Senin, 18 Juli 2011

PHPU Kab. Kulon Progo: Saksi Pihak Terkait Membantah Semua Dalil Pemohon

Jakarta, MKOnline - Sidang Lanjutan Perkara No. 78/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Pemohon Suprapta dan So'im (Pasangan No. Urut 3) serta Mulyono dan Ahmad Sumiyanto (Pasangan No. Urut 2) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (18/7). Kali ini sidang dipimpin oleh Achmad Sodiki, serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Keterangan Pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, serta para saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, dibantah oleh Pihak Terkait yang dalam sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Slamet Raharjo, mengatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 2011 di JEC, dilakukan rapat kerja untuk mendukung penetapan Gubernur Yogyakarta dan tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Kab. Kulon Progo.

Sedangkan terkait dengan uang Rp. 500 ribu yang dituduhkan, menurut Slamet, itu tidak benar. “Uang tersebut kita dapatkan dari dana khas Paguyupan Bodronoyo untuk perwakilan dari tiap desa, dengan tujuan untuk mendukung ketetapan Gubernur Yogyakarta. Dan, dalam rapat kerja itu tidak membicarakan untuk mendukung pasangan SEHAT (Hasto Wardoyo dan H. Sutedjo). Mereka pun tidak hadir dalam pertemuan itu, ”terang Slamet.

Saksi lainnya, Mugiyatmo, mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei  2011 ada sebanyak 933 kepala dusun se-Kabupaten Kulon Progo di Gedung Kesenian Wates bertemu dalam acara deklarasi Madukoro (Manunggaling Dukuh Kulon Progo) dalam penetapan Gubernur dan ke-Istimewaan Yoyakarta, dan tidak dihadiri oleh Pihat Terkait maupun Tim Sukses SEHAT.

Bantahan terhadap dalil Pemohon juga disampaikan oleh Wiwin Windarta, Kepala Desa Banjaredo. Menurutnya, bantuan semen itu tiap tahun diterimanya, dan tiap desa mendapatkan 500 karung. Saksi lainnya, Tomi, mengaku bahwa pembagian semen yang yang dituduhkan oleh Pemohon adalah itu sama sekali tidak melibatkan salah satu calon termasuk Pihak Terkait. “Gedung Ponimin yang yang buat menyimpan semen disewa oleh pemenang tender yaitu CV. Karya Shinta Abadi, sehingga tidak benar jika gedung tersebut milik salah satu pendukung,” jelas Tomi.

Pada kasus lain, mengenai palaksanaan pelayanan keluarga berencana (KB) yang dikatakan ada kaitanya dengan Pemilukada, menurut Warsidi seorang petugas lapangan KB bahwa dirinya yang melayani pelayanan KB. “Pelayanan itu sudah rutin dilakukan, dan  tidak ada kaitannya dengan Pemilukada,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Evi Ratnawati selaku Ketua BKKBN Yogyakarta. Menurutnya, pelayanan KB di Kab. Kulon Progo itu sudah rutin dilakukan setiap tahun dan tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. “Pelayanan KB ini juga dalam rangka reses anggota Komisi IX DPRD di Yoyakarta,” tutur Evi.

Pada akhir persidangan, Ahcmad Sodiki, selaku Ketua Sidang, memberi kesempatan kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk memberi kesimpulan secara tertulis sebelum tanggal 25 Juli. (Shohibul Umam/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar