Jakarta, MKOnline - Sidang Lanjutan Perkara No. 78/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Pemohon Suprapta dan So'im (Pasangan No. Urut 3) serta Mulyono dan Ahmad Sumiyanto (Pasangan No. Urut 2) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (18/7). Kali ini sidang dipimpin oleh Achmad Sodiki, serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Keterangan Pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, serta para saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, dibantah oleh Pihak Terkait yang dalam sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Slamet Raharjo, mengatakan bahwa pada tanggal...