Permohonan pasangan Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi (Marko),
bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disidangkan di
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3/2012). Sidang perkara nomor
8/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum Kota
Kupang (KPU Kupang) selaku Termohon, dan mendengar keterangan pasangan Abraham
Liyanto-Yoseph Aman Mamulak (Ayo) selaku Pihak Terkait.
Kuasa hukum KPU Kupang, Yanto MP Ekon dalam
jawabannya di hadapan panel hakim menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa
dan mengadili permohonan Marko. Hal ini menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan...