Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara selaku
Termohon, melalui kuasa hukumnya, Abhan, menyatakan Pemilukada Kabupaten Jepara
2012 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan berpegang
pada prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan
demokratis. Pelaksanaan Pemilukada Jepara berlangsung aman dan tertib dengan
partisipasi pemilih yang meningkat yaitu sebesar 65,27%, jika dibandingkan
Pemilukada sebelumnya pada 2007 yaitu sebesar 55,07%.
Abhan membantah dalil permohonan pasangan Nur
Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), mengenai selisih perolehan suara. Abhan juga
menilai permohonan kabur (obscuur libel),
karena Nuranis tidak menunjukkan dengan jelas mengenai tempat terjadinya
pelanggaran, siapa pelakunya, dan kapan terjadinya pelanggaran.
Sedangkan...