Jumat, 08 Juli 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Kulon Progo: Pemohon Ungkap Keterlibatan Bupati

Jakarta, MKOnline - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kulon Progo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama digelar Jum’at (8/7) di ruang siang Panel MK. Panel Hakim dalam perkara bernomor 78/PHPU.D-IX/2011 ini terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari dua pasangan calon kepala daerah. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Suprapta-So'im (Pemohon I) serta pasangan calon nomor urut 2, Mulyono-Ahmad Sumiyanto (Pemohon II). Dalam persidangan kali ini, mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Zahru Arqom dan Doni Cahyono.

Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Kulon Progo, hadir para Prinsipal, Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun, beserta beberapa Anggota KPU lainnya. ”Untuk persidangan selanjutnya kami akan menggunakan kuasa hukum serta menyertakan pihak terkait,” ujar Siti memberi penjelasan.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstrukutr, sistematis dan masif. Setidaknya, ada tiga persoalan utama, yakni kebijakan Bupati Kulon Progo yang telah memengaruhi dan menguntungkan salah satu pasangan calon, adanya black campaign, serta penyelenggaraan Pemilukada yang cacat. 

”Pemilihan dan penetapan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Zahru. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannnya, ia meminta kepada Mahkamah untuk memutuskan pemungutan suara ulang di Kab. Kulon Progo. 

Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Kamis (14/7) pagi. Rencananya, Pemohon akan menghadirkan dua orang ahli dan 20 saksi. Sedangkan Termohon, akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwas) dan melakukan pemeriksaan saksi melalui video conference. (Dodi/mh)

0 komentar:

Posting Komentar