Selasa, 12 April 2011

Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kab. Bolaang Mongondow

Jakarta, MKOnline – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4). Pemohon I dengan regristrasi nomor 37/PHPU.D-IX/2011 dan  Pemohon II dengan regristasi nomor 38/PHPU.D-IX/2011 dalam pemeriksaan perkara mengatakan KPU Bolaang Mongondow telah melakukan pelanggaran selama Pemilukada berlangsung.

Kuasa Hukum Pemohon I (Pasangan calon nomor urut 4, Aditya Anugrah Moha-Norma Makalalag), Utomo A. Karim dihadapan Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki, mengatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow. Padahal, pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU para saksi Pemohon I sudah mengajukan keberatan.

Utomo juga menyampaikan bahwa Pemohon I menganggap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konspirasi dengan Pihak Terkait atau pasangan pemenang Pemilukada Bolaang Mongondow (Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk). Konspirasi tersebut terlihat dari disahkannya Salihi menjadi calon Bupati Bolaang Mangondow meski sebenarnya ia tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu harus lulusan SMA atau sederajat.

“Ijazah SD, Paket B, dan Paket C diperoleh secara melawan hukum. KPUD juga tidak melakukan klarifikasi meski sudah banyak masyarakat, LSM, dan media yang meragukan keabsahan izajah Salihi. Dengan demikian Termohon (KPU) telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilukada dengan cacat yuridis,” ungkap Utomo.

Sementara itu, Pemohon II yang diwakili Kuasa Hukumnya, Veri satria Dilapanga. Veri mengatakan, prinsipalnya (Suharjo D. Makalalag-Hasna Mokodompit) yang diusung oleh gabungan partai politik dianggap KPUD Bolaang Mongondow tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon Bupati Bolaang Mongondow pada 21 Februari 2011. Padahal, Pemohon dan gabungan partai politik sudah memenuhi syarat yang diminta KPUD pada masa verifikasi. 

“Pemohon sudah melakukan protes dan unjuk rasa damai dan keberatan lisan dan tertulis kepada Pemohon namun tidak diindahkan oleh Termohon. Belakangan baru diketahui, menurut Temohon ada enam Ketua DPC atau DPD Partai Politik dari 17 partai politik pengusung bahwa Pemohon telah diberhentikan oleh DPW-nya dan digantikan oleh orang lain berstatus Plt,” jelas Veri.

Keenam Ketua DPC dan DPD dengan status Plt tersebut mengalihkan dukungannya kepada calon lain, yaitu Samsurizal Mokoagow-Nurdin Mokoginta. Tindakan KPU yang menerima pendaftara Samsurizal Mokoagow-Nurdin Mokoginta, dianggap Pemohon II telah melanggar Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU No 13 Tahun 2010.

Tindakan tersebut juga sudah dilaporkan oleh Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Sulawesi Utara, dan KPU Pusat. Namun, sampai pelaksanaan Pemilukada Bolaang Mongondow tidak ada tindak lanjut dari laporan Pemohon. Pengadilan Tata Usaha Manado juga telah memenangkan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)

http://mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5252

0 komentar:

Posting Komentar