Senin, 11 April 2011

PHPU Kab. Kaur: Panel Hakim Konfrontir Para Saksi

Jakarta, MKOnline - Camat Kinal, Aris Arifin, menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum putaran kedua kepala daerah Kabupaten Kaur, Selasa (12/4) di ruang sidang Pleno MK. Ia hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon terpilih, Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri (Pihak Terkait). Mahkamah ingin membuktikan apakah benar ada pelanggaran terstruktur (melibatkan aparat pemerintahan) dalam Pemilukada di Kab. Kaur.

Pada kesempatan itu, Aris langsung dikonfrontir dengan saksi Pemohon, Asman Sidi. Pada persidangan sebelumnya, Senin (11/4), Asman menyatakan bahwa Aris pernah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Kinal untuk membantunya menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang digelar oleh Pihak Terkait. Buktinya, menurut Asman, acara tersebut dibuka oleh Sarjan Ali, tim sukses pasangan calon nomor urut 5 dan sebelum pertandingan dimulai, Hermen Malik melakukan penendangan bola pertama. “Acara tersebut penuh dengan tim sukses pasangan nomor urut 5,” ujarnya.

Tudingan tersebut juga didukung dengan pernyataan Aris saat pertemuan dengan para kepala desa. Saat itu, lanjut Asman, Aris meminta seluruh kepala desa untuk menanggalkan statusnya sebagai kepala desa. “Diundang sebagai tokoh masyarakat,” ungkapnya menirukan pernyataan Aris saat itu. Menurut Asman, seluruh fasilitas yang digunakan dalam pertandingan sepak bola itu menggunakan fasilitas negara. Bahkan, lanjutnya, Aris datang dengan menggunakan mobil dinas ketempat pertandingan.

Namun, Aris menolak tegas seluruh tudingan Asman. Menurut dia, dirinya tidak pernah meminta para kepala desa untuk mendukung Pihak Terkait. Berkaitan dengan kedatangan Sarjan Ali dan Hermen Malik pada acara tersebut dia pun tidak tahu-menahu. Intinya, menurutnya, kehadiran dirinya dalam pertandingan itupun karena mendapat surat dari IKKP Bengkulu bukan karena dia ingin menggerakkan massa untuk mendukung Pihak Terkait. “Saya diundang,” tegasnya. Selain itu, ia juga membantah membagi-bagikan uang pada kepala desa di kecamatannya.

Lain lagi kesaksian Sukardi, salah satu saksi Pihak Terkait. Ia membenarkan bahwa seluruh kepala desa pernah diundang untuk menghadiri acara deklarasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 5. Namun, menurutnya, kegiatan yang mengundang seluruh kepala desa dalam acara deklarasi, juga dilakukan oleh pasangan nomor urut 11, yakni Pemohon sendiri, Joharman Ma'in Saleh dan Anhar Basaruddin.“Intinya, kami menghargai undangan. Siapapun yang mengundang kami insyaAllah hadir,” jelasnya. Ia mengaku, menghadiri kedua deklarasi tersebut.

Kemudian, saksi lainnya Japilus, juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Apa yang dituduhkan kepada saya sangat tidak benar,” ucapnya. Sebelumnya, sebagai kepala sekolah, ia dituduh telah membagi-bagikan uang kepada muridnya untuk mendukung Pihak Terkait. Ketika dikonfrontir dengan saksi Pemohon, yang menerangkan hal itu, saksi Pemohon hanya mengatakan bahwa tudingan tersebut berdasarkan cerita dari penjaga sekolah. Jadi, dirinya pun tidak melihat langsung kejadian tersebut. Akhirnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, yang saat itu menjadi Ketua Panel Hakim, menegaskan, bahwa kesaksian yang tidak dialami langsung oleh saksi tidak akan diperhitungkan oleh Hakim dalam mengambil putusan. “Kalau hanya mendengar (dari orang lain) tidak ada harganya,” tuturnya. Akhirnya Japilus pun langsung diminta Mahfud untuk tidak menanggapi tuduhan itu. (Dodi/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar