Senin, 04 Juli 2011

Pemohon PHPU Kab. Landak Menolak Ajukan Saksi

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Landak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 77/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Syahdan Anggoi dan Honorus Bruno.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Martinus Eko membantah dalil yang diungkapkan Pemohon. “Mengenai dalil Pemohon mengenai adanya money politic (praktik politik uang, red.), menurut kami, hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan MK. Kemudian, dalil mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS tidak jelas. Hal tersebut karena Pemohon tidak menyebutkan di kecamatan dan TPS mana saja, tempat terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara,” urai Martinus.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi, Arteria Dahlan menyatakan Pemohon salah menentukan objek permohonan (error in objecto).  Menurut Arteria, tidak ada kesalahan dalam penghitungan, justru ketika proses penghitungan suara berlangsung, Pemohon telah mengakui kemenangan Pihak Terkait. “Permohonan Pemohon juga tidak berdasar karena Pemohon bercerita macam-macam dalam permohonannya, namun tidak dapat memberikan fakta yang sebenarnya,” jelas Arteria yang didampingi oleh Pemohon prinsipal.

Sedangkan, dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang (money politic), menurut Arteria tidak terbukti. Diakui Arteria terdapat satu laporan keberatan terhadap penghitungan suara di TPS, 46, 47, serta 48 pada Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. “Yang terjadi justru adanya penghadangan oleh seseorang terhadap anggota Panwaslukada yang memaksa untuk meneken surat atas nama panwaslukada Kabupaten Landak,” terang Arteria.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Kami juga meminta agar Mahkamah menguatkan kembali kemenangan dari Pihak Terkait sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut, mengesahkan 12 alat bukti yang diajukan Pemohon. Sodiki pun menanyakan saksi yang akan diajukan oleh Pemohon. “Kami tidak akan mengajukan saksi, Yang Mulia,” jawab Martinus atas pertanyaan Sodiki.

Menanggapi jawaban Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait pun memutuskan untuk tidak mengajukan saksi. “Jika begitu, maka Termohon dan Pihak Terkait harus menyerahkan alat bukti untuk membantah alat bukti Pemohon. Untuk itu, Mahkamah memberikan waktu tiga hari bagi Termohon dan Pihak Terkait untuk menyerahkan alat bukti tersebut,” tandas Sodiki (Lulu Anjarsari/mh)


0 komentar:

Posting Komentar