Kamis, 14 Juli 2011

KPU Kulon Progo Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pemilukada Kabupaten Kulon Progo, DIY Yogyakarta, Kamis (14/7). Sidang yang diketuai hakim panel, Ahmad Sodiki itu mengagendakan mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Pihak KPU Kabupaten Kulon Progo yang menjadi Termohon dalam perkara PHPU Kabupten Kulon Progo dalam persidangan kali ini menampik semua dalil yang diajukan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo juga mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Syarat formalyang dimaksud oleh Pihak Termohon, yaitu keberatan yang hendak diajukan haruslah yang hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Melalui kuasa hukumnya, KPU Kab. Kulon Progo mengatakan di dalam permohonan Pemohon tidak ditemukan syarat formal tersebut. ”Di dalam permohonan Pemohon tidak disampaikan keberatan soal perhitungan suara yang menjadi syarat formal permohonan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU Kab. Probolinggo.

Sementara itu, Pihak Terkait, juga melalui kuasa hukumnya, menampik semua dalil yang menyudutkan pihaknya. ”Tidak ada semua itu. Tiap lurah dibagi-bagikan 500 ribu rupiah, tidak benar. Soal pembagian semen itu juga tidak ada kaitannya dengan kampanye terselubung, Semen itu bukan dari kami, tapi dari daerah, sudah ada anggarannya,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait

Di akhir jawaban Pihak Terkait, mereka menegaskan bahwa Pemilukada Kab. Kulon Progo berjalan sesuai dengan asas luber dan jurdil.

Selain mendengar jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait, sidang kali ini juga beragendakan mendengar keterangan para saksi dari Pihak Pemohon. Saksi Pemohon pertama yang menyampaikan keterangannya, yaitu Suyatmi. Seminggu sebelum Pemilukada Kab. Kulon Progo digelar, Suyatmi diberi empat sak semen dengan terlebih dulu berjanji akan memilih pasangan nomor urut 4 (Pihak Terkait/Hasto Wardoyo-Sutedjo).

Saksi Pemohon lainnya, Paniem mengatakan hal serupa terkait pembagi-bagian semen. Warga Desa Pengasih itu mengaku diberi semen saat mampir ke rumah Ketua KPPS dusun setempat yang bernama Wantini. (Yusti Nurul Agustin/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar