Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK),
Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang
diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony
Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan
pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto
Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan
pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui
kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua
panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan
memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi...