Selasa, 22 Januari 2013

Dua Cabup Akui Kemenangan Ham-Yonas dalam Pemilukada Mamberamo Tengah

Dua calon bupati (cabup) Mamberamo Tengah (Mamteng) yaitu David Pagawak dan Daniel Tabuni mengakui kemenangan pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012. “Saya akui kemenangan yang diperoleh Saudara Nomor Urut 2,” kata David Pagawak di hadapan panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, Selasa (22/1/2013) siang di ruang pleno lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

David dalam keterangannya menyatakan, pada 10 November 2012, para calon sepakat untuk siap menerima kemenangan maupun kekalahan dalam Pemilukada Mamteng. Kemudian setelah pemungutan suara, David pun dengan lapang dada menghormati hasil Pemilukada yang dimenangi oleh pasangan Ham-Yonas. Bahkan David berharap pelantikan bupati-wakil bupati terpilih dipercepat karena alam dan masyarakat Mamteng merestuinya. “Jadi, walaupun Bapak kalah, tetap menghormati hasil pemilukada?” tanya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. “Ya,” Jawab David.

David Pagawak merupakan bupati pertama kabupaten pemekaran Mamteng. David hadir di persidangan MK sebagai saksi pasangan Ham-Yonas (Pihak Terkait). Pada Pemilukada Mamteng Tahun 2012, David Pagawak berpasangan dengan Simon Gombo maju sebagai cabup/cawabup dengan nomor urut 1.

Senada dengan David, Daniel Tabuni juga menghormati suara mayoritas masyarakat Mamteng. Daniel Tabuni dan Lukas Polona maju dalam Pemilukada Mamteng 2012 diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). “Kami mengakui dan menghormati suara yang terbanyak, yaitu atas nama, nomor urut 2 atas nama R. Ham Pagawak dengan Yonas Kenelak,” tandas Daniel.

Panel Hakim Konstitusi juga mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPU Mamteng (Termohon), antara lain keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelila, Megambilis. Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelice Yikwa, menerangkan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di Distrik Eragayam pada 14 Desember 2012. Kelice kemudian mengantar hasil rekap tingkat Distrik Eragayam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanpa mengkutsertakan rekap perolehan suara 3 tiga TPS, yaitu TPS 1 Kampung Asbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok.

Kelice menuturkan, hasil rekap 3 TPS ini diantar langsung ke KPU Mamteng oleh kepala desa, PPS dan warga masyarakat masing-masing kampung. “Mereka bawa ke KPU langsung, sehingga kami ketemu 3 TPS ini di ibu kota (Mamteng), Kobakma,” kata Kelice Yikwa.

Sebelum rapat Pleno KPU Mamteng digelar pada 19 Desember 2012, malam hari pada 18 Desember 2012, PPD Distrik Eragayam melakukan rekap 3 kampung tersebut berdasarkan rekap tingkat TPS. Hasil rekap, 3 kampung tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 5 Kalvin Bilin-Thimotius Karoba. “Sehingga suara 3 kampung ini kami masukkan ke Kandidat Nomor 5 bukan kandidat Nomor 4. Sehingga hasil rekapan itu yang diplenokan di KPU,” terang Kelice.

Albert Onna, Anggota PPD Kelila dalam keterangannya menyatakan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 17 Desember 2012. Hasilnya, nomor urut 1 pasangan David Pagawak-Simon Gombo memperoleh 862 suara, nomor urut 2 pasangan Ham Pagawak-Yonas Kenelak 5.071 suara, nomor urut 3 pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona 29 suara, nomor urut 4 pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga 341 suara, dan nomor urut 5 pasangan Kalvin Bilin-Thimotius Karoba 2.616 suara. “Kemudian pada tanggal 18 (Desember 2012), kami membawa hasil ini kepada KPU (Mamteng) dan kami serahkan untuk diplenokan,” kata Albert.

Ketua PPD Megambilis, Alpius Wenda, menyampaikan hasil rekap di tingkat distrik Megambilis. Hasilnya, nomor urut 1 tidak mendapatkan suara alias nol, nomor urut 2 memperoleh 1.086 suara, nomor urut 3 nol, 4 sebanyak 390 suara, nomor urut 5 sebanyak 872 suara.

Persidangan kali ini merupakan sesi terakhir pemeriksaan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng. Panel Hakim menyarankan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 23 Januari 2013 pukul 16.00 WIB.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon dan pasangan bakal calon. Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga. Sedangkan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. (Nur Rosihin Ana).

0 komentar:

Posting Komentar