Selasa, 12 April 2011

Sudin-Kurniadi Minta Ditetapkan Sebagai Pasangan Cabup Sambas

Jakarta, MKOnline – Pasangan bakal calon (balon) bupati Sambas, H. M. Sudin Asrin-Kurniadi hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4/2011) untuk menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sambas. Pasangan calon dari jalur perseorangan ini menggugat Surat Keputusan KPU nomor 7 tahun 2011 yang meloloskan lima balon untuk menjadi calon. Persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 39/PHPU.D-IX/2011 ini dihadiri oleh Pemohon pasangan Sudin-Kurniadi dan Pihak Terkait KPU Kab. Sambas dengan didampingi kuasanya. Di hadapan Panel Hakim MK, pasangan Sudin-Kurniadi mengklaim mendapatkan syarat dukungan untuk menjadi calon dari jalur perseorangan sejumlah 50.000 suara. Namun jumlah dukungan suara yang diakui KPU Sambas hanya sebanyak 16.302. “Kami merasa ada sesuatu...

Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kab. Bolaang Mongondow

Jakarta, MKOnline – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4). Pemohon I dengan regristrasi nomor 37/PHPU.D-IX/2011 dan  Pemohon II dengan regristasi nomor 38/PHPU.D-IX/2011 dalam pemeriksaan perkara mengatakan KPU Bolaang Mongondow telah melakukan pelanggaran selama Pemilukada berlangsung. Kuasa Hukum Pemohon I (Pasangan calon nomor urut 4, Aditya Anugrah Moha-Norma Makalalag), Utomo A. Karim dihadapan Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki, mengatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow. Padahal, pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU para saksi Pemohon I sudah mengajukan...

Senin, 11 April 2011

MK Perintahkan KPU Tapteng Lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Empat Bakal Pasangan Calon

Jakarta, Mkonline - Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik. Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan pada Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan...

Politik Uang Hanya Bersifat Sporadis, PHPU Demak Ditolak

Jakarta, MKOnline - MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilukada (PHPU) Kab. Demak. Politik uang dan pelibatan jajaran birokrasi, dinilai MK tidak terbukti meyakinkan dan beralasan hukum. Putusan dibacakan Senin (11/4/2011) pukul 16.00 wib di Gedung MK. Pemohon perkara perselisihan hasil pemilukada yang teregistrasi dengan No. 30/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan Sa’idah-Haryanto (Pemohon I) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah (Pemohon II). Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pilkada Demak 2011, dalam hal ini Harseno Hadisuripto dan Abdun Nafi’ Al Fajri. Rekapitulasi KPU Demak sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan Sa’idah-Haryanto sebesar 70.849 (13,95%) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah 42.644 (8,40%). Sementara,...

PHPU Kab. Kaur: Pihak Terkait Tuding Pemohon Lakukan Money Politic

Jakarta, MKOnline - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) putaran kedua kepala daerah Kabupaten Kaur kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait dan Pembuktian. Pada kesempatan itu, hadir para kuasa hukum masing-masing pihak. Nampak hadir Pemohon Prinsipal, Calon Wakil Bupati Anhar Basaruddin (pasangan calon nomor urut 11). Sedangkan dari Pihak Terkait, juga hadir Prinsipal, Calon Bupati Hermen Malik (pasangan calon nomor urut 5).Dalam jawabannya, Termohon, Komisi pemilihan Umum Kab. Kaur, melalui kuasanya, Novran Harisa, membantah seluruh dalil Pemohon. Menurutnya, dalil Pemohon yang mengungkapkan pihaknya  tidak netral adalah pernyataan...

PHPU Kab. Kaur: Panel Hakim Konfrontir Para Saksi

Jakarta, MKOnline - Camat Kinal, Aris Arifin, menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum putaran kedua kepala daerah Kabupaten Kaur, Selasa (12/4) di ruang sidang Pleno MK. Ia hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon terpilih, Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri (Pihak Terkait). Mahkamah ingin membuktikan apakah benar ada pelanggaran terstruktur (melibatkan aparat pemerintahan) dalam Pemilukada di Kab. Kaur. Pada kesempatan itu, Aris langsung dikonfrontir dengan saksi Pemohon, Asman Sidi. Pada persidangan sebelumnya, Senin (11/4), Asman menyatakan bahwa Aris pernah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Kinal untuk membantunya menyelenggarakan pertandingan...

Jumat, 08 April 2011

Saksi Pemohon: Tim Mekar Minta Pemungutan Suara Kab. Supiori Putaran II Diundur

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Supiori putaran dua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/4/2011). Hadir di persidangan, Pemohon pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar) didampingi kuasa hukumnya, Ketua KPU Kab. Supiori Alberth Rumbekwan didampingi kuasanya, dan Pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab dan kuasanya. Sidang untuk perkara nomor 34/PHPU.D-IX/2011 ini beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Saksi Pemohon bernama Yohanes Akobiarek menerangkan mengenai agenda rapat pada 1 Maret 2011 yang bertempat di kantor KPU Kab. Supiori. Rapat tersebut, kata Yohanes, dihadiri oleh KPU Supiori, Muspida dan kedua pasangan beserta koalisi kandidat dan tim sukses masing-masing. “Dalam kesempatan...

Hasil Pemilukada Putaran Kedua Kab. Kaur Digugat di M

Jakarta, MKOnline - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Joharman Ma'in Saleh dan Anhar Basaruddin menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) putaran kedua Kabupaten Kaur ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pemeriksaan perkara pertama digelar Jum’at (8/4) di ruang sidang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara No. 36/PHPU.D-IX/2011 ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD. Hadir pada kesempatan itu Pemohon Prinsipal, Anhar Basaruddin beserta kuasa hukumnya. Hadir pula Termohon Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kaur, Arfan Effendi didampingi beberapa Anggota KPU lainnya dan kuasanya. Sedangkan Pihak Terkait (pasangan terpilih), hadir Prinsipal, pasangan nomor urut 5, Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri. Dalam permohonannya, pasangan calon...

Rabu, 06 April 2011

Saksi Yopi-Sapto Tuding Balik Pihak Suka-Hamdi Lakukan Pelanggaran Pemilukada Kab. Tebo

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendengar keterangan saksi Pihak Terkait (Pasangan Yopi-Sapto) pada sidang PHPU kabupaten Tebo, Jambi, rabu (6/4). Saksi Pihak Terkait pada persidangan yang dihadiri prinsipal Pemohon dan pihak Terkait itu tuding balik pihak Pemohon (Suka-Hamdi) yang lakukan berbagai pelanggaran Pemilukada. Erianto, salah satu saksi pihak Terkait, menampik tuduhan yang dilontarkan saksi Pemohon, Supeno,  pada persidangan sebelumnya mengatakan dirinya terlibat money politic. Erianto mengatakan ketika ia ke daerah Wiloto Agung, ia tidak dalam rangka membagi-bagikan uang dan atribut salah satu pasangan calon. “saya ke Wiloto Agung dalam rangka mengambil undangan mutasi ke Kepala Bagian Umum Kecamatan Rimbo Bujang,” ujar Erianto menampik tudingan...

Lagi, Saksi Pemohon Ungkap Pelanggaran Pemilukada Kabupaten Tebo

Jakarta, MKOnline – Saksi Pemohon perkara PHPU Kabupaten Tebo, Jambi kembali sampaikan keterangannya ke hadapan Panel Hakim, Selasa (6/4) di gedung MK. Saksi Pemohon pada sidang kelima ini mengungkapkan adanya keterlibatan PNS, penggelembungan suara, dan kecurangan lain yang dilakukan Pihak Terkait. Trianto Sugeng, saksi Pemohon yang merupakan konsultan hukum pasangan calon nomor urut 1 (Suka-Hamdi) mengatakan ada seorang PNS bernama Awaluddin di Rimbo Bujang yang di dalam mobilnya ditemukan pisau belati, satu kardus kaos, CD, dan stiker pasangan calon nomor urut 3 (Yopi-Sapto). “Karena sudah malam saat itu, jam 3 pagi, kaos, CD, dan stiker kita titip di Panwas. Sedangkan belati kita titip di Polsek. Tapi keesokan harinya ketika mau ditindaklanjuti, barang bukti yang di Panwas...

Selasa, 05 April 2011

KPU Kab. Supiori: Saksi Pasangan Mekar Tak Mau Tandatangan Tanpa Alasan Jelas

Jakarta, MKOnline - Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kab. Supiori, Pemohon dan saksi-saksi dari Pasangan Pemohon serta Panwas tidak tidak mengajukan keberatan. "Namun, ketika diminta menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, saksi-saksi Pemohon tidak mau menandatanganinya dengan alasan yang tidak jelas.” Demikian disampaikan kuasa Hukum Termohon, KPU Kab. Supiori, Budi Setyanto, menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Supiori putaran II dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011). Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 34/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar). Lebih lanjut Budi Setyanto menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan...