Senin, 21 Januari 2013

KPU Mamberamo Tengah: Masyarakat Adat Distrik Kelila Lazim Gunakan Sistem Noken

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS, termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam pelaksanaan Pemilu, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan pemilu presiden. Di Distrik Kelila masyarakat adat menggelar sistem noken.”
Demikian jawaban KPU Mamteng yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Budi Setyanto, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, Senin (21/1/2013) siang di ruang sidang panel lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013. Sedangkan perkara Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Setelah PPD dan PPS menyerahkan surat suara kepada KPPS, terang Budi, selanjutnya masyarakat adat melakukan kesepakatan untuk membagi surat kepada masing-masing pasangan calon. Hasil kesepakatan inilah yang direkap oleh KPPS.
Jawaban KPU Mamteng tersebut menanggapi dalil pasangan Eremen-Leonard pada persidangan sebelumnya (16/1/2013). Pasangan ini mendalilkan tidak ada pemungutan suara di 6 TPS di Distrik Kelila yaitu TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme.
Dengan demikian, lanjut Budi, perolehan suara di TPS tersebut bukanlah perolehan suara yang dikarang atau dipindah-pindahkan oleh PPD atau Termohon secara sewenang-wenang. Tetapi perolehan suara sah yang telah ditetapkan melalui musyawarah oleh masyarakat adat atau masyarakat pemilih berdasarkan kesepakatan atau sistem pemungutan suara menggunakan sistem noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui beberapa putusannya,” dalil Budi.
KPU Mamteng juga membantah dalil pasangan Eremen-Leonard yang menyatakan KPU Mamteng menerima rekap suara dari Distrik Megambilis yang telah direkayasa oleh Ketua PPD Megambilis. KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar, karena perolehan suara di tingkat Distrik Megambilis telah diplenokan. “Bahwa dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas adalah keliru dan tidak benar karena perolehan suara dari masing-masing di Distrik Megambilis telah di-Plenokan oleh PPD Distrik Megambilis pada tanggal 11 Desember 2012 yang diikuti dan ditandatangani oleh 4 anggota PPD,” tegas Budi.
Selanjutnya, menjawab dalil permohonan yang diajukan pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), KPU Mamteng pada prinsipnya menolak dalil-dalil Demi-Naftali. KPU Mamteng dalam eksepsinya menyatakan pasangan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pihak KPU Mamteng telah melaksanakan verifikasi, namun pasangan Demi-Naftali tidak sempurna mengikutinya. KPU Mamteng juga telah memberitahukan hasil verifikasi administrasi dan faktual persyaratan bakal pasangan calon pada 17 November 2012. “Namun verifikasi tersebut tidak diikuti secara sempurna oleh Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Mamteng, Supriyadi Adi.
Sementara itu, pemenang Pemilukada Mamteng yaitu pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenela (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Mamteng, menyatakan menolak tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Ham Yonas mendalilkan suara yang diperolehnya adalah murni, tanpa rekayasa. Selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait, kami menolak semua tuduhan, karena semua proses perolehan suara yang diterima oleh Pihak Terkait adalah benar-benar suara murni dari masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah, tanpa ada rekayasa dari pihak manapun,” kata kuasa hukum pasangan Ham-Yonas, Petus Ell. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar