Rabu, 06 April 2011

Lagi, Saksi Pemohon Ungkap Pelanggaran Pemilukada Kabupaten Tebo

Jakarta, MKOnline – Saksi Pemohon perkara PHPU Kabupaten Tebo, Jambi kembali sampaikan keterangannya ke hadapan Panel Hakim, Selasa (6/4) di gedung MK. Saksi Pemohon pada sidang kelima ini mengungkapkan adanya keterlibatan PNS, penggelembungan suara, dan kecurangan lain yang dilakukan Pihak Terkait.
Trianto Sugeng, saksi Pemohon yang merupakan konsultan hukum pasangan calon nomor urut 1 (Suka-Hamdi) mengatakan ada seorang PNS bernama Awaluddin di Rimbo Bujang yang di dalam mobilnya ditemukan pisau belati, satu kardus kaos, CD, dan stiker pasangan calon nomor urut 3 (Yopi-Sapto). “Karena sudah malam saat itu, jam 3 pagi, kaos, CD, dan stiker kita titip di Panwas. Sedangkan belati kita titip di Polsek. Tapi keesokan harinya ketika mau ditindaklanjuti, barang bukti yang di Panwas itu sudah tidak ada,”ujar Sugeng.
Suhaini, Ketua RT di Desa Penggambiran, Kecamatan Tebo Ilir menyampaikan keterangan yang berbeda dengan saksi Pihak Terkait sebelumnya, yaitu M. Zaki Hasa (Camat rimbo Ilir). Pada sidang sebelumnya Zaki membantah pada acara wirid di rumah Suhaini ia menghimbau masyarakat untuk memilih pasangan Yopi-Sapto (Terkait).  Sedangkan Suhaini pada persidangan kali ini mengatakan saat itu Zaki meminta agar masyarakat memilih pasangan Yopi-Sapto.
Selain itu, Suhaini mengatakan, di daerahnya dan di Jambi umumnya tidak ada tradisi mematikan lampu saat berdoa ataupun saat menggelar dzikir bersama. “Tidak ada tradisi matikan lampu saat berdoa atau berdzikir,”ujarnya.
Soal tidak adanya tradisi mematikan lampu saat menggelar doa bersama juga ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Tebo, Supeno. Ia mengatakan, sejak dirinya tinggal di Jambi tahun 1988 lalu, ia tidak pernah mengetahui ada tradisi mematikan lampu seperti yang sebelumnya diungkapkan saksi Termohon pada persidangan sebelumnya.
Saksi Pemohon lainnya, Muchlisin Harahap dengan nada bicara yang meledak-ledak mengungkapkan adanya rekayasa dalam pembuatan surat untuk menggunakan alat berat milik dinas PU. Muchlisin yang merupakan tim pemantau dari salah satu LSM ini mengatakan di Dusun Malako pada tanggal 7 Maret 2011 ada alat berat yang diturunkan untuk membetulkan jalanan yang rusak. “Jalanan itu tidak rusak berat, cuma rusak sedikit aja. Baru 2009 kemarin dibetulkan jalan itu,” ujar Muchlisin.
Muchlisin juga mengatakan pada alat berat tersebut tertempel stiker pasangan Yopi-Sapto. Dengan suara menggelegar, Muchlisin mengatakan telah terjadi rekayasa dalam penulisan surat permintaan penggunaan alat berat. Di surat tersebut dikatakan yang meminta adalah masyarakat sekitar, padahal masyarakat tidak tahu menahu soal permintaan alat berat itu. Yang meminta di surat tersebut hanyalah sekretaris desa. “Ini ada rekayasa surat permintaan alat berat kepada bupati dan kepala dinas PU. Katanya atas permintaan masyarakatm padahal di dalam surat ini tidak ada nama masyarakat yang ada Cuma nama sekretaris daerah,” ujar Muchlisin berapi-api sambil mengacung-acungkan surat yang dimaksud.
Tiada Keberatan Saksi
Saksi Termohon atau saksi Pihak KPU Kabupaten Tebo pada persidangan panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mendatangkan para Ketua PPK kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo. Para ketua PPK yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini rata-rata mengatakan tidak ada kejadian khusus selama hari pencoblosan dan tidak ada keberatan dari para saksi pasangan calon Bupati Tebo.
Misni, salah satunya. Ketua PPK Kecamatan Serai Serumpun ini mengatakan semuanya berjalan lancar dan tidak ada keberatan yang dilontarkan oleh saksi-saksi yang hadir saat rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatannya. Hal serupa juga dikatakan Eko utomo, Ketua PPK Kecamatan Tujuh Koto Ilir. Eko mengatakan semuanya berjalan lancer dan ia beserta anggotanya tidak menemukan kejadian khusus selama hari pencoblosan.
Berbeda dengan keduanya, Bahri Tabri, Ketua PPK Kecamatan muara Tabir mengatakan saksi pasangan nomor urut 1 saat rekapitulasi hasil perolehan suara menyatakan keberatannya. Keberatannya antara lain terkait, adanya usaha pembelian suara, adanya intimidasi, adanya penggelembungan suara, adanya PPS yang mencoblos surat suara, adanya surat suara yang tidak terbuka, dan permintaan untuk dilakukan Pemilukada ulang. (Yusti Nurul Agustin/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar