Senin, 13 Agustus 2012

Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pemilukada Aceh Tenggara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku Termohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin Pinim-Muslim Ayub. “Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang. Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi...