Selasa, 05 Juli 2011

Polda Jambi Bantah Terlibat Pemenangan Pasangan Calon dalam Pungutan Suara Ulang Tebo

Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.
Fauzi juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi pembagian selebaran berupa dukungan kepada pasangan Suka-Hamdi dengan menggunakan mobil dinas patoli Polisi jenis Strada. “Tidak pernah mobil Polri khususnya Polres Tebo digunakan oleh tim pemenangan pasangan calon,” bantah Fauzi.

Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.

Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.

Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5544

0 komentar:

Posting Komentar