Senin, 18 Juli 2011

PHPU Kab. Kulon Progo: Saksi Pihak Terkait Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline - Sidang Lanjutan Perkara No. 78/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Pemohon Suprapta dan So'im (Pasangan No. Urut 3) serta Mulyono dan Ahmad Sumiyanto (Pasangan No. Urut 2) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (18/7). Kali ini sidang dipimpin oleh Achmad Sodiki, serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. Keterangan Pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, serta para saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, dibantah oleh Pihak Terkait yang dalam sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi. Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Slamet Raharjo, mengatakan bahwa pada tanggal...

Kamis, 14 Juli 2011

KPU Kulon Progo Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pemilukada Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta, Kamis (14/7). Sidang yang diketuai hakim panel, Ahmad Sodiki itu mengagendakan mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait. Pihak KPU Kabupaten Kulon Progo yang menjadi Termohon dalam perkara PHPU Kabupten Kulon Progo dalam persidangan kali ini menampik semua dalil yang diajukan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo juga mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat formalyang dimaksud oleh Pihak Termohon, yaitu keberatan yang hendak diajukan haruslah yang hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya...

Jumat, 08 Juli 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Kulon Progo: Pemohon Ungkap Keterlibatan Bupati

Jakarta, MKOnline - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kulon Progo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama digelar Jum’at (8/7) di ruang siang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara bernomor 78/PHPU.D-IX/2011 ini terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari dua pasangan calon kepala daerah. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Suprapta-So'im (Pemohon I) serta pasangan calon nomor urut 2, Mulyono-Ahmad Sumiyanto (Pemohon II). Dalam persidangan kali ini, mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Zahru Arqom dan Doni Cahyono. Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Kulon Progo, hadir para Prinsipal, Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun, beserta...

Selasa, 05 Juli 2011

Saksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya. “Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora...

Tidak Punya Kedudukan Hukum, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Bupati Sorong

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Sengketa Kewenangan lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Bupati Sorong Stephanus Malak terhadap Walikota Sorong J.A Jumame sebagai Termohon. Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi pada Senin (20/6).Dalam pertimbangan hukumnya, salah satu hakim konstitusi menjelaskan Mahkamah berpendapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto UU MK juncto PMK 08/2006 menyatakan dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, kewenangan yang dipersengketakan atau objectum litis adalah Pemohon mendalilkan dirinya kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. sebagai lembaga negara yang kewenangannya telah dilanggar oleh Termohon, karena Termohon memperluas...

Polda Jambi Bantah Terlibat Pemenangan Pasangan Calon dalam Pungutan Suara Ulang Tebo

Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.Fauzi juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi...

Senin, 04 Juli 2011

Pemohon PHPU Kab. Landak Menolak Ajukan Saksi

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Landak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 77/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Syahdan Anggoi dan Honorus Bruno. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Martinus Eko membantah dalil yang diungkapkan Pemohon. “Mengenai dalil Pemohon mengenai adanya money politic (praktik politik uang, red.), menurut kami, hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan MK. Kemudian, dalil mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS tidak...