Jumat, 14 Desember 2012

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas

Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat. Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan calon bupati dan...

Senin, 10 Desember 2012

Putusan Pilkada Sultra: Dua Permohonan Ditolak, Dua Lainnya Tak Diterima

Dua pasangan calon gebernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim dan pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh harus siap menerima kekalahan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Sultra Tahun 2012. Permohonan perselisihan hasil Pemilukada Sultra yang diajukan oleh kedua pasangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), berbuah penolakan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan keduanya. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan masing-masing untuk Nomor 88/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim, dan Nomor 89/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, Senin (10/12/2012) siang. Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan...

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini. Persidangan...

Rabu, 05 Desember 2012

KPU Kapuas: Permohonan Ben-Jirin dan Surya Taufiq Tak Penuhi Syarat Formal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b. Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum,...