Senin, 11 April 2011

Politik Uang Hanya Bersifat Sporadis, PHPU Demak Ditolak

Jakarta, MKOnline - MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilukada (PHPU) Kab. Demak. Politik uang dan pelibatan jajaran birokrasi, dinilai MK tidak terbukti meyakinkan dan beralasan hukum. Putusan dibacakan Senin (11/4/2011) pukul 16.00 wib di Gedung MK.

Pemohon perkara perselisihan hasil pemilukada yang teregistrasi dengan No. 30/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan Sa’idah-Haryanto (Pemohon I) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah (Pemohon II). Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pilkada Demak 2011, dalam hal ini Harseno Hadisuripto dan Abdun Nafi’ Al Fajri.

Rekapitulasi KPU Demak sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan Sa’idah-Haryanto sebesar 70.849 (13,95%) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah 42.644 (8,40%). Sementara, KPU Demak menetapkan pasangan Tafta Zani-Moh. Dachirin Said, sebagai pemenang dengan perolehan 377.644 suara atau 74,38 persen dari total pemilih.

Terhadap hasil ini, kedua Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dalam proses pemilukada. Tidak tanggung-tanggung, tuduhannya ada pelanggaran sistematis, yakni pemanfaatan jajaran birokrasi pemkab yang berlangsung jauh hari sebelum tahapan dan penjadwalan pemilukada oleh Termohon. Pemohon menilai Kepala Dinas Pendidikan Demak, Afhan Nur, ikut terlibat (Pemohon melampirkannya dalam bukti P-3). 

Pemohon menengarai ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif di 13 wilayah kecamatan, yaitu di Kec. Bonang, Kec. Gajah, Kec. Karanganyar, Kec. Wonosalam, Kec. Sayung, Kec. Kebonagung, Kec. Mranggen, Kec. Karangawen, Kec. Karangtengah, Kec. Demak Kota, Kec. Dempet, Kec. Wedung, dan Kec. Guntur.

Selain itu, pelanggaran terstruktur didalilkan dengan adanya pelibatan struktur birokrasi di setiap kecamatan dan kelurahan. Total ada 126 alat bukti yang dilampirkan (P-1 sampai P-126). Saksi yang dibawa Pemohon sebanyak 26 orang yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan 28 Maret dan 30 Maret 2011.

Termohon sendiri tidak ingin kalah bukti. Dilampirkan 29 bukti tertulis (T-1 sampai T-29).  Sebelas orang saksi juga diajukan Termohon. Semua saksi menyatakan membantah apa yang didalilkan Pemohon. Sementara Pihak Terkait melampirkan 28 bukti.

Pendapat MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat dalil Pemohon tentang politik uang hanya bersifat sporadis. “Ternyata dalil para Pemohon a quo tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Jika pun ada pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait, quod non, pelanggaran dimaksud hanya bersifat sporadis yang terjadi di beberapa tempat saja,” kata Majelis Hakim.

Pertemuan-pertemuan para staf kecamatan maupun kelurahan yang ditengarai sebagai pelanggaran, oleh MK juga dinilai tidak terbukti secara meyakinkan menjadi upaya pemenangan Pihak Terkait. “Berdasarkan seluruh uraian, permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Majelis. (Yazid/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar