Jakarta, MKOnline – Pasangan bakal calon (balon) bupati Sambas, H. M. Sudin Asrin-Kurniadi hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4/2011) untuk menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sambas. Pasangan calon dari jalur perseorangan ini menggugat Surat Keputusan KPU nomor 7 tahun 2011 yang meloloskan lima balon untuk menjadi calon. Persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 39/PHPU.D-IX/2011 ini dihadiri oleh Pemohon pasangan Sudin-Kurniadi dan Pihak Terkait KPU Kab. Sambas dengan didampingi kuasanya.
Di hadapan Panel Hakim MK, pasangan Sudin-Kurniadi mengklaim mendapatkan syarat dukungan untuk menjadi calon dari jalur perseorangan sejumlah 50.000 suara. Namun jumlah dukungan suara yang diakui KPU Sambas hanya sebanyak 16.302.
“Kami merasa ada sesuatu...