Selasa, 29 Mei 2012

Pemeriksaan Berakhir, Sengketa Pemilukada Kab. Dogiyai Tunggu Putusan

Pemeriksaan perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua pasca digelarnya Pemungutan suara ulang (PSU) delapan kampung di Distrik Piyaiye, berakhir hari ini di persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/5/2012) siang. Sidang berikutnya merupakan episode sangat menentukan, yaitu pengucapan putusan. Sidang perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012 yang masing-masing diajukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai yaitu pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Senada dengan persidangan Senin kemarin, persidangan kali ini juga diwarnai tanya jawab dari para pihak untuk mendalami atau...

Senin, 28 Mei 2012

Sengketa Pilukada Kab. Dogiyai: Kesepakatan Adat Distrik Piyaiye Dibuat Tertulis

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua belum juga reda, kendati Pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kampung di Distrik Piyaiye telah digelar pada 2 April 2012 lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (28/5/2012) kembali menggelar persidangan perselisihan hasil Pemilukada Dogiyai yang diajukan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas Tigi-Herman Auwe (perkara 3/PHPU.D-X/2012) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012). Persidangan dengan agenda Pembuktian, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Refly Harun selaku kuasa hukum pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe, mengajukan pertanyaan kepada Pelipus Makai, saksi dari Pihak Terkait...

Kamis, 24 Mei 2012

Sengketa Pilukada Dogiyai: Kesaksian Kepala Kampung Pasca PSU Distrik Piyaiye

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua di delapan kampung di Distrik Piyaiye yang digelar pada 2 April 2012, masih menyisakan sengketa. Pasca PSU, dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) kembali mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Kamis (24/5/2012) pagi, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pilukada Dogiyai untuk perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012. Persidangan kali ke delapan atau kali kedua pasca PSU ini beragendakan pembuktian. Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai dan Panwas melaporkan pelaksanaan...

Rabu, 23 Mei 2012

KIP Kabupaten Gayo Lues Anggap Permohonan Irmawan-Yudi Kabur

Permohonan yang diajukan oleh Irmawan-Yudi Chandra Irawan, tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sebab, ketentuan Pasal 75 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. “Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci kesalahan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon begitu juga hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Imran Mahfudi, kuasa hukum Komisi Pemilihan Independen (KIP) Gayo Lues,...

Rabu, 16 Mei 2012

Pemilukada Ala Masyarakat Adat Deiyai

Sumber daya manusia penyelenggara dan peserta pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Papua, sangat diragukan dari sisi kredibilitas, moralitas dan konsistensinya. Kompetensi dalam memahami peraturan, petunjuk tertulis, petunjuk pelaksanaan, maupun kode etik terkait pemilihan umum juga sangat diragukan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pelaksanaan Pemilukada di Papua masih belum dilaksanakan secara prosedural, karena adanya kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua. Kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua karena ada wilayah-wilayah tertentu yang masih blank spot. Kemudian, penyelenggara pemilukada lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan cara adat-istiadat.  Selain itu, penyelenggara mengedepankan sikap akomodatif terhadap para pasangan...

Selasa, 15 Mei 2012

Putu Artha: Jangan Tetapkan Pasangan Calon Bupati Deiyai Sebelum Diverifikasi KPU Papua

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, dalam kesaksiannya saat menjadi menjadi koordinator wilayah (korwil) Papua menyatakan beberapa kali telah berpesan kepada KPU Deiyai agar tidak menetapkan pasangan calon sebelum diverifikasi KPU Provinsi Papua dan Korwil Papua. “Berkali-kali saya sudah katakan, jangan pernah menetapkan pasangan calon kalau belum diverifikasi oleh KPU provinsi dan korwil untuk menghindari salah hitung dan salah menetapkan legalitas partai.” I Gusti Putu Artha menyampaikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon perkara 31/PHPU.D-X/2012 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/5/2012) siang. Persidangan lanjutan kali keempat untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012,...

Kamis, 10 Mei 2012

Pemilukada Kabupaten Deiyai Cacat Hukum

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai tahun 2012 cacat hukum karena dalam penyelenggaraannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dilakukan pemilukada ulang sesuai perintah putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, agar tidak menciderai prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum) dan prinsip-prinsip demokrasi kedaulatan rakyat serta hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas dalam UUD 1945. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Surono selaku ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/5/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012,...

Rabu, 09 Mei 2012

Intimidasi, Keterlibatan PNS, dan Politik Uang Pemilukada Kab Aceh Barat

Saksi yang diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/5/2012) pagi. Sidang kali keempat untuk perkara 28/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh Barat ini memeriksa sepuluh orang saksi Pemohon. Satu dari sepuluh orang saksi hadir di MK, sedangkan sembilan lainnya diperiksa jarak jauh melalui fasilitas video conference (vicon) yang dipancarkan secara interaktif dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh.   Abdul Hakim, guru pegawai negeri sipil (PNS) di Pasi Mali, Woyla Barat, menerangkan masalah intimidasi yang dialaminya. Dia mengaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada 26 Juli 2011, karena...

Selasa, 08 Mei 2012

KPU Kabupaten Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan  9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK Nomor 02.” Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012,...

Senin, 07 Mei 2012

Pemohon Sengketa Pilkada Deiyai Minta Pemungutan Suara Diulang

Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel),...

KIP Kabupaten Aceh Barat Nilai Permohonan Cacat Formil

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/5/2012) siang. Sidang perkara 28/PHPU.D-X/2012 diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, yaitu pasangan Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). Persidangan kali kedua dengan agenda agenda mendengar jawaban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat selaku Termohon dan tanggapan Pihak...

Kamis, 03 Mei 2012

Pemeriksaan Usai, Perselisihan Pemilukada Kabupaten Pidie Tunggu Putusan

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8), beragendakan pembuktian. Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi,...