Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang
diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan
di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah
menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP)
selaku Termohon.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin
Pinim-Muslim Ayub.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi
Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata
ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang.
Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi...