Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang
digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut membalut proses
dan hasil PSU. Bakal pasangan calon La Uku-Dani (Uku-Dani) dan pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri) bersikukuh berkeberatan
dengan proses PSU yang merugikan keduanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/6/2012)
siang kembali menggelar sidang perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011
mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 yang
masing-masing dimohonkan oleh Uku-Dani dan Umar-Bakri. Persidangan kali keempat
belas ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel),
Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Saksi...