota Padang Sidempuan, menerangkan KPU Kota Padang Sidempuan sudah melaksanakan tahapan Pemilukada secara maksimal. Bahkan pemilih yang sudah terdaftar...

Senin, 12 November 2012

KPUD Kota Padang Sidempuan Tolak Dalil Permohonan Pasangan Dedi-Affan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Sidempuan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). “Termohon (KPUD Kota Padang Sidempuan) menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban Termohon.” Demikian jawaban KPUD Kota Padang Sidempuan yang disampaikan kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (12/11/2012) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva. KPUD Kota Padang...

Senin, 08 Oktober 2012

Saksi Terangkan Data Pemilih Ganda Pemilukada Kab. Cilacap

Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (termohon) didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 beragendakan pembuktian. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Djoko Wahono menerangkan tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Djoko menuturkan, KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan database tools (DB Tools). “Kemudian dimutakhirkan kapan?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Hari...

Selasa, 02 Oktober 2012

Saksi PASTI Bantah Lakukan Intimidasi dalam Pemilukada Cimahi

Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna). Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak terkait,...

Novita Wijayanti-Mochammad Muslich Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pemilukada Cilacap

Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich, pasangan calon bupati Cilacap, mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kustiwa dan Prasetyo Murbulat selaku tim sukses Novita-Muslich, didampingi kuasa hukum Suratman Usman, menghadiri persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) siang untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilukada Kab. Cilacap Tahun 2012. Sidang panel yang dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, ini juga dihadiri oleh Warsid dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap,...

Senin, 01 Oktober 2012

KPUD Cimahi Nilai Permohonan Sengketa Pilwalkot “Obscuur Libel”

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah...

Senin, 13 Agustus 2012

Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pemilukada Aceh Tenggara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku Termohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin Pinim-Muslim Ayub. “Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang. Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi...

Kamis, 26 Juli 2012

Asrun-Musaddar Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pilwali Kendari

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi...

Rabu, 25 Juli 2012

Dalilkan Pelanggaran, Dua Pasangan Cawali Kendari Minta PSU

Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari, Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa (No. Urut 5), dan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta (No. Urut 1) memperkarakan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari yang digelar 7 Juli 2012 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan sepakat menggabungkan perkara sengketa pemilukada karena adanya kesamaan dalam pokok permohonan (objectum litis). “Adapun alasan penggabungan (perkara) kami antara lain karena objectum litis, pokok perkaranya sama,” kata Bambang Suroso, kuasa hukum pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa di persidangan MK, Rabu (25/7/2012). Sidang pendahuluan untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada...

Senin, 23 Juli 2012

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PSU Pemilukada Kabupaten Pati

Lima pasangan calon bupati/wakil bupati Pati, Jawa Tengah, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati yang digelar 16 Juni 2012 lalu, harus legowo menerima menerima kekalahan dalam PSU. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/7/2012) sore, menjatuhkan putusan final yaitu menolak seluruh permohonan mereka. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan secara berurutan untuk putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani, putusan Nomor 45/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Imam Suroso-Sujoko, putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi, putusan Nomor 47/PHPU.D-X/2012 yang...

Senin, 16 Juli 2012

Saksi Terangkan Sosialisasi Format Desain Surat Suara PSU Pemilukada Pati

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Jawa Tengah pasca gelaran pemungutan suara ulang (PSU) 16 Juni 2012 lalu, memasuki tahap pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi Senin (16/7/2012) sore. Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam persidangan kali keempat untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012). Nurcahyo Beny Nurhadi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh KPU Pati, menerangkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara, sosialisasi perubahan...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More