Pemeriksaan perkara sengketa pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua pasca digelarnya Pemungutan
suara ulang (PSU) delapan kampung di Distrik Piyaiye, berakhir hari ini di persidangan
Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/5/2012) siang. Sidang berikutnya merupakan
episode sangat menentukan, yaitu pengucapan putusan.
Sidang perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012
yang masing-masing diajukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai yaitu
pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay,
dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel),
Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Senada dengan persidangan Senin kemarin,
persidangan kali ini juga diwarnai tanya jawab dari para pihak untuk mendalami
atau...