Jumat, 08 April 2011

Hasil Pemilukada Putaran Kedua Kab. Kaur Digugat di M

Jakarta, MKOnline - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Joharman Ma'in Saleh dan Anhar Basaruddin menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) putaran kedua Kabupaten Kaur ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pemeriksaan perkara pertama digelar Jum’at (8/4) di ruang sidang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara No. 36/PHPU.D-IX/2011 ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD.
Hadir pada kesempatan itu Pemohon Prinsipal, Anhar Basaruddin beserta kuasa hukumnya. Hadir pula Termohon Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kaur, Arfan Effendi didampingi beberapa Anggota KPU lainnya dan kuasanya. Sedangkan Pihak Terkait (pasangan terpilih), hadir Prinsipal, pasangan nomor urut 5, Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri.
Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 11 itu mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Menurut mereka, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Karena, telah melibatkan oknum-oknum di struktur pemerintahan dan terjadi di seluruh Kab. Kaur. “Melibatkan pegawai negeri sipil dan guru," ungkap salah satu kuasa Pemohon.
Bahkan, tidak hanya itu, menurutnya, Panitia Pengawas Pemilukada juga tidak netral dan tidak  melaksanakan tugasnya secara profesional. "Buktinya, ada banyak laporan tapi tidak ada tindak lanjutnya,”ujarnya.
Ada beberapa dalil yang disebutkan oleh kuasa Pemohon, diantaranya Termohon tidak netral dan berpihak kepada Pihak Terkait, tidak diberikannya form keberatan kepada saksi Pemohon saat ingin menuliskan keberatannya, serta praktik money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Suara oleh salah satu anggota KPU Kab. Kaur, Eksar Efendi. Menurut Pemohon, Eksar seharusnya diberhentikan sementara dan tidak boleh menandatangani BA tersebut. Karena, Eksar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Pemohon merujuk pada Pasal 31 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada intinya menyatakan, anggota KPU yang berstatus sebagai terdakwa diberhentikan sementara.
Adapun untuk persidangan selanjutnya, akan digelar Senin (11/4) di ruang sidang MK, pukul 13.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Pembuktian. (Dodi/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar