Senin, 11 April 2011

PHPU Kab. Kaur: Pihak Terkait Tuding Pemohon Lakukan Money Politic

Jakarta, MKOnline - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) putaran kedua kepala daerah Kabupaten Kaur kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait dan Pembuktian.
Pada kesempatan itu, hadir para kuasa hukum masing-masing pihak. Nampak hadir Pemohon Prinsipal, Calon Wakil Bupati Anhar Basaruddin (pasangan calon nomor urut 11). Sedangkan dari Pihak Terkait, juga hadir Prinsipal, Calon Bupati Hermen Malik (pasangan calon nomor urut 5).
Dalam jawabannya, Termohon, Komisi pemilihan Umum Kab. Kaur, melalui kuasanya, Novran Harisa, membantah seluruh dalil Pemohon. Menurutnya, dalil Pemohon yang mengungkapkan pihaknya  tidak netral adalah pernyataan yang tidak berdasar. “Uraian pemohon tidak jelas dan tidak memiliki hubungan kausalitas,” ungkapnya.
Novran juga menyatakan, kewenangan untuk menindaklanjuti laporan atas pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada bukanlah kewenanangan Termohon, melainkan kewenangan Panwaslukada. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan, Termohon tidak netral dengan bukti bahwa Termohon tidak menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada, khususnya terkait money politic oleh Pihak Terkait.
Selain itu, terkait penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Suara yang ditandatangani oleh salah satu anggota KPU yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi, menurut Novran juga tidak benar. “Eksar Efendi tidak pernah terlibat kasus korupsi,” tegasnya. Meskipun ia mengakui bahwa memang Eksar berstatus sebagai terdakwa. “Tapi dalam perkara penipuan,” lanjutnya. Dan, menurutnya, hal ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Karena, ancaman hukuman penipuan dibawah lima tahun penjara.
Sedangkan terhadap dalil keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru serta politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, menurut Novran, hanyalah asumsi dan subjektifitas Pemohon saja. “Sampai saat ini, tidak ada fakta keterlibatan pegawai negeri sipil yang mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Pihak Terkait, Usin Abdi Saputra, menyanggah bahwa pihaknya telah melakukan money politic untuk memerngaruhi pemilih. Malah Usin menuding balik Pemohon. Menurutnya, Pemohonlah yang melakukan praktik politik uang selama Pemilukada.
Ad Informandum
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD ini juga mendengarkan kesaksian saksi dari Pemohon dan Termohon. Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon mengungkap praktik politik uang oleh Pihak Terkait di beberapa wilayah. Andi Suharman, salah satu saksi menerangkan, dirinya melihat sendiri pembagian uang tersebut kepada para tetangganya. Setidaknya, menurutnya, ada 20 orang yang menerima uang tersebut. “Tiap orang menerima 100 ribu,” ungkapnya. Keterangan ini, senada dan dibenarkan oleh hampir seluruh saksi Pemohon.
Lain lagi dengan Saparudin. Ia diminta Mahfud untuk memberikan kesaksian secara ad informandum. “Keterangan ini, nantinya akan digunakan oleh majelis hakim untuk menambah informasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan,”ujar Mahfud. Saparudin menjelaskan, bahwa dirinya pernah diangkat sebagai anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), namun kemudian diberhentikan tanpa sepengetahuan dirinya. “Tanpa SK,” ujarnya. Ia menambahkan, salah satu anggota KPPS lainnya juga diberhentikan dengan cara yang sama.
Namun, ketika dikonfirmasi Panel Hakim kepada Termohon terkait hal itu, Termohon berdalih, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS bukanlah otoritasnya. Sehingga pihaknya tidak tahu-menahu akan persoalan itu. “Kewenangan mengangkat ada di PPS (Panitia Pemungutan Suara),” ujar Termohon. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pemberhentian tersebut ada hubungannya dengan ketidaknetralan Termohon. Menurut Pemohon, Termohon mendukung Pihak Terkait.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Selasa (12/4) pukul 15.30 WIB. Rencanannya, Panel Hakim akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilukada dalam persidangan.(Dodi/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar